Kamis, 19 Maret 2015

BAB 1, 2 & 3

Devita Indriani
22213274
2EB23


1. PENGERTIAN HUKUM



Pengertian Hukum menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.

  • Menurut Aristoteles , hukum adalah dimana masyarakat menaati dan menerapkannya dalam anggotanya sendiri.
  • Menurut Hugo de Grotius, hukum adalah suatu aturan dari tindakan moral yang mewajibkan pada suatu yang benar.
  • Menurut Van kan, hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindumgi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
  • Menurut Leon Duguit, semua aturan tingkah laku para angota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dlanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
  • Menurut Immanuel Kant, keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
  • Menurut Roscoe Pound, sebagai tata hukum mempunyai pokok bahasan hubungan antara manusia dengan individu lainnya, dan hukum merupakan tingkah laku para individu yang mempengaruhi individu lainnya. Adapun hukum sebagai kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif Law as a tool of social engineering.
  • Menurut John Austin, seperangkat perintah, baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang berkuasa kepada warga rakyatnya yang merupakan masyarakat politik yang independen dimana pihak yang berkuasa memiliki otoritas yang tertinggi.
  • Menurut Van Vanenhoven, suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus menerus dalam keadaan berbenturan tanpa henti dari gejala-gejala lain.
  • Menurut Prof. Soedkno Mertokusumo, keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi.
  • Menurut Mochtar Kusumaatmadja, keseluruhan asas dan kaidah yang mengatur pergaulan hidup manusia dalam masyarakat, juga meliputi lembaga (institusi) dan proses yang mewujudkan kaidah tersebut dalam masyarakat.
  • Menurut Karl Von Savigny, aturan yang terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan, dan kebiasaan warga masyarakat
  • Menurut Holmes, apa yang dikerjakan dan diputuskan oleh pengadilan.
  • Menurut Soerjono Soekamto.Mempunyai berbagai arti:1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan3. Hukum dalam arti kadah atau norma4. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis5. Hukum dalam arti keputusan pejabat6. Hukum dalam arti petugas7. Hukum dalam arti proses pemerintah8. Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg9. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai

2. TUJUAN HUKUM

Dalam menjalankan fungsinya sebagai sarana pengendali dan perubahan sosial, hukum memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, damai, adil yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi. Dalam beberapa literatur Ilmu Hukum para sarjana hukum telah merumuskan tujuan hukum dari berbagai sudut pandang, dan paling tidak ada 3 teori:
a.) Teori etis
Teori etis pertama kali dikemukakan oleh filsuf Yunani, Aristoteles, dalam karyanya ethica dan Rhetorika, yang menyatakan bahwa hukum memiliki tujuan suci memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya. Menurut teori ini hukum semata-mata bertujuan demi keadilan. Isi hukum ditentukan oleh keyakinan etis kita mana yang adil dan mana yang tidak. Artinya hukum menurut teori ini bertujuan mewujudkan keadilan.
Mengenai isi keadilan, Aristoteles membedakan adanya dua macam keadilan; justitia distributive (keadilan distributif) dan justitia commulative (keadilan komuliatif). Keadilan distributif adalah suatu keadilan yang memberikan kepada setiap orang berdasarkan jasa atau haknya masing-masing. Makna keadilan bukanlah persamaan melainkan perbandingan secara proposional. Adapun keadilan kumulatif adalah keadilan yang diberikan kepada setiap orang berdasarkan kesamaan. Keadilan terwujud ketika setiap orang diperlakukan sama.
b.)Teori Utilitis
Menurut teori ini hukum bertujuan untuk menghasilkan kemanfaatan yang sebesar-besarnya pada manusia dalam mewujudkan kesenangan dan kebahagiaan. Penganut teori ini adalah Jeremy Bentham dalam bukunya “Introduction to the morals and legislation”. Pendapat ini dititik beratkan pada hal-hal yang berfaedah bagi orang banyak dan bersifat umum tanpa memperhatikan aspek keadilan.
c.)Teori Campuran
Menurut Apeldoorn tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil. Mochtar Kusumaatmadja menjelaskan bahwa kebutuhan akan ketertiban ini adalah syarat pokok (fundamental) bagi adanya masyarakat yang teratur dan damai. Dan untuk mewujudkan kedamaian masyarakat maka harus diciptakan kondisi masyarakat yang adil dengan mengadakan perimbangan antara kepentingan satu dengan yang lain, dan setiap orang (sedapat mungkin) harus memperoleh apa yang menjadi haknya. Dengan demikian pendapat ini dikatakan sebagai jalan tengah antara teori etis dan utilitis.

3. SUMBER HUKUM

Adalah segala yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan memaksa, yakni aturan-aturan yang
pelanggarannyadikenai sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dibedakan menjadi dua yaitu :
A. Sumber hukum Material (Welborn) : keyakinan dan perasaan (kesadaran) hukum individu dan pendapat umum yangmenentukan isi atau meteri (jiwa) hukum.b.
B. Sumber hukum Formal (Kenborn) : perwujudan bentuk dari isi hukum material yang menentukan berlakunya hukumitu sendiri. Macam-macam sumber hukum formal :
1. Undang-Undang
UU dalam arti material; peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya mengikat secara umum. (UUD, TAPMPR,UU)UU dalam arti formal; setiap peraturan yang karena bentuknya dapat disebut Undang-undang. (Pasal 5 ayat (1))
2. .Kebiasaan (hukum tidak tertulis);
perbuatan yang diulang-ulang terhadap hal yang sama dan kemudian diterima sertadiakui oleh masyarakat. Dalam praktik pnyelenggaraan Negara, hukum tidak tertulis disebut
konvensi
3. Yurisprudensi;
keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh UU dan dijadikan pedomanoleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang serupa.
4. Traktat;
perjanjian yang dibuat oleh dua Negara atau lebih mengenai persoalan-persoalan tertentu yang menjadikepentingan Negara yang bersangkutan.
5. Doktrin;
pendapat para ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas-asas penting dalam hukum dan penerapannya.
Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan (TAP MPR No. III/MPR/2003)
1. UUD 1945
2. Ketetapan MPR RI
3. UU
4. Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu)
5. Peraturan Pemerintah;
6. Keputusan Presiden;
7. Peraturan Daerah

4. KODIFIKASI HUKUM

Kodifikasi hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dab lengkap.
Unsur-unsu kodifikasi hukum :
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap

Tujuan kodifikasi hukum untuk memperoleh :
a. Kepasstian hukum
b. Kesatuan hukum.
4 . Pengertian Kaidah/Norma
Pengertian kaidah/norma adalah petunjuk hidup,yaitu petunjuk bagaimana kita bertindak,bertingkah laku didalam lingkungan masyarakat. Dengan demikian kaidah/norma tersebut berisikan perintah dan larangan,setiap orang seharusnya mentatati kaidah/norma agar dapat hidup dengan tenang.

5. NORMA DAN KAEDAH

Norma hukum peraturanh yang timbul dan dbuat oleh suatu lembaga kekuasaan negara. Isinya mengenai pelaksanaan suatu yang mengikat. Kaidan hukum berasal dari dua kata yaitu kaidah dan hukum.kaidah yang berarti perumusan dari asas-asas yang menjadi hukum. Sedangkan hukum sendiri berat sebuah peratuan yang wajib dijalankan atau ditaatin oleh masyarakat.

6. PENGERTIAN EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI

Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity).

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.


 SUBYEK DAN OBJEK HUKUM



Subyek hukum adalah segala sesutau yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Terdiri dari orang dan badan hukum. Subyek hukum dibagi menjadi 2 jenis, yaitu:

A. MANUSIA BIASA ( Naturlijke Person )
Manusia biasa (natuurlijke persoon) manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.
Setiap manusia pribadi (natuurlijke persoon) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan tidak cakap seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum adalah sebagai berikut :
ü Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun dan berakal sehat).
ü Tidak cakap melakukan perbuatan hukum berdasarkan Pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian, yaitu :

· Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun).
· Orang ditaruh dibawah pengampuan (curatele) yang terjadi karena gangguan jiwa pemabuk atau pemboros.
· Kurang cerdas.
· Sakit ingatan.
· Orang wanita dalam perkawinan yang berstatus sebagai istri.
· Badan Hukum ( Rechts Person )

B. BADAN USAHA
Subjek hukum adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh dan menggunakan hak serta kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Beberapa pengertian subjek hukum :
Subjek hukum adalah sesuatu yang menurut hukum berhak/berwenang untuk melakukan perbuatan hukum atau siapa yang mempunyai hak dan cakap untuk bertindak dalam hukum.
Subjek hukum adalah sesuatu pendukung hak yang menurut hukum berwenang/berkuasa bertindak menjadi pendukung hak.
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum mempunyai hak dan kewajian.
Subjek Hukum Korporasi
Dalam hukum pidana pengertian korporasi berarti sangat luas tidak hanya yang berbentuk badan hukum saja, seperti perseroan terbatas, yayasan, koperasi sebagai korporasi melainkan juga firma, perseroan komanditer, persekutuan, sekumpulan orang.
Pengaturan korporasi sebagai subjek hukum pidana di latarbelakangi oleh sejarah dan pengalaman yang berbeda di tiap Negara, termasuk Indonesia. Namun pada akhirnya ada kesamaan pandangan, yaitu sehubungan dengan perkembangan industrialisasi dan kemajuan yang terjadi dalam bidang ekonomi dan perdagangan yang telah mendorong pemikiran bahwa subjek hukum pidana tidak lagi hanya dibatasi pada manusia alamiah saja (natural person), tetapi juga meliputi korporasi, karena untuk tindak pidana tertentu dapat pula dilakukan oleh korporasi.

OBYEK HUKUM
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Jenis objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni:benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan). Berikut ini penjelasannya :
a. Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud. Yang meliputi :
- Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan
- Benda tidak bergerak
b. Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.

HAK KEBENDAAN YANG BERSIFAT SEBAGAI PELUNASAN HUTANG(HAK JAMINAN)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian). Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).
Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
Macam-macam Pelunasan Hutang
Dalam pelunasan hutang adalah terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus.

A. JAMINAN UMUM
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata. Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya. Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya. Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.
Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :
ü Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
ü Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.

B. JAMINAN KHUSUS
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
- Gadai
- Hipotik
- Hak tanggungan
- Fidusia


HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA


SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA
Sejarah membuktikan bahwa Hukum Perdata yang saat ini berlaku di Indonesia, tidak lepas dari Sejarah Hukum Perdata Eropa.

Bermula dari benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental berlaku Hukum Perdata Romawi, disamping adanya Hukum tertulis dan Hukum kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari negara-negara di Eropa, oleh karena itu hukum di di Eropa tidak terintegrasi sebagaimana mestinya, dimana tiap-tiap daerah memiliki peraturan-peraturan sendiri, juga peraturan setiap daerah itu berbeda-beda.

Oleh karena adanya perbedaan terlihat jelas bahwa tidak adanya kepastian hukum yang menunjang, sehingga orang mencari jalan untuk kepastian hukum dan keseragaman hukum.

Pada tahun 1804batas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “Code Civil des Francais” yang juga dapat disebut “Code Napoleon”.

Dan mengenai peraturan-peraturan hukum yang belum ada di Jaman Romawi anatar lain masalah wessel, assuransi, dan badan-badan hukum. Akhirnya pada jaman Aufklarung (jaman baru pada sekitar abad pertengahan) akhirnya dimuat pada kitab undang-undang tersendiri dengan nama “Code de Commerce”.

Sejalan degan adanya penjajahan oleh bangsa Belanda (1809-1811), maka Raja Lodewijk Napoleon menetapkan: “Wetboek Napoleon Ingeright Voor het Koninkrijk Holland” yang isinya mirip dengan “Code Civil des Francais atau Code Napoleon” untuk dijadikan sumber Hukum Perdata di Belanda (Nederland).

Setelah berakhirnya penjajahan dan dinyatakan Nederland disatukan dengan Perancis pada tahun 1811, Code Civil des Francais atau Code Napoleon ini tetap berlaku di Belanda (Nederland).

Oleh karena perkembangan jaman, dan setelah beberapa tahun kemerdekaan Belanda (Nederland) dari Perancis ini, bangsa Belanda mulai memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari Hukum Perdatanya. Dan tepatnya 5 Juli 1830 kodifikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgelijk Wetboek) dan WVK (Wetboek van koophandle) ini adalah produk Nasional-Nederland namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan Code Civil des Francais dan Code de Commerce.

Dan pada tahun 1948,kedua Undang-undang produk Nasional-Nederland ini diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas koncordantie (azas Politik Hukum).

Sampai saat ini kita kenal denga kata KUH Sipil (KUHP) untuk BW (Burgerlijk Wetboek). Sedangkan KUH Dagang untuk WVK (Wetboek van koophandle).


PENGERTIAN DAN KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat.

Hukum Perdata dalam arti luas meliputi semua Hukum Privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana.

Hukum Privat (Hukum Perdata Materiil) ialah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing yang bersangkutan. Dalam arti bahwa di dalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan suatu pihak secara timbal balik dalam hubungannya terhadap orang lain dalam suatu masyarakat tertentu.

Disamping Hukum Privat Materiil, juga dikenal Hukum Perdata Formil yang sekarang dikenal denagn HAP (Hukum Acara Perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala aperaturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.

Keadaan Hukum Perdata Dewasa ini di Indonesia
Kondisi Hukum Perdata dewasa ini di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu:
  1. Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat Bangsa Indonesia, karena negara kita Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.
  2. Faktor Hostia Yuridisyang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga Golongan, yaitu:
  • Golongan Eropa dan yang dipersamakan
  • Golongan Bumi Putera (pribumi / bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
  • Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab).
Pasal 131.I.S. yaitu mengatur hukum-hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yang tersebut dalam pasal 163 I.S. diatas.

Adapun hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yaitu:

-Bagi golongan Eropa dan yang dipersamakan berlaku Hukum Perdata dan Hukum Dagang Barat yang diselaraskan dengan Hukum Perdata dan Hukum Dagang di negeri Belanda berdasarkan azas konkordansi.
-Bagi golongan Bumi Putera (Indonesia Asli) dan yang dipersamakan berlaku Hukum Adat mereka. Yaitu hukum yang sejak dahulu kala berlaku di kalangan rakyat, dimana sebagian besar Hukum Adat tersebut belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.
-Bagi golongan timur asing (bangsa Cina, India, Arab) berlaku hukum masing-masing, dengan catatan bahwa golongan Bumi Putera dan Timur Asing (Cina, India, Arab) diperbolehkan untuk menundukan diri kepada Hukum Eropa Barat baik secara keseluruhan maupun untuk beberapa macam tindakan hukum tertentu saja.
Pedoman politik bagi pemerintah Hindia Belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131 (I.S) (Indische Staatregeling) yang sebelumnya pasal 131 (I.S) yaitu pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokoknya sebagai berikut:

Hukum Perdata dan Dagang (begitu pula Hukum Pidana beserta Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana harus diletakan dalam kitab Undang-undang yaitu di Kodifikasi).
Untuk golongan bangsa Eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri Belanda (sesuai azas Konkordansi).
Untuk golongan bangsa Indonesia Asli dan Timur Asing (yaitu Tionghoa, Arab, dan lainnya) jika ternyata bahwa kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya, dapatlah peraturan-peraturan untuk bangsa Eropa dinyatakan berlaku bagi mereka.
Orang Indonesia Asli dan orang Timur Asing, sepanjang mereka belum ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama denagn bangsa Eropa, diperbolehkan menundukkan diri pada hukum yang berlaku untuk bangsa Eropa. Penundukan ini boleh dilakukan baik secara umum maupun secara hanya mengenai perbuatan tertentu saja.
Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesai ditulis di dalam Undang-undang. Maka bagi mereka itu akan tetap berlaku hukum yang sekarang berlaku bagi mereka, yaitu Hukum Adat.
Disamping itu ada peraturan-peraturan yang secara khusus dibuat untuk bangsa Indonesia seperti:
- Ordonansi Perkawinan bangsa Indonesia Kristen (Staatsblad 1933 no7.4).
- Organisasi tentang Maskapai Andil Indonesia (IMA) Staatsblad 1939 no 570 berhubungan denag no 717).

Dan ada pula peraturan-peraturan yang berlaku bagi semua golongan warga negara, yaitu:
- Undang-undang Hak Pengarang (Auteurswet tahun 1912)
- Peraturan Umum tentang Koperasi (Staatsblad 1933 no 108)
- Ordonansi Woeker (Staatsblad 1938 no 523)
- Ordonansi tentang pengangkutan di udara (Staatsblad 1938 no 98).
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
Sistematika Hukum Perdata Kita (BW) ada dua pendapat. Pendapat pertama yaitu, dari pemberlaku Undang-undang berisi:
Buku 1 : Berisi mengenai orang. Di dalamnya diatur hukum tentang diri seseorang dan hukum kekeluargaan.
Buku 11 : Berisi tentang hal benda. Dan di dalamnya diatur hukum kebendaan dan hukum waris.
Buku 111 : Berisi tentang hal perikatan. Di dalamnya diatur hak-hak dan kewajiban timbal balik antar orang-orang atau pihak-pihak tetentu.
Buku 1V : Berisi tentang pembuktian dak daluarsa. Di dalamnya diatur tentang alat-alat pembuktian dan akibat-akibat hukum yang timbul dari adanya daluarsa.

Pendapat yang kedua menurut Ilmu Hukum / Doktrin dibagi dalam 4 bagian yaitu:
  • Hukum rentang diri seseorang (pribadi)
Mengatur tentang manusia sebagai subyek dan hukum, mengatur tentang prihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-hak itu dan selanjutnya tentan hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
  • Hukum Kekeluargaan
Mengatur prihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu:
- Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami denagn istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele.
  • Hukum Kekayaan
Mengatur prihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang.
Hak-hak kekayaan terbagi lagi atas hak-hak yang berlaku terhadap tiap-tiap orang, oleh karenanya dinamakan Hak Mutlak dan Hak yang hanya berlaku terhadap seseorang atau pihak tetetu saja dan karenanya dinamakan hak perseorangan.
Hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan. Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan.
Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat.
- Hak seorang pelukis atas karya lukisannya
- Hak seorang pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak saja.
1V. Hukum Warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meningal. Disamping itu hukumwarisan mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.

http://www.rentcost.com/2012/01/pengertian-hukum-dan-definisi-hukum.html
http://kangmoes.com/artikel-tips-trik-ide-menarik-kreatif.definisi/pengertian-hukum.html
http://www.pustakasekolah.com/fungsi-dan-tujuan-hukum.htmlhttp://www.scribd.com/doc/34169341/10/Tujuan-Hukum
http://www.pendekarhukum.com/…hukum/32-kodifikasi-hukum.html

http://karlinaaafaradila.wordpress.com/2012/03/22/subyek-dan-obyek-hukum/ http://adzata.blogspot.com/2013/01/pengertian-subyek-hukum.html http://newcyber18.blogspot.com/2012/05/pengertian-hukum.html/ http://krblanglangbuana.wordpress.com/2012/12/14/pengertian-hukum/
http://karlinaaafaradila.wordpress.com/2012/04/02/hukum-perdata/
http://jdihukum.jatengprov.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=131:hukum-indonesia
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_dalam_bisnis/bab2-hukum_perdata.pdf

Sabtu, 22 November 2014

KASUS KOPERASI

Koperasi Karang Asem Membangun 


Polda Bali menutup Koperasi Karangasem Membangun (KKM) yang terindikasi mempraktikkan penggandaan uang (money game). Selain itu, polisi menahan Ketua KKM I Gde Putu Kertia. Tragisnya, Kertia yang juga Dirut PDAM Karangasem langsung dipecat. Nasib serupa juga dialami Nengah Wijanegara yang menjadi Dirut KKM.Hingga kini memang belum ada nasabah koperasi tersebut yang merasa dirugikan. Namun, dari penyelidikan petugas, KKM diduga menggandakan uang mirip multilevel marketing (MLM) dengan menggunakan sistem piramida.Anggota yang mendaftar lebih awal dibayar dari setoran nasabah berikutnya. Jika keanggotaan terhenti, dipastikan akan terjadi gejolak. Sebab, uang yang berhasil dikumpulkan KKM dari masyarakat mencapai ratusan miliar rupiah.Selain menahan dua tersangka, polisi memblokir uang nasabah di dua bank dengan nilai total Rp 282 miliar. Uang sebanyak itu selama ini disimpan di Bank BNI dan Bank BPD.Petugas juga menyita uang tunai Rp 15 miliar di brankas dan tiga kilogram perhiasan emas. Semua didapat dari kantor pusat KKM, Jalan A. Yani 459, Amlapura, Karangasem. ”Kami berusaha menyelamatkan uang masyarakat,” papar Kapolda Bali Irjen Pol T. Ashikin.Ashikin menjelaskan, bisnis yang dilakoni KKM hanya menerima uang simpanan dari masyarakat. Memang, ada bisnis jual sembako, perhiasan, dan yang lain. Tapi, itu dirasa tidak bisa mencukupi pembayaran bunga yang hampir mencapai 150 persen.Polisi juga menemukan adanya bisnis aneh. KKM yang berdiri pada 28 Maret 2006 mengharuskan anggota menyetor Rp 50 juta. Janjinya bisa mendapat mobil Avanza yang harganya dua kali lipat dari uang setoran pertama itu. Begitu juga, bila menyetor uang Rp 5 juta dalam hitungan enam bulan, nasabah bisa mendapatkan sepeda motor yang diinginkan. Janji itu sangat mustahil. Bunga bank saja berada di kisaran lima persen setahun. Deposito pun tak bisa mencapai perkembangan nominal yang fantastis seperti itu. Karena belum ada masyarakat yang melaporkan kasus tersebut ke arah penipuan, Kapolda merujuk pasal 16 Undang-Undang Perbankan. Lembaga nonbank tidak boleh menerima penyertaan dana dari masyarakat tanpa izin dari Bank Indonesia (BI). Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.Polda sudah memprediksi bahwa penutupan itu akan memunculkan gejolak di kalangan nasabah. Apalagi, anggotanya sudah mencapai puluhan ribu. Hingga kemarin, satu satuan setingkat peleton (SST) Brimob dan Samapta Polda Bali disiagakan di Karangasem.Hingga sore kemarin, puluhan staf dan karyawan KKM sudah diperiksa. Demikian juga para manajer unit KKM. ”Sementara manajer-menajer unit masih berstatus saksi. Namun, tidak tertutup kemungkinan mereka bisa menjadi tersangka,” ujar salah seorang penyidik.

ANALISIS
Menurut saya, tentunya sangat tidak masuk akal bahwa produk investasi KKM bisa menawarkan keuntungan yang begitu tinggi . Ini tentunya boleh dikatakan mustahil bisa bertahan lama. Mungkin karena latar pendidikan yg rendah sehingga para nasabah dapat tertipu.Penegakan hukum oleh kepolisian dan Bupati Karangasem mungkin agak terlambat, tapi hal itu harus dilakukan agar tidak semakin banyak calon-calon nasabah yang dirugikan. Misalnya dengan meminta kepolisian segera menutup bisnis investasi ala KKM tersebut. Kemudian para masyarakat khususnya pedesaan sebaiknya diberikan pengajaran dan penyuluhan yang lebih agar tidak mudah tertipu, selain itu pemerintah juga harus lebih aware dengan masalah-masalah seperti ini agar tidak terulang kembali.

Sumber kasus:
https://www.google.com/search?q=kasus+koperasi&biw=1366&bih=677&tbm=isch&source=lnms&sa=X&ei=7dVvVK6wOcXCmQXF-IGoCw&ved=0CAkQ_AUoAg&dpr=1

Kamis, 02 Oktober 2014

Sistem Perekonomian

SISTEM PEREKONOMIAN


Pengertian Sistem Ekonomi

Yang dimaksud sistem ekonomi adalah suatu cara untuk mengatur dan mengorganisasi segala aktivitas ekonomi dalam masyarakat baik yang dilakukan oleh pemerintah atau swasta berdasarkan prinsip tertentu dalam rangka mencapai kemakmuran atau kesejahteraan.

Menurut Gilarso (1992:486) sistem ekonomi adalah keseluruhan tata cara untuk mengoordinasikan perilaku masyarakat (para konsumen, produsen, pemerintah, bank, dan sebagainya) dalam menjalankan kegiatan ekonomi (produksi, distribusi, konsumsi, investasi, dan sebagainya) sehingga menjadi satu kesatuan yang teratur dan dinamis, dan kekacauan dapat dihindari.

Sedangan McEachern berpendapat bahwa sistem ekonomi dapat diartikan sebagai seperangkat mekanisme dan institusi untuk menjawab pertanyaan apa, bagaimana, dan untuk siapa barang dan jasa diproduksi (what, how, dan for whom).
Macam-macam Sistem Ekonomi
Ada berbagai macam sistem ekonomi di dunia ini yang saling berbeda satu sama lain. Tumbulnya berbagai macam sistem ekonomi yang berbeda tersebt dalam suatu negara disebabkan oleh beberapa faktor. Faktor-faktor tersebut adalah sebagai berikut:
1.) Ada tidaknya campur tangan pemerintah dalam kegiatan ekonomi.
2.) Sistem pemerintahan yang dianut suatu negara.
3.) Kepemilikan negara terhadap faktor-faktor produksi.
4.) Sumber daya yang ada dalam suatu negara, baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang dimiliki.

Dari ke-empat faktor tersebut, timbul lah berbagai macam sistem ekonomi, diantaranya:

Sistem Ekonomi Tradisional
Sistem ekonomi tradisional adalah suatu sistem ekonomi di mana organisasi kehidupan ekonomi dijalankan menurut kebiasaan, tradisi masyarakat secara turun-temurun dengan mengandalkan faktor produksi apa adanya.

Ciri-ciri sistem ekonomi tradisional:
a.) Belum adanya pembagian kerja yang jelas.
b.) Ketergantungan pada sektor pertanian/agraris.
c.) Ikatan tradisi bersifat kekeluargaan sehingga kurang dinamis.
d.) Teknologi produksi sederhana.

Kebaikan sistem ekonomi tradisonal:
a.) Menimbulkan rasa kekeluargaan dan kegotongroyongan masing-masing individu dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
b.) Pertukaran secara barter dilandasi rasa kejujuran daripada mencari keuntungan.

Keburukan sistem ekonomi tradisional:
a.) Pola pikir masyarakat secara umum yang masih statis.
b.) Hasil produksi terbatas sebab hanya menggantungkan faktor produksi alam dan tenaga kerja secara apa adanya.

Sistem Ekonomi Terpusat/Komando (Sosialis)
Sistem ekonomi terpusat adalah sistem ekonomi di mana pemerintah memegang peranan paling penting atau dominan dalam pengaturan kegiatan ekonomi. Dominasi dilakukan melalui pembatasan-pembatasan terhadap kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota masyarakat. Negara yang menganut sistem ini antara lain : Rusia, RRC, dan negara-negara Eropa Timur (bekas negara Uni Soviet).

Ciri-ciri sistem ekonomi terpusat:a.) Kegiatan perekonomian dari produksi, distribusi, dan konsumsi serta harga ditetapkan pemerintah dengan peraturan negara.
b.) Hak milik perorangan atau swasta tidak diakui, sehingga kebebasan individu dalam berusaha tidak ada.
c.) Alat-alat produksi dikuasai oleh negara.

Kebaikan sistem ekonomi terpusat:
a.) Pemerintah lebih mudah dalam mengadakan pengawasan dan pengendalian.
b.) Pemerintah bertanggung jawab sepenuhnya terhadap seluruh kegiatan ekonomi.
c.) Kemakmuran masyarakat merata.
d.) Perencanaan pembangunan lebih cepat direalisasikan.

Keburukan sistem ekonomi terpusat:
a.) Adanya pemasungan daya kreasi masyarakat sehingga hampir semua inisiatif, inovasi diprakarsai oleh pemerintah.
b.) Adanya pasar gelap yang diakibatkan adanya pembatasan yang terlalu ketat oleh pemerintah.
c.) Anggota masyarakat tidak dijamin untuk memilih dan menentukan jenis pekerjaan serta memilih barang konsumsi yang dikehendaki.
d.) Pemerintah bersifat paternalistis, artinya apa yang telah diatur/ditetapkan oleh pemerintah adalah benar dan harus dipatuhi.

Sistem Ekonomi Liberal (Kapitalis)
Sistem ekonomi liberal adalah suatu sistem ekonomi yang menghendaki kebebasan yang seluas-luasnya bagi setiap individu untuk melakukan tindakan ekonomi tanpa campur tangan dari pemerintah. Suatu kondisi di mana pemerintah benar-benar lepas tangan dalam pengambilan keputusan ekonomi dalam istilah ekonomi disebut laissez-faire.

Negara-negara yang menganut sistem ekonomi liberal adalah Amerika Serikat, Inggris, Perancis, Belgia, Irlandia, Swiss, Kanada, dan Indonesia yang pernah menganut sistem ekonomi liberal pada tahun 1950-an.

Ciri-ciri sistem ekonomi liberal:
a.) Diakuinya kebebasan pihak swasta/masyarakat untuk melakukan tindakantindakan ekonomi.
b.) Diakuinya kebebasan memiliki barang modal (barang kapital).
c.) Dalam melakukan tindakan ekonomi dilandasi semangat untuk mencari keuntungan sendiri.

Kebaikan sistem ekonomi liberal:
a.) Adanya persaingan sehingga mendorong kemajuan usaha.
b.) Campur tangan pemerintah dalam bidang ekonomi kecil sehingga mendorong kesempatan lebih luas bagi pihak swasta.
c.) Produksi didasarkan pada permintaan pasar atau kebutuhan masyarakat.
d.) Pengakuan hak milik oleh negara mendorong semangat usaha masyarakat.

Keburukan sistem ekonomi liberal:
a.) Adanya praktik persaingan tidak sehat, yaitu penindasan pihak yang lemah.
b.) Persaingan tidak sehat dapat menimbulkan monopoli yang merugikan masyarakat.
c.) Timbulnya praktik yang tidak jujur yang didasari mengejar keuntungan yang sebesar-besarnya, sehingga kepentingan umum dikesampingkan.

Sistem Ekonomi Campuran
Sistem ekonomi campuran yaitu suatu sistem ekonomi di mana di satu sisi pemerintah memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk berusaha dalam melakukan kegiatan ekonomi, tetapi disisi lain pemerintah ikut campur tangan dalam perekonomian yang bertujuan menghindari penguasaan secara penuh dari segolongan masyarakat terhadap sumber daya ekonomi.

Ciri-ciri sistem ekonomi campuran:
a.) Adanya pembatasan pihak swasta oleh negara pada bidang-bidang yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
b.) Mekanisme kegiatan ekonomi yang terjadi di pasar adalah campur tangan pemerintah dengan berbagai kebijakan ekonomi.
c.) Hak milik perorangan diakui tetapi penggunaannya tidak boleh merugikan kepentingan umum.

Kebaikan sistem ekonomi campuran
a.) Sektor ekonomi yang dikuasai oleh pemerintah lebih bertujuan untuk kepentingan masayarakat.
b.) Hak individu/swasta diakui dengan jelas.
c.) Harga lebih mudah untuk dikendalikan.

Keburukan sistem ekonomi campuran
Peranan pemerintah lebih berat dibandingkan dengan swasta.
Timbulnya KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) dalam pemerintah karena banyak sektor-sektor produksi yang lebih menguntungkan pihak pemerintah sedangkan sedikit sekali pengawasannya.

Sistem Ekonomi Pancasila
Sistem ekonomi yang dianut negara Indonesia adalah sistem ekonomi Pancasila. Sistem ekonomi Pancasila adalah salah satu tata ekonomi yang dijiwai oleh ideologi Pancasila, yang di dalamnya terkandung makna demokrasi ekonomi yaitu kegiatan ekonomi yang dilakukan berdasarkan usaha bersama berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah.

Ciri pokok sistem ekonomi Pancasila terdapat pada UUD 1945 Pasal 33, dan GBHN Bab III B No.14. Berikut ini ciri-ciri pokok sistem ekonomi Pancasila.

Pasal 33 Setelah Amandemen 2002
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

GBHN Bab III B No. 14
Pembangunan ekonomi yang didasarkan kepada demokrasi ekonomi menentukan bahwa masyarakat harus memegang peranan aktif dalam kegiatan pembangunan. Oleh karenanya maka pemerintah berkewajiban memberikan pengarahan dan bimbingan terhadap pertumbuhan ekonomi serta menciptakan iklim yang sehat bagi perkembangan dunia usaha; sebaliknya dunia usaha perlu memberikan tanggapan terhadap pengarahan dan bimbingan serta penciptaan iklim tersebut dengan kegiatan yang nyata.

Fungsi Sistem Ekonomi
Dari berbagi sistem ekonomi yang ada di dunia ini mempunyai fungsi dalam perekonomian, di antaranya adalah sebagai berikut.
1.) Menyediakan perangsang untuk berproduksi.
2.) Menyediakan cara/metode untuk mengkoordinasi kegiatan individu dalam suatu perekonomian.
3.) Menyediakan mekanisme tertentu agar pembagian hasil produksi di antara anggota masyarakat dapat terlaksana sebagaimana mestinya.

Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_perekonomian
https://www.google.co.id/sistem+perekonomian
http://www.zonasiswa.com/2014/07/sistem-ekonomi-pengertian-macam-fungsi.html

Rabu, 02 Juli 2014

Sistem Perdagangan dan Neraca Pembayaran (Negara di Benua Amerika, Eropa, Timur Tengah dan Uni Soviet)

Amerika

Amerika Serikat

Amerika Serikat melakukan upaya besar-besaran untuk membangun hubungan luar negeri dan memperkuat militernya. Negara ini adalah anggota tetap Dewan Keamanan PBB, dan New York City menjadi lokasi dari Markas Besar PBB. Amerika Serikat juga merupakan anggotaG8, G20, dan Organisasi untuk Kerjasama dan Pengembangan Ekonomi (OECD). Hampir semua negara-negara di dunia memilikikedutaan di Washington, D.C., dan banyak juga konsulat-konsulat yang bertebaran di berbagai negara bagian. Secara umum, hampir semua negara telah menjalin hubungan diplomatik dengan Amerika Serikat. Negara-negara yang yang tidak memiliki hubungan diplomatik resmi dengan AS adalah KubaIranKorea UtaraBhutan, dan Republik Tiongkok (Taiwan) – meskipun AS tetap memasok peralatan militer kepada Taiwan.
Amerika Serikat memiliki "Hubungan Istimewa" dengan Britania Raya[151] dan menjalin hubungan yang erat dengan KanadaAustraliaSelandia BaruFilipinaJepang,[156] Korea Selatan,  Israel  dan beberapa negara Eropa seperti Perancis dan Jerman. AS juga bekerja sama dalam isu-isu militer dan keamanan dengan negara sahabatnya sesama anggota NATO serta dengan negara tetangganya melalui Organisasi Negara-Negara Amerika dan perjanjian perdagangan bebas seperti trilateral Perjanjian Perdagangan Bebas Amerika Utara dengan Kanada dan Meksiko. Pada tahun 2008, Amerika Serikat menghabiskan anggaran bersih sekitar $25,4 miliar untuk bantuan pembangunan resmi; jumlah terbesar di dunia. Namun, sebagai negara dengan Produk Nasional Bruto (PNB) yang besar, di antara 20 negara-negara donor lainnya, sumbangan Amerika Serikat yang sebesar 0,18% berada di posisi terakhir. Sebaliknya, sumbangan pribadi yang diberikan oleh warga Amerika cukup dermawan.
Presiden memegang jabatan panglima tertinggi angkatan bersenjata nasional, ia juga memiliki hak untuk menunjuk pemimpin militer, menunjuk menteri pertahanan dan Staff Kepala GabunganDepartemen Pertahanan Amerika Serikat mengelola angkatan bersenjata nasional, termasuk Angkatan DaratAngkatan LautKorps Marinir, dan Angkatan Udara. Pasukan Penjaga Pantai dikelola oleh Departemen Keamanan Dalam Negeri pada masa-masa damai dan oleh Departemen Angkatan Laut pada masa perang. Pada 2008, angkatan bersenjata AS memiliki 1,4 juta personil yang aktif bertugas. Selain itu, terdapat juga pasukan cadangan dan Garda Nasional yang memiliki 2,3 juta tentara. Departemen Pertahanan juga mempekerjakan sekitar 700.000 warga sipil, tidak termasuk kontraktor.
Formasi Kitty HawkRonald Reagan, dan Abraham Lincoln dengan pesawat tempur dari Korps Marinir,Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
Pelayanan militer di AS dilakukan secara sukarela, namun wajib militer juga bisa diberlakukan pada masa-masa perang.  Militer Amerika memiliki sejumlah besar armada pesawat udara, sebelas kapal induk aktif Angkatan Laut, dan Unit Ekspedisi Marinir di laut dengan armada Angkatan Laut di Pasifik dan Atlantik. Militer AS juga mengoperasikan 865 fasilitas dan pangkalan militer di luar negeri, serta memfasilitasi keberadaan kurang lebih 1,4 juta personilnya yang tersebar di 25 negara asing. Karena begitu meluasnya kehadiran personil militer AS di seluruh dunia, negara ini dianggap seolah-olah sedang membangun "imperium pangkalan militer".
Total pengeluaran militer AS pada tahun 2011 lebih dari $700 miliar, atau sekitar 41% dari total pengeluaran militer dunia dan lebih besar dari jumlah pengeluaran militer nasional empat belas negara berikutnya jika digabungkan. Dengan persentase pengeluaran militer 4,7% dari total PDB, AS merupakan negara dengan pemborosan militer tertinggi kedua di dunia setelah Arab Saudi. Berdasarkan persentasenya dari total PDB, anggaran pertahanan AS adalah yang tertinggi ke-23 di dunia menurut CIA. Anggaran pertahanan AS umumnya menurun dalam beberapa dekade terakhir, mencapai puncaknya saat Perang Dingin (14,2% pada 1953 dan merosot ke 4,7% pada 2011). Anggaran militer yang diusulkan oleh Departemen Keamanan pada tahun 2012 adalah $553 miliar; naik 4,2% dari anggaran militer tahun sebelumnya. Selain itu, $118 miliar juga diusulkan untuk mendanai kampanye militer di Irak dan Afganistan. Tentara Amerika terakhir yang bertugas di Irak ditarik pada bulan Desember 2011; tercatat sebanyak 4.484 prajurit gugur selama Perang Irak. Sekitar 90.000 tentara AS juga bertugas di Afganistan; hingga 4 April 2012, sebanyak 1.924 prajurit AS gugur selama Perang Afganistan.




Chili

Chili adalah negara pengekspor anggur terbesar ke-5 dan produsen anggur terbesar ke-8 di dunia
      Tujuan utama ekspor Chili adalah Benua Amerika ($ 39 miliar), Asia ($ 27,8 miliar), dan Eropa ($ 22,2 miliar). Berdasarkan urutan pembagi-bagiannya, pasar ekspor Chili adalah, 42% ekspor menuju Benua America, 30% ke Asia, dan 24% ke Eropa. Dalam jejaring hubungan dagang Chili yang beraneka ragam, mitra terpentingnya adalah Amerika Serikat. Keseluruhan perdagangan denga Amerika Serikat adalah sebesar $ 14,8 miliar pada tahun 2006. Sejak Perjanjian Perdagangan Bebas Amerika Serikat-Chili mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2004, perdagangan Amerika Serikat-Chili telah meningkat sebesar 154%. Pemerintah Chili menunjukkan bahwa meskipun sedang menghadapi faktor inflasi yang tinggi dan harga tembaga yang juga tinggi, perdagangan dwipihak antara Amerika Serikat dan Chili telah tumbuh lebih dari 60% sejak saat itu.
      Keseluruhan perdagangan dengan Eropa juga tumbuh pada tahun 2006, membesar 42%. Belanda dan Italia merupakan mitra dagang Chili utama di Eropa. Keseluruhan perdagangan dengan Asia juga tumbuh signifikan hampir 31%. Perdagangan dengan Korea dan Jepang tumbuh secara berarti, tetapi Cina masih menjadi mitra dagang Chili terpenting di Asia. Keseluruhan perdagangan Chili dengan Cina mencapai $ 8,8 miliar pada tahun 2006, atau hampir 66% dari nilai hubungan dagangnya dengan Asia.
     Pertumbuhan ekspor pada tahun 2006 terutama disebabkan oleh kenaikan yang kuat dalam hal penjualan ke Amerika Serikat, Belanda, dan Jepang. Ketiga-tiga pasar ini menambah porsi ekspor Chili sebesar $ 5,5 miliar. Ekspor Chili ke Amerika Serikat seluruhnya sejumlah $ 9,3 miliar, merupakan kenaikan sebesar 37,7% dibandingkan tahun 2005 ($ 6,7 miliar). Ekspor ke Uni Eropa adalah sebesar $ 15,4 miliar, suatu kenaikan sebesar 63,7% dibandingkan tahun 2005 ($ 9,4 miliar). Ekspor ke Asia naik dari $ 15,2 miliar pada tahun 2005 menjadi $ 19,7 miliar pada tahun 2006, suatu kenaikan sebesar 29,9%.
Pada tahun 2006, Chili mengimpor komoditas senilai $ 26 miliar dari Benua Amerika, atau 54% keseluruhan impor, diikuti oleh Asia sebesar 22%, dan Eropa sebesar 16%. Para anggota Mercosur merupakan pemasok utama impor bagi Chili, yakni sebesar $ 9,1 miliar, diikuti oleh Amerika Serikat sebesar $ 5,5 miliar dan Uni Eropa sebesar $ 5,2 miliar. Dari Asia, Cina merupakan eksportir terpenting bagi Chili, senilai $ 3,6 miliar. Pertumbuhan impor yang kuat dari-tahun-ke-tahun secara khusus dari Ekuador (123,9%), Thailand (72,1%), Korea (52,6%), dan Cina (36,9%).
    Profil keseluruhan perdagangan Chili secara tradisional bergantung pada ekspor tembaga. Perusahaan milik negara, CODELCO, merupakan perusahaan penghasil tembaga terbesar di dunia, dengan cadangan tembaga tercatat untuk 200 tahun ke depan. Chili telah mengupayakan perluasan ekspor nontradisional. Ekspor non-mineral terpenting adalah kehutanan dan produk kayu olahan, buah segar dan buah olahan, tepung ikan dan hasil laut, dan anggur.



Eropa

Luxembourg

Luxemburg mencatat pendapatan per kapita tahunan rata-rata sebesar USD81.466 atau sekira Rp744,2 juta dengan jumlah penduduk 502 ribu jiwa.
Luksemburg adalah sebuah negara yang tidak berbatasan dengan laut di Eropa bagian barat laut, berbatasan dengan Perancis(perbatasan panjang 73 km), Jerman(panjang perbatasan 138 km) dan Belgia(panjang perbatasan 148 km).Merupakan negara dengan luas 2.586 kilometer.
Ekonomi yang stabil, berpendapatan tinggi mencirikan pertumbuhan yang moderat, inflasi rendah, dan tingkat pengangguran yang rendah pula. Sektor industri, yang hingga belakangan ini didominasi oleh baja, kini semakin beranekaragam dan mencakup pula kimia, karet, dan produk-produk lainnya. Dalam beberapa dasawarsa terakhir, pertumbuhan dalam sektor finansial telah lebih dari menggantikan penurunan dalam baja. Sektor jasa, khususnya perbankan, menyumbangkan proporsi yang bertumbuh dari ekonomi. Agrikultur didasarkan pada pertanian kecil yang dimiliki keluarga-keluarga. Luxemburg secara khusus mempunyai hubungan dagang dan finansial yang erat dengan Belgia dan Belanda, dan sebagai anggota Uni Eropa juga menikmati keuntungan-keuntungan dari pasar Eropa yang terbuka. Luxemburg memiliki PDB per kapita tertinggi di dunia, sebesar US$87.955 (2005). Tingkat pengangguran 4,4% dari seluruh angkatan kerja pada Juli 2005.



Jerman

Jerman tergolong negara industri paling berprestasi dan paling maju perkembangannya, dan merupakan perekonomian nasional terbesar keempat di dunia setelah Amerika Serikat, Jepang dan Cina. Dengan jumlah penduduk yang mencapai 82 juta jiwa, Jerman merupakan pula pasaran terbesar di dalam Uni Eropa (UE) . Perekonomian nasional Jerman terpusatkan pada barang dan jasa yang diproduksi oleh industri. Terutama hasil produksi industri konstruksi mesin dan industri otomotif serta produk-produk kimia dari Jerman dihargai baik di dunia internasional. Kurang lebih setiap Ero keempat diperoleh dalam sektor ekspor – dan lebih dari setiap tempat kerja kelima tergantung secara langsung atau tidak langsung dari perdagangan luar negeri. Dengan volume ekspor sebesar 1.121 miliar dolar AS pada tahun 2009, sebanding dengan sepertiga dari penghasilan nasional bruto, Jerman adalah negara pengekspor barang terbesar kedua di dunia sesudah Cina (1.202 miliar dolar AS), setelah dari tahun 2003 hingga 2008 enam kali berturut-turut Jerman mendapat sebutan "juara dunia ekspor". Andil Jerman dalam seluruh perdagangan global mencapai sekitar sembilan persen.
Karena orientasi Jerman yang tinggi kepada ekspor, keterpautannya dengan perekonomian dunia sangat erat, – hal yang membedakannya dengan kebanyakan negara lain – dan Jerman pun berkepentingan akan pasaran terbuka. Mitra-mitra perdagangan terpenting ialah Perancis, Belanda, Amerika Serikat dan Inggris. Pada tahun 2009 diekspor barang senilai 82 miliar Ero ke Perancis, senilai 54 miliar Ero ke AS dan ke Belanda, dan senilai 53 miliar Ero ke Inggris. Setelah Uni Eropa diperluas ke arah timur (2004 dan 2007), di samping perdagangan dengan negara anggota UE "lama", dapat dicatat peningkatan dalam volume perdagangan dengan negara-negara anggota UE di Eropa Timur. Sepuluh persen lebih dari ekspor total dilakukan ke negara-negara tersebut. Ekspor Jerman ke negara Uni Eropa mencapai 63 persen dari volume ekspor seluruhnya
Surplus perdagangan Jer­man pada 2013 menduduki peringkat pertama di du­nia, mencapai $AS 260 miliar (sekitar 3.176 triliun rupiah). Tempat kedua adalah China dengan nilai lebih dari $AS 65 miliar (Rp 794 triliun). Hal ini terjadi sejak reunifikasi Jerman, surplus perdagangan Jerman untuk kali pertama melebihi China.
Di satu sisi orang Jerman bersukacita, di sisi lain, hasil ini telah dikritik oleh sejumlah organisasi internasional. Tapi situasinya mungkin masih ada variable, situasi surplus perdagangan tinggi seperti ini mungkin tidak ber­langsung lama. Salah satu fak­tor adalah transformasi model pertumbuhan ekonomi China.



Timur Tengah

Arab Saudi

Kekayaan yang sangat besar yang didapat dari minyak, sangat membantu permainan dan pembentukan kekuatan peran dari keluarga Kerajaan Saudi baik di dalam maupun luar negeri. Wilayah ini dahulu merupakan wilayah perdagangan terutama di kawasan Hijaz antara Yaman-Mekkah-Madinah-Damaskus dan Palestina. Pertanian dikenal saat itu dengan perkebunan kurma dan gandum serta peternakan yang menghasilkan daging serta susu dan olahannya. Pada saat sekarang digalakkan sistem pertanian terpadu untuk meningkatkan hasil-hasil pertanian.
Peta Arab Saudi
Perindustrian umumnya bertumpu pada sektor Minyak bumi dan Petrokimia terutama setelah ditemukannya sumber sumber minyak pada tanggal 3 Maret 1938. Selain itu juga untuk mengatasi kesulitan sumber air selain bertumpu pada sumber air alam (oase) juga didirikan industri desalinasi Air Laut di kota Jubail. Sejalan dengan tumbuhnya perekonomian maka kota-kota menjadi tumbuh dan berkembang. Kota-kota yang terkenal di wilayah ini selain kota suci Mekkah dan Madinah adalah Kota Riyadh sebagai ibukota kerajaan, DammamDhahranKhafjiJubailTabuk dan Jeddah.




Yaman

Kebijakan ekonomi Yaman didasarkan pada mekanisme pemasaran dan kebebasan ekonomi yang mendukung inisiatif investasi.

Otoritas Investasi Umum, menyadari pentingnya keterlibatan sektor swasta dalam proses pembangunan di Yaman, dan kebutuhan untuk membawa lompatan besar dalam tingkat investasi dari berbagai sektor, dalam upaya diversifikasi ekonomi Yaman, dan di koordinasi dengan sejumlah lembaga terkait, banyak kesempatan disiapkan, yang berisi peluang investasi dalam produksi, sektor pertanian dan jasa baru ini ada banyak kesempatan tersedia di Republik Yaman.

Yang tujuan GIA untuk mempromosikan mereka di tingkat lokal dan internasional berada dalam jangkauan penanam modal pengusaha Yaman, Arab dan asing, lembaga pembiayaan lokal dan asing dan Lain instansi terkait untuk berkontribusi dalam menafsirkan Konsep investasi dan membawa mereka menjadi cahaya.

Yaman diklasifikasikan dalam negara yang kurang berkembang, namun dianggap sebagai negara yang penuh dengan sumber daya ekonomi utama yang belum dieksploitasi secara ekonomi, khususnya minyak dan gas, perikanan dan sumber daya mineral yang berbeda.

Indikator ekonomi paling penting di Yaman adalah sebagai berikut:

Pertanian dan perikanan merupakan tingkat antara (15-20)% dari produksi domestik bruto di mana daerah budidaya dianggap 3% dari wilayah republik kotor sehingga Daerah tanam merupakan persis (67,9)% dari Daerah budidaya.

Pertambangan dan penggalian industri dan industri manufaktur merupakan tingkat antara (30-40)% dari produksi domestik bruto, dan ekstraksi dan pemurnian minyak merupakan bagian terbesar dari tingkat ini dan kontribusi dari sektor minyak bumi produksi dalam negeri mencapai tingkat (25 -35)%, dan rata produksi minyak bumi dalam jangkauan Yaman (435,000) per barel dalam sehari.
-Yaman ekonomi tumbuh pesat dan tingkat rata berkisar membatalkan nya pertumbuhan antara (10-15)% dari harga saat ini yang mencapai oleh akun harga konstan untuk tingkat (2-4)%. Membatalkan Produk domestik bruto - Per kapita: Pembelian daya paritas Dolar 800

Ekspor merupakan (33,4%) dari produksi domestik bruto dan impor merupakan (29,3%) dari produksi domestik bruto. Oleh karena itu, rasio eksposur untuk ekonomi Yaman mencapai (62,7%) sekitar. Ekspor yang paling penting, di Yaman, di bidang barang mentah yang merupakan (94-97%) dari ekspor bruto sedangkan barang konsumsi langsung merupakan tingkat antara (1-4%), dan barang mentah impor dari jarak antara ( 55-60%) dari bruto impor yang merupakan barang konsumsi langsung (15-20%) dan barang modal merupakan (20-25%).
Impor Yaman dari negara Arab antara (30-40%) impor kotor sedangkan ekspor ke negara Arab berkisar antara (5-10%) dari ekspor bruto ke luar negeri. Negara Asia, bukan Arab, dianggap sebagai pasar terbesar untuk ekspor Yaman. Yaman ekspor ke mereka antara (70 - 85%) dari ekspor bruto.


Uni Soviet

Rusia

Sistem Perdagangan Rusia (Russian Trading System atau RTS) adalah pasar saham didirikan pada tahun 1995 di Moskow, mengkonsolidasikan berbagai lantai perdagangan regional menjadi satu pertukaran. Awalnya, RTS dibuat sebagai sebuah organisasi nirlaba, kemudian diubah menjadi sebuah perusahaan saham gabungan.
Bursa Saham RTS menghitung dan menerbitkan 9 indeks: Indeks RTS, Indeks RTS-2, dan 7 indeks sektoral. Indeks RTS dan Indeks RTS-2 dihitung dengan menggunakan dua daftar berbeda dari saham.
Pada tahun 2011, MICEX bergabung dengan Russian Trading System (RTS) menciptakan MICEX-RTS.


Ukraina

Ekonomi Ukraina adalah berkembang pasar bebas , dengan produk domestik bruto yang turun tajam selama 10 tahun pertama kemerdekaannya dari Uni Soviet , kemudian mengalami pertumbuhan yang pesat dari tahun 2000 hingga 2008. Sebelumnya komponen utama dari perekonomian Soviet Union , perekonomian negara mengalami resesi yang mendalam selama tahun 1990-an, termasuk hiperinflasi dan penurunan drastis dalam output ekonomi. Pada tahun 1999, pada titik terendah dari krisis ekonomi,Ukraina 's PDB per kapita kurang dari setengah dari GDP per kapita yang dicapai sebelum kemerdekaan. Pertumbuhan PDB pertama kali terdaftar pada tahun 2000, dan dilanjutkan selama delapan tahun. Pada tahun 2007 ekonomi terus tumbuh dan mencatat pertumbuhan PDB riil dari 7%. Pada tahun 2008, perekonomian Ukraina menduduki peringkat ke-45 di dunia menurut 2008 PDB (nominal) dengan total PDB nominal 188 milyar USD, dan per nominal PDB per kapita dari 3.900 USD.
    Namun Ukraina sangat dipengaruhi oleh krisis ekonomi tahun 2008 dan sebagai hasilnya penurunan 15,1% dalam PDB Ukraina berlangsung selama 2008 dan 2009.  Inflasi melambat pada bulan Juli 2009 dan tinggal di sekitar 8% pada tahun 2011. Deflasi  hanya dihindari pada tahun 2012.  0,5% inflasi diperkirakan untuk 2013.  The mata uang Ukraina , yang telah dipatok pada tingkat 5:01 dolar AS, mendevaluasi ke 8:1, dan stabil pada rasio itu.
    Ada 3% pengangguran pada akhir tahun 2008; selama 9 bulan pertama tahun 2009, pengangguran rata-rata 9,4%. Tingkat pengangguran resmi akhir atas 2009 dan 2010 di mana 8,8% dan 8,4%. Meskipun menurut CIA World Factbook di Ukraina ada "besar jumlah pekerja tidak terdaftar atau setengah menganggur ". Ekonomi Ukraina pulih pada kuartal pertama tahun 2010.  pertumbuhan PDB riil Ukraina pada tahun 2010 adalah 4,3%, yang mengarah ke per kapita PPP PDB 6.700 USD. 
Lebih dari 60% dari ekspor Ukraina pergi ke lain negara-negara pasca-Soviet , dengan Rusia, Belarus dan Kazakhstan yang paling penting.  Gas alam adalah impor terbesar Ukraina saat ini dan merupakan penyebab utama defisit perdagangan struktural negara. 
    Politisi Ukraina telah memperkirakan bahwa 40% dari ekonominya sebenarnya shadow economy .  Karena sifat ganda ekonomi Ukraina, GDP data resmi dan gaji rata-rata memiliki beberapa kesalahan yang signifikan dan tidak dapat diterapkan secara langsung untuk benar-benar memahami situasi ekonomi di Ukraina.




Sumber: