Selasa, 02 Mei 2017

REVIEW JURNAL

Nama Jurnal
Jurnal Akuntansi Dan Keuangan
Volume / Halaman
Vol 13,No.1 / Hal 274-286
Nama Penulis
I Made Narsa
Judul Jurnal
Prediksi Aliran Kas Berdasarkan Laba Fungsional Dan Aliran Kas Kelambanan : Komparasi Antara US Dan Indonesia
Tanggal Jurnal
Mei, 2011
Tujuan Penelitian
Untuk menguji kemampuan laba fungsional dan aliran kas (CFt-n) dalam menjelaskan dan memprediksi aliran kas masa depan, dan membandingkan kemampuan tersebut antara Negara US dan Indonesia.
Metode Penelitian
Peneitian ini merupakan penelitian empirik dengan pendekatan kuantitatif.
Variabel Penelitian
1.      Variabel Dependen : Aliran Kas
2.      Variabel Independen : Laba Fungsional yaitu Laba Kotor (L), Laba Operasi (LO), Laba Bersih (LB), dan Aliran Kas Kelambanan (AKK).
Hasil Penelitian
Berdasarkan hasil pengujian hipotesis, untuk kasus Indonesia, laba kotor memiliki kemampuan menjelaskan aliran kas paling kuat diantara dua jenis angka laba lainnya. Apa yang diharapkan oleh investor sebenarnya aliran kas yang baik di masa depan, sehingga perusahaan berkemampuan untuk membayarkan dividen.
Penelitian ini menemukan laba kotor memiliki kemampuan yang paling baik dalam menjelaskan perilaku aliran kas, yang berarti laba kotor memiliki kemampuan prediksi yang tinggi, khususnya untuk data Indonesia.
Perbedaan kemampuan angka laba antara US dan Indonesia—untuk data US model yang paling baik adalah Model 2, sedangkan untuk data Indonesia adalah Model 1—mencerminkan adanya perbedaan tingkat manipulasi laba antara US dan Indonesia.
Kesimpulan Penelitian
Dengan mengacu pada tujuan penelitian yaitu untuk menguji kemampuan laba akuntansi yaitu laba kotor, laba operasi, dan laba bersih, serta aliran kas kelambanan dalam menjelaskan perilaku aliran kas, dapat disimpulkan bahwa ; Ketika model yang diajukan diuji dengan data dari dua negara yang berada pada dua titik ekstrim, ternyata hasilnya sesuai dengan yang dihipotesiskan. Untuk kasus Indonesia, hasil penelitian ini dapat menjelaskan mengapa laba kotor lebih direaksi oleh pasar dibandingkan dengan angka laba lainnya. Sementara untuk kasus US angka laba operasi yang lebih memiliki explanatory power.
Pendapat Mengenai Jurnal
Penulisan ini disusun dengan baik, jelas dan terinci. Penulis juga menyertakan fakta dan bukti-bukti sebagai data yang dapat mendukung hipotesisnya.




Nama Jurnal
Jurnal Akuntansi dan Keuangan Indonesia
Volume / Halaman
Vol. 5 No. 2
Nama Penulis
Ria Yuliana
Bambang Purnomosidhi
Eko Ganis Sukoharsono
Judul Jurnal
Pengaruh karakteristik perusahaan terhadap Pengungkapan corporate social responsibility (csr) dan dampaknya terhadap reaksi investor
Tanggal Jurnal
Desember 2018
Tujuan Penelitian
Memberikan kontribusi terhadap perkembangan teori dengan memperkuat sintesis bahwa penerapan CSR merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi reaksi pasar.
Mengetahui pengaruh terhadap tingkat keluasan pengungkapan CSR dengan menggunakan karakteristik seperti ukuran perusahaan, profitabilitas dan ukuran dewan komisaris
Metode Penelitian

Variabel Penelitian
Variabel Independen : karakteristik perusahaan terhadap Pengungkapan corporate social responsibility (csr) dan dampaknya.
Variabel Dependen : Reaksi Investor
Kesimpulan Penelitian
Tingkat keluasan pengungkapan CSR berpengaruh positif terhadap reaksi
investor, yang diukur menggunakan abnormal return dan volume perdagangan saham.
Penelitian ini telah memberikan temuan positif bagi berbagai pihak yang
berkepentingan y a itu :
1.      Investor
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa investor sudah mulai merespon dengan baik informasi-informasi sosial yang disajikan perusahaan dalam laporan tahunan. Semakin luas pengungkapan sosial yang dilakukan perusahaan dalam laporan tahunan ternyata memberikan pengaruh terhadap abnormal return dan volume perdagangan saham perusahaan yang ditunjukkan dengan terjadinya lonjakan perdagangan dan abnormal return pada seputar publikasi laporan tahunan.
2.      Perusahaan
Berdasarkan penelitian ini sebaiknya perusahaan mempertimbangkan kepemilikan saham oleh masyarakat dan juga profile-nya ketika menyusun program CSR. Selain itu, perusahaan juga hendaknya lebih  memperhatikan kualitas dan kuntitas pengungkapan sosial yang dilakukan untuk periode berikutnya, karena informasi tersebut akan memberikan nilai tambah bagi perusahaan.
3.      Pihak-pihak yang berkepentingan lainnya
Hasil penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi bagi pihak  yang berkepentingan khususnya Pemerintah, Bapepam dan LK, dan IAI dalam
merumuskan kebijakan, peraturan, dan standar yang berkaitan dengan
tanggungjawab sosial perusahaan- perusahaan di Indonesia, baik yang telah go publik maupun belum.


Pendapat Mengenai Jurnal
Jenis penelitian ini cukup bermanfaat dan cukup memberikan penjelasan mengenai pengaruh CRS bagi berbagai pihak yang berkepentingan. Seperti investor, perusahaan dan pihak-pihak yang berkepentingan lainnya.


REVIEW JURNAL 6 (AKUNATSNI INTERNASIONAL)
Nama Jurnal
Jurnal Ilmiah UNTAG Semarang
Volume / Halaman
Vol. 4 No. 3, 2015
Nama Penulis
Sri Suyati
Judul Jurnal
Pengaruh inflasi,tingkat suku bunga dan Nilai tukar rupiah/us dollar terhadap return Saham properti yang terdaftar di Bursa efek indonesia
Tanggal Jurnal
2015
Tujuan Penelitian
Mengetahui Pengaruh inflasi,tingkat suku bunga dan Nilai tukar rupiah/us dollar terhadap return Saham properti yang terdaftar di Bursa efek indonesia
Metode Penelitian
Metode yang digunakan adalah metode pengumpuan data. Data yang dikumpulkan dengan melakukan participant observatian yaitu dengan mencatat data yang tercantum dalam Indonesian Financial Statistica, Jakarta Stock Exchange , Laporan tahunan Bank Indonesia dan Indonesian Capital Market
Variabel Penelitian
Variabel Independen : Pengaruh inflasi, tingkat suku bunga dan nilai tukar rupiah/us dollar.
Variabel Dependen : Return  saham property pada Bursa Efek Indonesia
Kesimpulan Penelitian
1.      Hasil analisis regresi pada pengaruh inflasi terhadap return saham menunjukkan bahwa informasi perubahan laju inflasi tidak memberikan pengaruh terhadap return saham properti. Selain itu terjadi kecenderungan yang tidak pasti diantara para investor untuk melakukan investor disektor riil maupun non riil. Jadi dari hasil perhitungan diatas ditemukan pada variabel inflasi memiliki pengaruh yang signifikan terhadap return saham properti.
2.      Hasil analisis regresi pada pengaruh tingkat suku bunga terhadap return saham menunjukkan bahwa perubahan tingkat suku bunga tidak memiliki pengaruh yang  signifikan terhadap return saham properti sebab perusahaan properti tersebut bergerak di bidang pengembangan kawasan pertokoan dan perkantoran yang tidak menggunakan sistem KPR. Sehingga ketika tingkat suku bunga tinggi, Investor cenderung memilih untuk menyimpan uang dalam bentuk deposito di bank sehingga akan mempengaruhi investasi di pasar ekuitas.
3.      Hasil analisis regresi pada pengaruh nilai tukar Rupiah/ US Dollar terhadap return  saham menunjukkan bahwa ketika nilai tukar Rupiah/ US Dollar melemah maka return saham disektor properti akan mengalami penurunan. Hal ini dapat disebabkan bahwa ketika melemahnya nilai tukar Rupiah/ US Dollar akan mempengaruhi return saham perusahaan sebab banyak perusahaan yang memiliki pinjaman luar negeri dalam bentuk Dollar.
4.      Hasil uji koefisien Determinasi yang dilakukan dalam penelitian ini memberikan hasil Adjusted 0,807 Hal ini berarti bahwa 80,7 % return saham properti dapat dijelaskan oleh variasi variabel inflasi,tingkat suku bunga dan kurs sedangkan 19,3 % lainnya return saham properti dapat dijelaskan oleh variabel lainnya. Selain itu nilai R Square sebesar 0,814 semakin nilai R Square mendekati nilai 1 maka variabel independen semakin kuat pengaruhnya dalam menjelaskan variabel dependen.
Pendapat Mengenai Jurnal
Jenis penelitian ini cukup bermanfaat dan cukup memberikan penjelasan mengenai pengarus inflasi terhadap return saham, tingkat suku bunga, nilai tukar rupiah  dengan menggunakan analisis regresi dan dengan hasil uji koefisiensi Determinasi.

Senin, 20 Maret 2017

REVIEW JURNAL

 Judul                     : Pengaruh Karakteristik Perusahaan Terhadap Earnings Response Coefficient
Jurnal                    : Jurnal Akuntansi Bisnis
Volume                : Vol. XIII No. 25
Tahun                   : 2014
Penulis                 : Anggreni Dian Kurniawati

Tujuan Penelitian :
Tujuan dari penelitian ini adalah menguji secara empiris apakah persistensi laba, leverage, ukuran perusahaan, dan kualitas akrual merupakan karakteristik perusahaan yang mempengaruhi ERC (Earning Response Coefficient) perusahaan Eropa dan Asia yang terdaftar di NYSE (New York Stock Exchange) dan menganalisis apakah faktor-faktor yang mempengaruhi ERC pada perusahaan Eropa berbeda dengan perusahaan Asia yang terdaftar di NYSE.

Landasan Teori :
Kualitas laba dapat didefinisikan sebagai korelasi antara laba akuntansi dan laba ekonomi (Schroeder et al., 2001). Laba akuntansi yang berkualitas adalah laba akuntansi yang mempunyai sedikit gangguan persepsian (perceived noise) di dalamnya dan dapat mencerminkan kinerja keuangan perusahaan yang sesungguhnya (Candrarin, 2001). Laba yang persisten menyebabkan ERC bervariasi antar perusahaan (cross sectional) dan ERC laba yang permanen lebih tinggi dibandingkan laba transitori (Collins dan Kothari, 1989). ERC sendiri dapat didefinisikan sebagai koefisien pada pengukuran laba akuntansi ekspektasian dalam regresi pasar saham abnormal (Scott, 2003), maka dapat disimpulkan bahwa ERC merupakan ukuran besarnya kekuatan hubungan laba akuntansi dengan harga saham. Setidaknya terdapat empat hipotesis yang menjelaskan besaran ERC yaitu: harga yang menuntun laba (price lead earnings), pasar modal yang tidak efisien, gangguan (noise) pada laba dan kurang baiknya prinsip akuntansi yang berlaku umum, dan laba transitori (Kothari, 2001). Oleh karena itu, erat kaitannya antara ERC dan kualitas laba karena adanya kedekatan hubungan ERC dengan laba itu sendiri. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi ERC yaitu persistensi laba, leverage, ukuran perusahaan, dan kualitas akrual.
Penelitian ini menggunakan sampel perusahaan Eropa dan Asia yang cross-listed atau terdaftar di pasar modal Amerika Serikat dan berasal dari negara yang berbeda karakteristik perusahaan maupun negaranya. Hal ini dilakukan karena peneliti ingin menganalisis dan membandingkan faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi ERC dan kualitas laba secara umum kedua negara dengan karakteristik negara dan perusahaan yang berbeda tersebut.

Hipotesis :

·         H1 : Persistensi laba berpengaruh positif terhadap earnings response coefficient (ERC)baik di perusahaan Asia maupun perusahaan Eropa yang terdaftar di NYSE.
·         H2 : Leverage berpengaruh negatif terhadap earnings response coefficient (ERC) baik di perusahaan Asia maupun perusahaan Eropa yang terdaftar di NYSE.
·         H3 : Ukuran perusahaan berpengaruh positif terhadap earnings response coefficient (ERC) baik di perusahaan Asia maupun perusahaan Eropa yang terdaftar di NYSE.
·         H4 : Kualitas akrual berpengaruh positif terhadap earnings response coefficient (ERC) baik di perusahaan Asia maupun perusahaan Eropa yang terdaftar di NYSE.

Metode Penelitian :
Sampel penelitian ini adalah perusahaan Asia dan Eropa yang terdaftar di New York Stock Exchange (NYSE) periode 2008-2011. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diunduh melalui situs resmi New York Stock Exchange (NYSE) yaitu www.nyse.com dan situs resmi NASDAQ yaitu www.nasdaq.com.

                PENGUKURAN VARIABEL:
·         Variabel Dependen : Variabel dependen dari penelian ini adalah Earnings Response Coefficient (ERC). ERC merupakan koefisien yang diperoleh dari regresi antara proksi dari harga saham dan laba akuntansi. Model regresi untuk menghitung ERC adalah sebagai berikut:
cats.jpg
·         Variabel Independen : Variabel independen dari penelitian ini adalah persistensi laba, leverage, ukuran perusahaan, dan kualitas akrual.Persistensi laba akan diukur dari slope regresi atas perbedaan laba sebelum pajak saat ini dengan laba sebelum pajak sebelumnya (Lipe, 1990; Candrarin, 2003). Penghitungannya adalah sebagai berikut:
cats1.jpg
·         Statistik Deskriptif : Sebelum pengujian hipotesis dilakukan, terlebih dahulu dilakukan uji statistic deskriptif. Uji Statistik deskriptif ini dilakukan untuk mendeskriptifkan data penelitian dalam bentuk tabulasi karakteristik masing-masing variabel penelitian yang meliputi rata-rata (mean) dan deviasi standar.
·         Model Empiris : Model empiris yang digunakan untuk mengetahui pengaruh persistensi laba, leverage, ukuran perusahaan, dan kualitas akrual terhadap earning response coefficient.
 cats2.jpg

Alat Uji Hipotesis :
·         Uji Normalitas : Digunakan untuk mendeteksi apakah setiap residual (ui) berdistribusi normal
·         Uji Multikolinearitas : Digunakan untuk melihat ada atau tidaknya hubungan linear (korelasi) yang signifikan antara beberapa atau semua variabel bebas yang ada di dalam model regresi. Jika terdapat korelasi maka terdapat masalah multikolinearitas (Gujarati, 2009).
·         Uji Heteroskedastisitas : Untuk membuktikan apakah dalam sebuah model regresi terdapat ketidaksamaan varian dari residual, dari satu observasi ke observasi yang lain.
·         Uji Autokorelasi : bertujuan untuk menguji apakah dalam suatu model regresi linear terdapat korelasi antar residual pada perioda t dengan kesalahan pada periode sebelumnya, yaitu t-1.

Hasil Penelitian :
Hasil pengujian menunjukkan bahwa dengan tingkat keyakinan 95% didapatkan hasil bahwa hasil signifikansi yang diperoleh dari uji regresi linier berganda antara earnings response coefficient (ERC) yang merupakan proksi kualitas laba dan persistensi laba (PEL) untuk perusahaan Asia sebesar 0.000 lebih kecil dari tingkat signifikansi alpha 0.05 dengan koefisien regresi sebesar 0.016 dan untuk sampel perusahaan Eropa yaitu sebesar 0.008 lebih kecil dari tingkat signifikansi alpha 0.05 dengan koefisien regresi sebesar 0.014. Berdasarkan hasil statistik tersebut dapat disimpulkan bahwa persistensi laba berpengaruh positif terhadap kualitas laba baik di perusahaan Asia maupun di perusahaan Eropa yang terdaftar di NYSE yang berarti Hipotesis pertama (H1) terdukung.
                Hipotesis kedua dengan tingkat keyakinan 95% didapatkan hasil bahwa hasil signifikansi yang diperoleh dari uji regresi linier berganda antara earnings response coefficient (ERC) yang merupakan proksi kualitas laba dan leverage (LEV) untuk sampel perusahaan Asia sebesar 0.000 lebih kecil dari tingkat signifikansi alpha 0.05dengan koefisien regresi sebesar 0.049 dan untuk sampel perusahaan Eropa yaitu sebesar 0.048 lebih kecil dari tingkat signifikansi alpha 0.05 dengan koefisien regresi sebesar 0.041. Berdasar hasil statistik tersebut maka dapat disimpulkan bahwa leverage berpengaruh positif terhadap kualitas laba baik di perusahaan Asia maupun di perusahaan Eropa yang terdaftar di NYSE yang berarti Hipotesis kedua (H2) tidak terdukung.
Hasil pengujian Hipotesis ketiga ditunjukkan bahwa dengan tingkat keyakinan sebesar 95% didapatkan bahwa hasil signifikansi yang diperoleh dari uji regresi linier berganda antara earnings response coefficient (ERC) yang merupakan proksi kualitas laba dan ukuran perusahaan (SIZE) untuk sampel perusahaan Asia adalah sebesar 0.014 lebih kecil dari tingkat signifikansi alpha 0.05 dengan koefisien regresi sebesar 0.006 dan untuk sampel perusahaan Eropa yaitu sebesar 0.001 lebih kecil dari tingkat signifikansi alpha 0.05 dengan koefisien regresi sebesar -0.013. Berdasarkan hasil statistik tersebut dapat disimpulkan ukuran perusahaan di Asia berpengaruh positif terhadap ERC baik untuk perusahaan Asia namun lain halnya dengan perusahaan Eropa yang terdaftar di NYSE. Ukuran perusahaan di Eropa berpengaruh negatif terhadap kualitas laba, yang berarti Hipotesis ketiga (H3) tidak terdukung.
Hipotesis keempat menunjukkan bahwa dengan signifikansi alpha 5% didapatkan hasil bahwa hasil signifikansi yang diperoleh dari uji regresi linier berganda antara earnings response coefficient (ERC) yang merupakan proksi kualitas laba dan kualitas akrual (AA) untuk sampel perusahaan Asia sebesar 0.000 lebih kecil dari tingkat signifikansi alpha 0.05 dengan koefisien regresi sebesar 0.207 dan untuk sampel perusahaan Eropa yaitu sebesar 0.044 lebih kecil dari tingkat signifikansi alpha 0.05 dengan koefisien regresi sebesar 0.128. Berdasarkan hasil statistik tersebut dapat disimpulkan bahwa kualitas akrual berpengaruh positif terhadap ERC baik untuk perusahaan Asia dan perusahaan Eropa yang terdaftar di NYSE yang berarti Hipotesis keempat (H4) terdukung.
Kesimpulan :
Secara umum dapat ditarik simpulan bahwa persistensi laba, leverage, ukuran perusahaan, dan kualitas akrual berpengaruh positif terhadap ERC di perusahaan Asia yang terdaftar di NYSE, namun tidak demikian dengan perusahaan Eropa yang terdaftar di NYSE. Persistensi laba, leverage, dan kualitas akrual berpengaruh positif terhadap ERC di perusahaan Eropa yang terdaftar di NYSE namun ukuran perusahaan berpengaruh negatif terhadap ERC di perusahaan Eropa yang terdaftar di NYSE. Analisis tambahan juga menyimpulkan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi ERC perusahaan Asia yang terdaftar di NYSE berbeda dengan faktor-faktor yang mempengaruhi kualitas laba perusahaan Eropa yang terdaftar di NYSE dan perbedaan tersebut disebabkan oleh kualitas perusahaan yang berbeda di antara kedua negara tersebut.

Kelebihan Penelitian :
Kelebihan dari penelitian ini adalah penulis menjelaskan metode secara rinci dan berurutan sehingga cukup mudah dimengerti, selain itu penulis juga memiliki banyak referensi sehingga data yang terkumpul lebih lengkap dan dapat mendukung penelitian tersebut.

Kelemahan Penelitian :

Penelitian ini menurut kami tidak memiliki kekurangan yang berarti.

Judul          : Kajian Tentang Konvergensi Internasional Financial Reporting Standard (IFRS) Di  Indonesia
Jurnal            : Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial
Volume          : Vol. 24, No. 1
Tahun             : 2014
Penulis           : Suyatmini dan Aisya Sheilla FN

Tujuan Penelitian :
tujuan kajian ini antara lain untuk mengetahui manfaat konvergensi IFRS di Indonesia, dampak yang ditimbulkan, beserta kendala yang dihadapi dan cara mengatasinya.
Landasan Teori :
IFRS (International Financial Reporting standard) adalah pedoman penyusunan laporan keuangan yang dapat diterima secara global. IFRS yang ada saat ini mengalami sejarah yang cukup panjang dalam proses terbentuknya. Mulai dari terbentuknya IASC / IAFB, IASB, hingga menjadi IFRS seperti yang ada saat ini. Jika IFRS telah digunakan oleh suatu Negara, berarti Negara tersebut telah mengadopsisi sistem pelaporan keuangan yang dapat diterima dan diakui secara global di seluruh dunia sehingga memungkinkan pasar dunia mengerti tentang laporan keuangan perusahaan dimana Negara tersebut berasal. Pengadopsian IFRS juga berlaku di Indonesia. Dengan mengadopsi IFRS, perusahaan-perusahaan di Indonesia di-harapkan dapat meningkatkan daya informasi dari laporan keuangan. Selain itu, konvergensi IFRS adalah salah satukesepakatan pemerintah Indonesia sebagai anggota G20 forum.
IFRS memiliki karakteristik, diantaranya: (1) IFRS menggunakan “Prin-ciples Base“ sehingga lebih menekankan pada intepretasi dan aplikasi atas standar sehingga harus berfokus pada spirit penerapan prinsip ersebut. (2).Standar membutuhkan penilaian atas substansi transaksi dan evaluasi apakah presentasi akuntansi mencerminkan realitas ekonomi. (3) Membutuhkan proffesional judgment pada penerapan standar akuntansi. (4) Menggunakan fair value dalam penilaian. (5) Mengharuskan pengungkapan (disclo-sure) yang lebih banyak.
Metode penelitian :
Pendekatan yang digunakan adalah menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Pendekatan kualitatif menurut Moleong (2005:6) adalah penelitian yang bermaksud untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subyek penelitian. Deskriptif artinya penelitian ini menggambarkan keadaan objek penelitian atau masalah yang ada dalam penelitian. Dimana tujuan pendekatan kualitatif ini adalah untuk membuat gambaran, deskriptif atau lukisan secara sistematis, aktual dan akurat mengenai fakta-fakta yang ada, sifat-sifat dan karakter serta hubungan antar fenomena yang sedang diteliti kemudian diinterpretasikan untuk mendapatkan informasi yang diperlukan.

Jenis dan Sumber Data :
Dalam pembahasan ini diperlukan data yang dapat mendukung pemecahan permasalahan yang ada. Jenis data yang digunakan adalah data kualitatif. Sedangkan sumber data yang digunakan diperoleh dari studi kepustakaan dengan menggunakan literatur yang berkaitan dengan topik permasalahan yang dibahas serta dokumen-dokumen tertulis lainnya yang relevan.
Prosedur Pengumpulan Data :
Pengumpulan data merupakan suatu proses pengadaan data untuk keperluan penelitian. Data yang dikumpulkan digunakan untuk memecahkan persoalan yang telah dirumuskan. Data dikumpulkan dari literatur-literatur yang berkaitan agar dapat dijadikan landasan teori untuk membantu pemecahan masalah.
Hasil Dan Pembahasan :
Perkembangan Standar Akuntansi di Indonesia
Pada periode 1973-1984, Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) telah membentuk Komite Prinsip-prinsip Akuntansi Indonesia untuk menetapkan standar-standar akuntansi, yang kemudian dikenal dengan Prinsip-prinsipAkuntansi Indonesia (PAI).
Pada periode 1984-1994, komite PAI melakukan revisi secara mendasar PAI 1973 dan kemudian menerbitkan Prinsip Akuntansi Indonesia 1984 (PAI 1984).Menjelang akhir 1994, Komite standar akuntansi memulai suatu revisi besar atas prinsip-prinsip akuntansi. Indonesia dengan mengumumkan per-nyataan-pernyataan standar akuntansi tambahan dan menerbitkan interpretasiatas standar tersebut. Revisi tersebut menghasilkan 35 pernyataan standar akuntansi keuangan, yang sebagian besar harmonis dengan IAS yang dikeluarkan oleh IASB.
Pada periode 1994-2004, ada perubahan Kiblat dari US GAAP ke IFRS, hal ini ditunjukkan sejak tahun 1994, telah menjadi kebijakan dari Komite Standar Akuntansi Keuangan untuk menggunakan International Accounting Standards sebagai dasar untuk membangun standar akuntansi keuangan Indonesia. Dan pada tahun 1995, IAI melakukan revisi besar untuk menerapkan standar-stand arakuntansi baru, yang kebanyakan konsisten dengan IAS. Beberapa standar diadopsi dari US GAAP dan lainnya dibuat sendiri.
Padaperiode 2006-2008, merupakan konvergensi IFRS Tahap 1, Sejak tahun 1995 sampai tahun 2010, buku Standar Akuntansi Keuangan (SAK) terus direvisi secara berkesinambungan, baik berupa penyempurnaan maupun penambahan standar baru. Proses revisi dilakukan sebanyak enam kali yakni pada tanggal 1 Oktober 1995, 1 Juni 1999, 1 April 2002, 1 Oktober 2004, 1 Juni 2006, 1 September 2007, dan versi 1 Juli 2009. Pada tahun 2006 dalam kongres IAI X di Jakarta ditetapkan bahwa konvergensi penuh IFRS akan diselesaikan pada tahun 2008. Target ketika itu adalah taat penuh dengan semua standar IFRS pada tahun 2008. Namun dalam perjalanannya ternyata tidak mudah. Sampai akhir tahun 2008 jumlah IFRS yang diadopsi baru mencapai 10 standar IFRS dari total 33 standar.
Pada periode 2010 - Desember 2011, dari 37 IAS/IFRS yang diterbitkan International Accounting Standarts Board (IASB) sejak 2009, 35 IAS/IFRS telah diadopsi Dewan Standar Akuntansi Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI). Dua IFRS yang belum diadopsi adalah IFRS 1 First Time Adoption of IFRSdan IAS 41: Agriculture yang dianggap belum cocok dengan aspek lokal di Indonesia. (Zamzani, 2011).
Kesimpulan :
Konvergensi IFRS merupakan suatu kesepakatan Indonesia dengan Negara anggota G20. Dimana tujuannya adalah untuk mencapai Good Corporate Governance dimana terdiri dari transparansi, akuntabilitas, dan globalisasi bahasa pelaporan keuangan. Dari kajian yang telah disampaikan di atas dapat disimpulkan bahwa:
1. Manfaat dari konvergensi IFRS, antara lain: memudahkan pemahaman atas laporan keuangan dengan penggunaan Standar Akuntansi Keuangan yang dikenal secara internasional (enhance comparability), meningkatkan arus investasi global melalui trans-paransi, menurunkan biaya modal dengan membuka peluang fund raising melalui pasar modal secara global, menciptakan efisiensi penyusunan laporan keuangan, dan meningkatkan kualitas laporan keuangan.
2. Dampak yang ditimbulkan dari konvergensi IFRS, antara lain: perubahan mind stream dari rule-based ke principle-based, akses ke pendanaan internasional akan lebih terbuka karena laporan keuangan akan lebih mudah dikomunikasi-kan ke investor global, relevansi laporan keuangan akan meningkat karena lebih banyak menggunakan nilai wajar, dll.
3. Kendala yang dihadapi selama konvergensi IFRS, antara lain: Dewan Standar Akuntansi yang kekurangan sumber daya, biaya yang cukup tinggi untuk mengadopsi IFRS, dll. Kendala-kendala tersebut dapat diatasi dengan mempersiapkan SDM yang memiliki IFRS capability dan mengembangkan sistem yang telah terintegrasi dengan baik.
Kelebihan Penelitian :
Kelebihan dari penelitian ini adalah penulis membuat jurnal dengan lengkap, padat, dan jelas. Kemudian penulis juga mencantumkan dampak konvergensi dari berbagai sudut pandang.
Kelemahan Penelitian :

Kelemahan penelitian ini menurut saya adalah penulis hanya mencantumkan satu referensi penulis buku, yaitu zamzani dalam jurnal ini, sedangkan dalam daftar pustaka ada banyak referensi penulis buku. 



Judul                              : Perkembangan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia
Jurnal                             : Ilmiah Mahasiswa Akuntansi
Volume & Halaman       : Vol. 1, No. 4
Tahun                             : 2012
Penulis                           : Ferry Danu Prasetya

Tujuan Penelitian           : Mengetahui sejarah perkembangan SAK di Indonesia, sejak penjajahan Belanda sampai dengan sekarang ini.

Subjek Penelitian           : Sejarah Standar Akuntansi Keuangan
Metode Penelitian        : Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Metode Sejarah. Metode sejarah adalah tahapan-tahapan yang dilakukan untuk merekontruksi kejadian-kejadian di masa lampau.

Hasil Penelitian            : Standar akuntansi tidak dapat lepas dari pengaruh lingkungan dan kondisi hukum, sosial dan ekonomi suatu negara. Dan adanya era globalisasi dan semakin aktifnya pasar modal di Indonesia menyebabkan Prinsip Akuntansi Indonesia yang berlaku umum tidak dapat lagi menampung dan menjawab permasalahan yang timbul dalam praktik.Ikatan Akuntan Indonesia memutuskan untuk mengadopsi penuh International Accounting Standards sebagai dasar acuan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia. Globalisasi yang tampak antara lain dari kegiatan perdagangan antar negara dan munculnya perusahaan–perusahaan multinasional. Salah satu usaha harmonisasi standar akuntansi, yaitu dengan membuat perbedaaan–perbedaan antar standar akuntansi di berbagai negara menjadi semakin kecil, sehingga standar akuntansi antar negara tidak memiliki perbedaan yang signifikan. Standar Akuntansi Keuangan yang lengkap dan komprehensif merupakan dambaan semua pihak yang berkepentingan dengan laporan keuangan. Oleh karena itu, standar akuntansi keuangan ini dari waktu ke waktu akan terus dilengkapi dan disempurnakan sesuai dengan tuntutan dan perkembangan praktik bisnis dan profesi akntansi.

Senin, 26 Desember 2016

tugas softskill bab 3 - 7



BAB 3 Ethical Governance



Ethical Governance ( Etika Pemerintahan ) adalah Ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia. Dalam Ethical Governance ( Etika Pemerintahan ) terdapat juga masalah kesusilaan dan kesopanan ini dalam aparat, aparatur, struktur dan lembaganya. Kesusilaan adalah peraturan hidup yang berasal dari suara hati manusia. Suara hati manusia menentukan perbuatan mana yang baik dan mana yang buruk, tergantung pada kepribadian atau jati diri masing-masing. Manusia berbuat baik atau berbuat buruk karena bisikan suara hatinya ( consience of man ).






1. Governance System



Governance System merupakan sebuah tata kekuasaan yang terdapat di dalam perusahaan. Adapun unsur-unsur yang membentuk Governance System yang tidak dapat terpisahkan yaitu :

· Commitment on Governance Adalah sebuah komitmen untuk menjalankan perusahaan yang dalam hal ini adalah bidang perbankan berdasarkan prinsip kehati-hatian berdasarkan peraturan perundang-perundangan yang berlaku.

· Governance Structure Adalah struktur kekuasaan berikut persyaratan pejabat yang ada di bak sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

· Governance Mechanism Adalah pengaturan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab unit dan pejabat bank dalam menjalankan bisnis dan operasional perbankan.

· Governance Outcomes Adalah hasil dari pekerjaan baik dari aspek hasil kinerja maupun acra-cara/praktek-praktek yang digunakan untuk mencapai hasil pekerjaan.






2. Budaya Etika



Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, budaya mempunyai arti pikiran; akal budi: adat istiadat. Budaya adalah sebuah istilah yang digunakan untuk menjelaskan pengalaman bersama yang dialami oleh orang-orang dalam organisasi tertentu dari lingkungan sosial mereka. Sedangkan Etika mempunyai arti sebagai ilmu yang mempelajari tentang apa yang baik dan apa yang buruk serta tetang hal dan kewajuban moral.






3. Mengembangkan Struktur Etika Korporasi



Dalam mengembangkan struktur etika korporasi perlunya prinsip-prinsip moral etika ke dalam kegiatan bisnis secara keseluruhan diterapkan, baik dalam entitas korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun jaringan dengan para pihak yang berkepentingan (stakeholders) maupun dalam proses pengembangan diri para pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini diharapkan etika dapat menjadi “hati nurani” dalam proses bisnis sehingga diperoleh suatu kegiatan bisnis yang beretika dan mempunyai hati, tidak hanya sekadar mencari untung belaka, tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup, masyarakat, dan para pihak yang berkepentingan (stakeholders).






4. Kode Perilaku Korporasi



Code of Conduct adalah pedoman internal perusahaan yang berisikan Sistem Nilai, Etika Bisnis, Etika Kerja, Komitmen, serta penegakan terhadap peraturan-peraturan perusahaan bagi individu dalam menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan stakeholders. Pengelolaan perusahaan tidak dapat dilepaskan dari aturan-aturan main yang selalu harus diterima dalam pergaulan sosial, baik aturan hukum maupun aturan mora atau etika. Perilaku perusahaan secara nyata tercermin pada perilaku pelaku bisnisnya. Dalam mengatur perilaku inilah, perusahaan perlu menyatakan secara tertulis nilai-nilai etika yang menjadi kebijakan dan standar perilaku yang diharapkan atau bahkan diwajibkan bagi setiap pelaku bisnisnya. Pernyataan dan pengkomunikasian nilai-nilai tersebut dituangkan dalam Kode Perilaku Korporasi.





5. Evaluasi Terhadap Kode Perilaku Korporasi



Dalam setiap Kode Perilaku Korporasi, adanya evaluasi terhadap kode perilaku korporasi juga sangat diperlukan, agar segala kegiatan yang telah dilakukan apakah sudah dijalankan sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan. Berikut ini langkah yang harus dilakukan dalam evaluasi terhadap kode perilaku korporasi, yaitu :
Pelaporan pelanggaran Kode Perilaku Korporasi
Sanksi atas pelanggaran Kode Perilaku Korporasi

Disamping itu pengelola Good Corporate Governance bekerjasama dengan pengelola Audit Internal untuk memantau pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan yang diimplementasikan diseluruh jajaran perusahaan atau dengan sistim Self Assesment.



Sumber :

http://ikkyfadillah.tumblr.com/post/100573113094/ethical-governance

http://yonayoa.blogspot.co.id/2012/10/etika-governance_20.html

http://www.scribd.com/doc/91933886/Pengertian-Budaya-Dan-Etika-Profesi#scribd

http://irmaselvyani.blogspot.co.id/2015/11/ethical-governance.html









BAB 4 Perilaku Etika Dalam Profesi Akuntansi


Timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara tersebut. Jika perusahaan-perusahaan di suatu negara berkembang sedemikian rupa sehingga tidak hanya memerlukan modal dari pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari kreditur, dan jika timbul berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang modalnya berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai diperlukan dan berkembang. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.

Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance. Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi..

Profesi akuntan publik bertanggung jawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat keuangan memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai dasar untuk memutuskan alokasi sumber-sumber ekonomi.





1. Akuntansi sebagai profesi dan peran akuntan



Akuntansi memegang peranan penting dalam ekonomi dan sosial karena setiap pengambilan keputusan yang bersifat keuangan harus berdasarkan informasi akuntansi. Keadaan ini menjadikan akuntansi sebagai suatu profesi yang sangat dibutuhkan keberadaanya dalam lingkungan organisasi bisnis. Keahlian-keahlian khusus seperti pengolahan data bisnis menjadi informasi berbasis komputer. Pemeriksa keuangan maupun nonkeuangan, Penguasaan materi perundang-undangan perpajakan adalah hal-hal yang dapat memberikan nilai lebih bagi profesi akuntan. Perkembangan profesi akuntansi sejalan dengan jenis jasa akuntansi yang diperlukan oleh masyarakat yang makin lama semakin bertambah kompleksnya. Gelar akuntan adalah gelar profesi seseorang dengan bobot yang dapat disamakan dengan bidang pekerjaan yang lain. Misalnya bidang hukum atau bidang teknik. Secara garis besar profesi akuntansi dapat digolongkan menjadi :

1. Akuntan Publik (Public Accountants) adalah akuntan independen yang beperan untuk memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Seorang akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasa perpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan sistem manajemen.

2. Akuntan Intern (Internal Accountant) adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntan intern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Tugasnya adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.

3. Akuntan Pemerintah (Government Accountants) adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya di kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).

4. Akuntan Pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.







2. Ekspektasi Publik



Masyarakat pada umumnya mengatakan akuntan sebagai orang yang profesional khususnya di dalam bidang akuntansi. Karena mereka mempunyai suatu kepandaian yang lebih di dalam bidang tersebut dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat berharap bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan sekaligus tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dalam hal ini, seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau publik.Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingannya akan hak dan kewajiban dalam perusahaan.




3. Nilai-nilai Etika vs Teknik Akuntansi / Auditing



1. Integritas : Setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten.

2. Kerjasama : Mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim.

3. Inovasi : Pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.

4. Simplisitas : Pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.

Teknik akuntansi (akuntansi technique) adalah aturan aturan khusus yang diturunkan dari prinsip prinsip akuntan yang menerangkan transaksi transaksi dan kejadian kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.




4. Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik



Masyarakat, kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas serta tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, antara lain:

1. Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.

2. Jasa Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).

3. Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material dan kriteria yang telah ditetapkan.

4. Jasa non assurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.

Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari prinsip etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.



Sumber :

http://amandaastari.blogspot.co.id/2015/01/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi.html?m=1

https://fikaamalia.wordpress.com/2012/10/11/tugas-4-perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi/










Bab 5 Kode Etik Profesi Akuntansi



Etika profesi merupakan karakteristik suatu profesi yang membedakan suatu profesi dengan profesi lain, yang berfungsi untuk mengatur tingkah laku para anggotanya. Tanpa etika, profesi akuntan tidak akan ada karena fungsi akuntan adalah sebagai penyedia informasi untuk proses pembuatan keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis. Kode etik profesi akuntansi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari dalam profesi akuntansi. Kode etik akuntansi dapat menjadi penyeimbang segi-segi negatif dari profesi akuntansi, sehingga kode etik bagai kompas yang menunjukkan arah moral bagi suatu profesi dan sekaligus menjamin mutu moral profesi akuntansi dimata masyarakat.




1. Kode Perilaku Profesional



Perilaku etika merupakan fondasi peradaban modern. Etika mengacu pada suatu sistem atau kode perilaku berdasarkan kewajiban moral yang menunjukkan bagaimana seorang individu harus berperilaku dalam masyarakat. Profesionalisme didefinisikan secara luas mengacu pada perilaku, tujuan dan kualitas yang membentuk karakter atau ciri suatu profesi atau orang-orang profesional. Seluruh profesi menyusun aturan atau kode perilaku yang mendefinisikan perilaku etika bagi anggota profesi tersebut.




2. Prinsip-prinsip Etika : IFAC, AICPA, IAI



IFAC
Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC :

1. Integritas: Seorang akuntan profesiona harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.

2. Objektivitas: Seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehingga mengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.

3. Kompetensi profesional dan kehati-hatian: Seorang akuntan profesional mempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjamin seorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yang didasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorang akntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional dan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.

3. Kerahasiaan: Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaan informasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnis serta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izin yng enar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.

4. Perilaku Profesional: Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.

AICPA
Kode Etik AICPA terdiri atas dua bagian; bagian pertama berisi prinsip-prinsip Etika dan pada bagian kedua berisi Aturan Etika (rules):

1. Tanggung Jawab: Dalam menjalankan tanggung jawab sebagai seorang profesional, anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara sensitive.

2. Kepentingan Publik: Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.

3. Integritas: Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan semua tanggung jawab profesinal dengan ras integritas tertinggi.

4. Objektivitas dan Independensi: Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional. Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam fakta dan

penampilan saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya.

5. Kehati-hatian (due care): Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkan kompetensi dan kualita jasa, dan menunaikan tanggung jawab profesional sampai tingkat tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan

6. Ruang Iingkup dan Sifat Jasa: Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode Perilaku Profesional dalam menetapkan ruang lingkup an sifat jasa yang diberikan.

IAI
Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu meliputi delapan butir pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Kedelapan butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan, yaitu :

1. Tanggung jawab profesi : bahwa akuntan di dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.

2. Kepentingan publik: akuntan sebagai anggota IAI berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepentingan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.

3. Integritas: akuntan sebagai seorang profesional, dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya tersebut dengan menjaga integritasnya setinggi mungkin.

4. Obyektivitas: dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya, setiap akuntan sebagai anggota IAI harus menjaga obyektifitasnya dan bebas dari benturan kepentingan.

5. Kompetensi dan kehati-hatian profesional: akuntan dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.

7. Kerahasiaan: akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.

8. Perilaku profesional: akuntan sebagai seorang profesional dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya.

9. Standar teknis: akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, akuntan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektifitas.





3. Aturan dan Interpretasi Etika



Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.

Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.



Sumber:
http://dokumen.tips/download/link/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi
http://dokumen.tips/documents/kode-etik-aicpa-ifac-iai.html
https://orintalo.wordpress.com/2015/11/02/jurnal-analisis-pelanggaran-kode-etik-profesi-akuntan-publik-pada-kasus-bank-lippo/












Bab 6 Etika dalam Auditing



Etika Auditing adalah suatu sikap dan perilaku mentatati ketentuan dan norma kehidupan yang berlaku dalam suatu proses yang sistematis untuk memperoleh dan menilai bukti-bukti secara objektif, yang berkaitan dengan asersi-asersi tentang tindakan-tindakan dan kejadian-kejadian ekonomi. Seorang auditor dalam mengaudit sebuah laporan keuangan harus berpedoman terhadap standar auditing yang telah ditntukan Institut Akuntan Publik Indonesia. Standar auditing merupakan pedoman audit atas laporan keuangan historis. Standar auditing terdiri atas sepuluh standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA). Dengan demikian PSA merupakan penjabaran lebih lanjut masing-masing standar yang tercantum di dalam standar auditing.







1. Kepercayaan Publik



Profesi seorang akuntan memegang peranan penting di masyarakat. Hal ini menyebabkan ketergantungan dari tanggung jawab seorang akuntan terhadap kepentingan publik, dimana kepentingan publik tersebut merupakan kepentingan masyarakat umum dan institusi yang pelayanannya dilakukan secara menyeluruh. Ketergantungan ini berhubungan dengan sikap dan tingkah laku akuntan dalam melakukan pelayanan jasanya kepada publik yang berpengaruh pada kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Kepercayaan masyarakat umum sebagai pengguna jasa audit atas independen sangat penting bagi perkembangan profesi akuntan publik. Kepercayaan masyarakat akan menurun jika terdapat bukti bahwa independensi auditor ternyata berkurang, bahkan kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan oleh keadaan mereka yang berpikiran sehat (reasonable) dianggap dapat mempengaruhi sikap independensi tersebut. Untuk menjadi independen, auditor harus secara intelektual jujur, bebas dari setiap kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu kepentingan dengan kliennya baik merupakan manajemen perusahaan atau pemilik perusahaan. Kompetensi dan independensi yang dimiliki oleh auditor dalam penerapannya akan terkait dengan etika. Akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga standar perilaku etis tertinggi mereka kepada organisasi dimana mereka bernaung, profesi mereka, masyarakat dan diri mereka sendiri dimana akuntan mempunyai tanggung jawab menjadi kompeten dan untuk menjaga integritas dan obyektivitas mereka.





2. Tanggung Jawab Auditor kepada Publik



Profesi akuntan di dalam masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan menilai kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Auditor harus memiliki tanggung jawab terhadap laporan keuangan yang sedang dikerjakan. Tanggung jawab disini sangat penting bagi auditor. Publik akan menuntut sikap profesionalitas dari seorang auditor, komitmen saat melakukan pekerjaan. Atas kepercayaan publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan.






3. Tanggung Jawab Dasar Auditor


The Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary) mengenai tanggung jawab auditor:

1. Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.

2. Sistem Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.

3. Bukti Audit. Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.

4. Pengendalian Intern. Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.

5. Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.






4. IndepedensiAuditor



Independensi adalah keadaan bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain (Mulyadi dan Puradireja, 2002: 26). Dalam SPAP (IAI, 2001: 220.1) auditor diharuskan bersikap independen, artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum (dibedakan di dalam hal ia berpraktik sebagai auditor intern).

Terdapat tiga aspek independensi seorang auditor, yaitu sebagai berikut :
Independence in fact (independensi dalam fakta). Artinya auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan objektivitas.
Independence in appearance (independensi dalam penampilan). Artinya pandangan pihak lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
Independence in competence (independensi dari sudut keahliannya). Independensi dari sudut pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor.






5. Peraturan Pasar Modal dan Regulator mengenai Independensi Akuntan Publik



Undang undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 memberikan pengertian pasar modal yang lebih spesifik yaitu, “kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek”. Pasar modal memiliki peran yang sangat besar terhadap perekonomian Indonesia. institusi yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal di Indonesia adalah Badan Pengawas Pasar Modal atau Bapepam. Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Salah satu tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan keuangan, window dressing,serta lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan kereablean data yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten. Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit Di Pasar Modal.



Contoh kasus :

Kasus Audit Kas/Teller Laporan Fiktif Kas di Bank BRI Unit TapungRaya

Kepala Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Tapung Raya, Masril (40) ditahan polisi. Ia terbukti melakukan transfer uang Rp1,6 miliar dan merekayasa dokumen laporan keuangan. Perbuatan tersangka diketahui oleh tim penilik/pemeriksa dan pengawas dari BRI Cabang Bangkinang pada hari Rabu 23 Februari 2011 Tommy saat melakukan pemeriksaan di BRI Unit Tapung. Tim ini menemukan kejanggalan dari hasil pemeriksaan antara jumlah saldo neraca dengan kas tidak seimbang. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan cermat, diketahu iadanya transaksi gantung yaitu adanya pembukuan setoran kas Rp 1,6 miliar yang berasal BRIUnit Pasir Pengaraian II ke BRI Unit Tapung pada tanggal 14 Februari 2011 yang dilakukanMasril, namun tidak disertai dengan pengiriman fisik uangnya.Kapolres Kampar AKBP MZ Muttaqien yang dikonfirmasi mengatakan, Kepala BRI Tapung Raya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Mapolres Kampar karenamentransfer uang Rp1,6 miliar dan merekayasa laporan pembukuan.Kasus ini dilaporkan oleh Sudarman (Kepala BRI Cabang Bangkinang dan Rustian.

Martha pegawai BRI Cabang Bangkinang. “Masril telah melakukan tindak pidana membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau laporan maupun dalam dokumen laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening Bank (TP Perbankan). Tersangka dijerat pasal yang disangkakan yakni pasal 49 ayat (1) UU No. 10 tahun 1998 tentang perubahan atasUU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan dangan ancaman hukuman 10 tahun,” kata Kapolres.

Polres Kampar telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti dokumen BRI serta melakukan koordinasi dengan instansi terkait, memeriksa dan menahan tersangka dan 6 orang saksi telah diperiksa dan meminta keterangan ahli.



PENYELESAIAN MASALAH

Skills Kemampuan yang diberikan harus sesuai dengan bidang kerja yang ia lakukan.Kemudian kemampuan tersebut dikembangkan lebih lanjut untuk meningkatkankontribusi karyawan pada perusahaan. Perusahaan melakukan pelatihan pendidikan secara periodik kepada karyawan sesuaidengan perkembangan teknologi yang berkembang.

Pembinaan ini sangatlah penting karena setiap karyawan memiliki kepribadian yangberbeda jadi attitude ini harus ditekankan kepada karyawan. Dalam hal ini karyawandiharapkan dapat memiliki kepribadian yang baik sehingga dapat memperkecil resikoterjadinya penyimpangan dari karyawan itu sendiri.



Prosedur Otoritas Yang Wajar

1. Harus ada batas transaksi untuk masing-masing teller dan head teller.

2. Penyimpanan uang dalam khasanah harus menggunakan pengawasan ganda.

3. Teller secara pribadi tidak diperkenankan menerima kuasa dalam bentuk apapundari nasabah untuk melaksanakan transaksi atas nasabah tersebut.

4. Teller secara pribadi dilarang menerima titipan barang atau dokumen pentingmilik nasabah.



Dokumen dan catatan yang cukup

1. Setiap setoran/penarikan tunai harus dihitung dan dicocokan dengan buktisetoran/ penarikan. Setiap bukti setoran/ penarikan harus diberi cap identifikasiteller yang memproses.

2. Setiap transaksi harus dibukukan secara baik dan dilengkapi dengan buktipendukung seperti Daftar Mutasi Kas,

3. Cash Register (daftar persediaan uangtunai berdasarkan kopurs/masing-masing pecahan)



Kontrol fisik atas uang tunai dan catatan

1. Head teller harus memeriksa saldo kas, apakah sesuai dengan yang dilaporkanoleh teller.

2. Head teller harus menghitung saldo uang tunai pada box teller sebelum teller yangbersangkutan cuti atau seteleh teller tersebut absen tanpa pemberitahuan.

3. Setiap selisih harus diindentifikasi, dilaporkan kepada head teller dan pemimpincabang, diinvestigasi dan dikoreksi.

4. Selisih uang tunai yang ada pada teller ataupun dalam khasanah harus dibuatkanberita acara selisih kas.

5. Area teller/ counter/khasanah adalah area terbatas dalam arti selain petugas ataupejabat yang berwenang, tidak diperbolehkan masuk.

6. Teller dilarang membawa tas, makanan, ataupun perlengkapan pribadi ke counterarea



Pemeriksaan yang dilakukan oleh unit yang independen:

1. Setiap hari Unit Kontrol Intern harus memeriksa transaksi-transaksi yang berasaldari unit kas.

2. Secara periodik saldo fisik harus diperiksa oleh SKAI.

3. Pemimpin Cabang melakukan pemeriksaan kas dadakan





Bab 7 Etika dalam Kantor Akuntan Publik







1. Etika Bisnis Akuntan Publik



Etika dalam bisnis akuntan publik itu sangat diperlukan untuk mengatur perilaku para akuntan dalam melakukan profesinya. Dalam melakukan profesi akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi yaitu kode etik akuntan Indonesia, yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesame anggota seprofesi dan juga dengan masyarakat. Selain itu kode etik juga dapat digunakan oleh para pengguna jasa akuntan untuk menilai kualitas dan mutu jasa yang diberikan akuntan publik melalui pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi. Dan apabila suatu akuntan melanggar atau tidak melakukan etika maka akan menimbulkan kerugian.

Ada lima aturan etika yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Lima aturan etika itu adalah:

1. Independensi

Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in appearance).

2. Integritas dan Objektivitas

Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.

3. Standar Umum

Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI.




2. TANGGUNG JAWAB SOSIAL KANTOR AKUNTAN PUBLIK SEBAGAI ENTITAS BISNIS






Gagasan bisnis kontemporer sebagai institusi sosial dikembangkan berdasarkan pada persepsi yang menyatakan bahwa bisnis bertujuan untuk memperoleh laba. Persepsi ini diartikan secara jelas oleh Milton Friedman yang mengatakan bahwa tanggung jawab bisnis yang utama adalah menggunakan sumber daya dan mendesain tindakan untuk meningkatkan laba mengikuti aturan main bisnis. Dengan demikian, bisnis tidak seharusnya diwarnai dengan penipuan dan kecurangan. Pada struktur utilitarian diperbolehkan melakukan aktivitas untuk memenuhi kepentingan sendiri. Untuk memenuhi kepentingan pribadi, setiap individu memiliki cara tersendiri yang berbeda dan terkadang saling berbenturan satu sama lain. Menurut Smith, mengejar kepentingan pribadi diperbolehkan selama tidak melanggar hukum dan keadilan atau kebenaran. Bisnis harus diciptakan dan diorganisasikan dengan cara yang bermanfaat bagi masyarakat.

Sebagai entitas bisnis layaknya entitas-entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk “uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi. Artinya, pada Kantor Akuntan Publik juga dituntut akan suatu tanggung jawab sosial kepada masyarakat. Namun, pada Kantor Akuntan Publik bentuk tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.


KRISIS DALAM PROFESI AKUNTANSI

Profesi akuntansi yang krisis bahayanya adalah apabila tiap-tiap auditor atau attestor bertindak di jalan yang salah, opini dan audit akan bersifat tidak berharga. Suatu penggunaan untuk akuntan akan mengenakkan pajak preparers dan wartawan keuangan tetapi fungsi audit yang menjadi jantungnya akuntansi akan memotong keluar dari praktek untuk menyumbangkan hampir sia – sia penyalahgunaannya.

Perusahaan melakukan pengawasan terhadap auditor-auditor yang sedang bekerja untuk melaksanakan pengawasan intern, keuangan, administratif, penjualan, pengolahan data, dan fungsi pemasaran diantara orang banyak.

Akuntan publik merupakan suatu wadah yang dapat menilai apakah laporan keuangan sudah sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi ataupun audit. Perbedaan akuntan publik dengan perusahaan jasa lainnya yaitu jasa yang diberikan oleh KAP akan digunakan sebagai alat untuk membuat keputusan. Kewajiban dari KAP yaitu jasa yang diberikan dipakai untuk make decision atau memiliki tanggung jawab sosial atas kegiatan usahanya.

Bagi akuntan berperilaku etis akan berpengaruh terhadap citra KAP dan membangun kepercayaan masyarakat serta akan memperlakukan klien dengan baik dan jujur, maka tidak hanya meningkatkan pendapatannya tetapi juga memberi pengaruh positif bagi karyawan KAP. Perilaku etis ini akan memberi manfaat yang lebih bagi manager KAP dibanding bagi karyawan KAP yang lain. Kesenjangan yang terjadi adalah selain melakukan audit juga melakukan konsultan, membuat laporan keuangan, menyiapkan laporan pajak. Oleh karena itu terdapat kesenjangan diatara profesi akuntansi dan keharusan profesi akuntansinya.

Permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh Akuntan, sebagai berikut:
Berkaitan dengan earning management.
Pemerikasaan dan penyajian terhadap masalah akuntansi.
Berkaitan dengan kasus-kasus yang dilakukan oleh akuntan pajak untuk menyusun laporan keuangan agar pajak tidak menyimpang dari aturan yang ada.
Independensi dari perusahaan dan masa depan independensi KAP. Jalan pintas untuk menghasilkan uang dan tujuan praktek selain untuk mendapatkan laba.
Masalah kecukupan dari prinsip-prinsip diterima umum dan asumsi-asumsi yang tersendiri dari prinsip-prinsip yang mereka gunakan akan menimbulkan dampak etika bila akuntan tersebut memberikan gambaran yang benar dan akurat.


REGULASI DALAM RANGKA PENEGAKAN ETIKA KANTOR AKUNTAN PUBLIK

Regulasi bertujuan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terkait dengan penegakkan etika terhadap kantor akuntan publik. Hal ini dilakukan sejalan dengan regulasi yang dilakukan oleh asosiasi profesi terhadap anggotanya. IAI menetapkan kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik tersebut dibuat untuk menentukan standar perilaku bagi para akuntan, terutama akuntan publik. Kode etik IAI terdiri dari:
Prinsip etika, terdiri dari 8 prinsip etika profesi yang merupakan landasan perilaku etika profesional, memberikan kerangka dasar bagi aturan etika dan mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota yang meliputi tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas, objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, perilaku profesional, dan standar teknis
Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik, terdiri dari independen, integritas dan objektivitas, standar umum dan prinsip akuntansi, tanggung jawab kepada klien, tanggung jawab kepada rekan seprofesi, serta tanggung jawab dan praktik lain.
Interpretasi Aturan Etika, merupakan panduan dalam menerapkan etika tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.

Di Indonesia penegakan kode etik dilaksanakan oleh sekurang-kurangnya enam unit organisasi, yaitu Kantor Akuntan Publik, Unit Peer Review Kompartemen Akuntan Publik IAI, Badan Pengawas Profesi Kompartemen Akuntan Publik IAI, Dewan Pertimbangan Profesi IAI, Departemen Keuangan RI, dan BPKP. Selain keenam unit organisasi tadi, pengawasan terhadap kode etik diharapkan dapat dilakukan sendiri oleh para anggota dan pimpian KAP.meskipun IAI telah berupaya melakukan penegakan etika profesi bagi akuntan, khususnya akuntan publik, namun demikian sikap dan perilaku tidak etis dari para akuntan publik masih tetap ada.

Perlu diketahui bahwa telah terjadi perubahan insitusional dalam asosiasi profesi AP. Sekarang asosiasi AP berada dibawah naungan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), sebelumnya berada dibawah naungan IAI. Pemerintah Indonesia melalui Rancangan Undang-Undang tentang Akuntan Publik (Draft RUU AP, Depkeu, 2006) menarik kewenangan pengawasan dan pembinaan ke tangan Menteri Keuangan, disamping tetap melimpahkan beberapa kewenangan kepada asosiasi profesi. Dalam RUU AP tersebut, regulasi terhadap akuntan publik diperketat disertai dengan usulan penerapan sanksi disiplin berat dan denda administratif yang besar, terutama dalam hal pelanggaran penerapan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Disamping itu ditambahkan pula sanksi pidana kepada akuntan publik palsu (atau orang yang mengaku sebagai akuntan publik) dan kepada akuntan publik yang melanggar penerapan SPAP. Seluruh regulasi tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pelaporan keuangan, meningkatkan kepercayaan publik serta melindungi kepentingan publik melalui peningkatan independensi auditor dan kualitas audit.


PEER REVIEW

Peer review atau penelaahan sejawat ( Bahasa Indonesia ) merupakan suatu proses pemeriksaan atau penelitian suatu karya atau ide pengarang ilmiah oleh pakar lain di suatu bidang tertentu. Orang yang melakukan penelaahan sejawat disebut penelaah sejawat atau mitra bestari ( peer reviewer ). Proses ini dilakukan oleh editor atau penyunting untuk memilih dan menyaring manuskrip yang dikirim serta dilakukan oleh badan pemberi dana untuk memutuskan pemberian dana bantuan. Peer review ini bertujuan untuk membuat pengarang memenuhi standar disiplin ilmu yang mereka kuasai dan standar keilmuan pada umumnya. Publikasi dan penghargaan yang tidak melalui peer review ini mungkin akan dicurigai oleh akademisi dan profesional pada berbagai bidang. Bahkan, pada jurnal ilmiah terkadang ditemukan kesalahan, penipuan ( fraud ) dan sebagainya yang dapat mengurangi reputasi mereka sebagai penerbit ilmiah yang terpercaya.



Sumber :

https://ulfahnurjanah95.wordpress.com/2016/11/08/etika-dalam-kantor-akuntan-publik/