Minggu, 16 Oktober 2016

HOBBY

Saya ingin menceritakan tentang hobi saya...
Saya sangat senang mendengarkan musik di manapun dan kapanpun, karena mendengarkan musik adalah hal yang paling menyenangkan untuk dilakukan. Saya merasa tenang, nyaman, dan damai bila saat mendengar musik. Saat saya sedang tidak tau apa yang harus saya lakukan, yang saya lakukan pasti mendengarkan musik. Selain itu saya juga suka menyanyi, walaupun suara saya gak bagus-bagus banget. Apalagi akhir-akhir ini saya dan teman-teman saya sering sekali pergi untuk karoeke. Walaupun saat karoeke lebih sering pada curhat melalui lagu heheeheheee..
Logikanya apa yang kita dengarkan, secara tak langsung dapat mempengaruhi diri kita. Dapat meningkatkan kecerdasan. Beberapa penelitian menyatakan bahwa anak telah mendengarkan musik, tingkat kecerdasaannya yang lebih tinggi dari rata-rata dari seseorang yang tidak tahu musik. Musik juga bisa merangsang otak agar belajar tentang segala sesuatu dari nada musik.. Dapat menjadi motivasi. Beberapa pakar menyatakan dapat bermanfaat juga dari sisi medis. Contohnya ketika sakit dengan mendengarkan musik tertentu akan bisa menjadi terapi, dan dengan cara seperti itulah yang diharapkan dapat menyembuhkan. Oh iyaa saya lebih suka mendengarkan musik ketika saya sedang merasa sedih dari pada saat saya sedang bahagia, entah kenapa hehehe.

Sekian cerita tentang hobi saya yaa...
Ini hobiku, apa hobimu?

CONTOH KASUS ETIKA PROFESI

Frank Dorrance, seorang manajer audit senior untuk Bright and Lorren,CPA baru saja diinformasikan bahwa perusahaan berencana untuk mempromosikannya menjadi rekanan pada 1 atau 2 tahun ke depan bila ia terus memperlihatkan tingkat mutu yang tinggi sama seperti masa sebelumnya. Baru saja Frank ditugaskan untuk mengaudit Machine International sebuah perusahaan grosir besar yang mengirimkan barang keseluruh dunia yang merupakan klien Bright and Lorren yang bergengsi. Selama audit, Frank menentukan bahwa Machine International menggunakan metode pengenalan pendapatan yang disebut “tagih dan tahan” yang baru saja dipertanyakan oleh SEC. Setelah banyak melakukan riset, Frank menyimpulkan bahwa metode pengenalan pendapatan tidaklah tepat untuk Machine International. Ia membahas hal ini dengan rekanan penugasan yang menyimpulkan bahwa metode akuntansi itu telah digunakan selama lebih dari 10 tahun oleh klien dan ternyata tepat. Frank berkeras bahwa metode tersebut tepat pada tahun sebelumnya tetapi peraturan SEC membuatnya tidak tepat tahun ini. Frank menyadari tanggung jawab rekan itu untuk membuat keputusan akhir, tetapi ia merasa cukup yakin untuk menyatakan bahwa ia merencanakan untuk mengikuti persyaratan SAS 22 (AU 311) dan menyertakan sebuah pernyataan dalam kertas kerja bahwa ia tidak setuju dengan keputusan rekannya. Rekan itu memberitahukan Frank bahwa ia tidak akan mengizinkan pernyataan demikian karena potensi implikasi hukum. Namun, ia mau menulis sebuah surat kepada Frank yang menyatakan bahwa ia mengambil tanggung jawab penuh untuk keputusan akhir bila timbul suatu permasalahan hukum. Ia menutup dengan mengatakan, “Frank, rekan harus bertindak seperti rekan. Bukan seperti meriam lepas yang berusaha untuk membuat hidup menjadi sulit bagi rekan mereka. Anda masih harus bertumbuh sebelum saya merasa nyaman dengan anda sebagai rekan.”

Solusi : pada kasus di atas, kita dapat menggunakan pendekatan enam langkah untuk menyelesaikan dilema etis tersebut, antara lain :
Terdapat fakta-fakta yang relevan. Dalam kasus ini, fakta-fakta tersebut adalah :
Metode pengenalan pendapatan yang digunakan Machine International merupakan metode yang dipertanyakan oleh pihak SEC.
Setelah melakukan riset, Frank menemukan bahwa metode tersebut tidak sesuai bagi Machine Internatioal. Frank mengetahui bahwa metode tersebut memang tepat pada tahun sebelumnya tetapi peraturan SEC membuatnya tidak tepat tahun ini.
Frank merencanakan untuk mengikuti persyaratan SAS 22 (AU 311) dan menyertakan sebuah pernyataan dalam kertas kerja bahwa ia tidak setuju dengan keputusan rekannya.
Rekannya meminta Frank agar sependapat dengan dirinya untuk menyetujui penggunaan metode tersebut karena metode tersebut telah digunakan selama bertahun-tahun dan diyakini ketepatannya.
Rekannya menawarkan surat pernyataan bahwa bila terjadi suatu permasalahan hukum, maka ia mengambil tanggung jawab penuh akan hal tersebut.

Selasa, 26 April 2016

Bahasa Inggris 2

What couldn't you do when you were a child that you can do now?
When I was child, I have been fall from my bicycle. But, I have never given up. I have tried to ride my bicycle. When I was 9th years old, I could ride my bicycle very well. I could go to everywhere I would with my bicycle. I have been very happy. I have played with my friends. And we have enjoyed. And then, my little sister would ride bicycle too. But our parents have not allowed because she was too small to ride that bicycle. But she was not disappointed. She have played doll with her friends. I have been very happy at the time beacause finally I could ride my bicycle very well. I have ever gone to fun bike with my family.


We have enjoyed. After that we have eaten our late breakfast. Until mow, we still go fun bike, but with our different bicycle. And with our helmet to our safety. We should join the next fun bike. Because it is very funny.


In order to have healthier life, what should you do less or more?
We should keep our body to always health. During our activity, we may not forget that our body need some nutrition. In order to healthier life, we should eat nutritious foods like vegetables, fruits, milks, meats, ec. After we have eaten nutritious foods, we have should do sport. We should wake up earlier, do sport, eat nutritious foods. If it all we have done very well, we could have healthier life.


List some of the things you must and you mustn't do in your classroom.
Class is a place where we could learn and study many things in many subjects. There is a teacher/lecturer and there are students to teach to. In class, we should have manners. If we have manners, we can respect each other. Here are some the things that you must and mustn’t do in class:
Things we should do in classroom. We should wake up earlier, so we could come earlier. We should do our homework. In the classroom we shouldn’t be noisy. We should pay attention to the teacher, so we could study very well. We should knock the door first if we would to enter the class. We must not use our phone during the class, except in emergency cases. We must turn our phone in silent mode. We must not eat during the class. We must not cut our lecturer words suddenly.

Selasa, 15 Maret 2016

BAHASA INGGRIS 2 - TUGAS 1

1. a). SIMPLE PRESENT
    b). PRESENT CONTINOUS
    c). PAST CONTINOUS
    d). SIMPLE PAST
SIMPLE PRESENT = Subject + Verb1 / Verb1 + es /s + Object

Example :
1). My Mother watches TV everynight
2). My Sister and I ride bike every sunday morning
3). Rafif plays football everyday
4). Shahira goes to school every sunday to friday
5). Tama eats meatball 

PRESENT CONTINOUS = Subject + to be (is, am, are) + Verb1 + ing + Object

Example:
1). We are going to campus now
2). I am singing a song at my friend birthday party tonight
3). Risa is doing her homework
4). I am coocking fried rice
5). Lia is shopping at Metropolitan Mall

PAST CONTINOUS = Subject + to be (was, were) + Verb1 + ing + Object


SIMPLE PAST = Subject + Verb2 + Object

Example :
1). Ferdi was sleeping when I came to his house yesterday
2). He was taking a bath when I knocked on the door last morning
3). His wife was coocking when he worked at the office
4). I was listening to the music when he knocked at my door
5). The dancers were dancing when the music stopped last night

2. VERB AGREEMENT

Verb Agreement adalah kesesuaian verb (kata kerja) dengan subject. Ingat bahwa subject dan verb adalah sebuah kalimat harus sesuai (agree). Subjek yang tunggal (singular subject) harus bertemu dengan kata kerja yang tunggal juga (singular verb), subjek yang jamak (plural subject) harus bertemu dengan kata kerja yang jamak (plural verb).

Example singular subject with singular verb :
1). Daffa goes to school.
2). My mother coocks fried rice.
3). Rina sings a song.
4). She looks beautiful.
5). Father washes car.

Example plural subject with plural verb :
1). They play football.
2). We go to metropolitan mall.
3). Susi and Tini do their homework together.
4). My mother and I bake fruit cake in the kitchen.
5). They wear uniform.

3. PRONOUN

Pronoun (kata ganti) adalah kata yang digunakan untuk menggantikan noun yang dapat berupa orang, benda, hewan, tempat atau konsep abstrak

Kinds of Pronoun
1. Noun (kata benda)
2. Verb (kata kerja)
3. Adverb (kata keterangan)
4. Adjective (kata sifat)

Example "Noun + Verb + Adjective" :
1). My mother is beautiful.
2). Linda is clever.
3). Rafif and daffa are polite.
4). Dea is fat.
5). Sony is tall

Example "Pronoun + Verb + Adverb" :
1). She walks slowly.
2). He runs quickly.
3). They dance beautifully.
4). We study hardly.
5). I read carefully.












Kamis, 03 Desember 2015

BIOGRAFI TOKOH SASTRA

Biografi Tokoh Sastra

SALAH NALAR

Kesalahan Penalaran




Dosen Drs. Budi Santoso, MM

Oleh
Devita Indriani (22213274)



Fakultas Ekonomi
Universitas Gunadarma
2015
Kesalahan Penalaran

Penalaran adalah suatu proses berpikir manusia untuk menghubung-hubungkan data atau fakta yang ada sehingga sampai pada suatu simpulan.
Salah nalar dapat terjadi di dalam proses berpikir utk mengambil keputusan. Hal ini terjadi karena ada kesalahan pada cara penarikan kesimpulan. Salah nalar lebih dari kesalahan karena gagasan, struktur kalimat, dan karena dorongan emosi.

Salah nalar ada dua macam

1. Salah nalar induktif, berupa :
  • Kesalahan karena generalisasi yang terlalu luas,
  • Kesalahan penilaian hubungan sebab-akibat,
  • Kesalahan analogi. 

2. Kesalahan deduktif dapat disebabkan :
  • Kesalahan karena premis mayor tidak dibatasi; 
  • Kesalahan karena adanya term keempat; 
  • Kesalahan karena kesimpulan terlalu luas/tidak dibatasi; dan 
Kesalahan karena adanya 2 premis negatif.
Fakta atau data yang akan dinalar itu boleh benar dan boleh tidak benar.

Pengertian dan contoh salah nalar :


  1. Gagasan, 
  2. Pikiran, 
  3. Kepercayaan, 
  4. Simpulan yang salah, keliru, atau cacat. 

Dalam ucapan atau tulisan kerap kali kita dapati pernyataan yang mengandung kesalahan. Ada kesalahan yang terjadi secara tak sadar karena kelelahan atau kondisi mental yang kurang menyenangkan, seperti salah ucap atau salah tulis misalnya.

Ada pula kesalahan yang terjadi karena ketidaktahuan, disamping kesalahan yang sengaja dibuat untuk tujuan tertentu. Kesalahan yang kita persoalkan disini adalah kesalahan yang berhubungan dengan proses penalaran yang kita sebut salah nalar. Pembahasan ini akan mencakup dua jenis kesalahan menurut penyebab utamanya, yaitu kesalahan karena bahasa yang merupakan kesalahan informal dan karena materi dan proses penalarannya yang merupan kesalahan formal.
Gagasan, pikiran, kepercayaan atau simpulan yang salah, keliru, atau cacat disebut sebagai salah nalar.

Berikut ini salah nalar yang berhubungan dengan induktif, yaitu :

A. Generelisasi terlalu luas
Contoh : perekonomian Indonesia sangat berkembang

B. Analogi yang salah
Contoh : ibu Yuni, seorang penjual batik, yang dapat menjualnya dengan harga terjangkau. Oleh sebab itu, ibu Lola seorang penjual batik, tentu dapat menjualya dengan harga terjangkau.


Jenis – jenis salah nalar
Deduksi yang salah : Simpulan dari suatu silogisme dengan diawali premis yang salah atau tidak memenuhi persyaratan.

Contoh :
Kalau listrik masuk desa, rakyat di daerah itu menjadi cerdas.
Semua gelas akan pecah bila dipukul dengan batu.

Generalisasi terlalu luas
Salah nalar ini disebabkan oleh jumlah premis yang mendukung generalisasi tidak seimbang dengan besarnya generalisasi itu sehingga simpulan yang diambil menjadi salah.

Contoh :
Setiap orang yang telah mengikuti Penataran P4 akan menjadi manusia Pancasilais sejati.
Anak-anak tidak boleh memegang barang porselen karena barang itu cepat pecah.

Pemilihan terbatas pada dua alternatif
Salah nalar ini dilandasi oleh penalaran alternatif yang tidak tepat dengan pemilihan jawaban yang ada.

Contoh :
Orang itu membakar rumahnya agar kejahatan yang dilakukan tidak diketahui orang lain.
Penyebab Salah NalarSalah nalar ini disebabkan oleh kesalahan menilai sesuatu sehingga mengakibatkan terjadinya pergeseran maksud.

Contoh:
Broto mendapat kenaikan jabatan setelah ia memperhatikan dan mengurusi makam leluhurnya.
Anak wanita dilarang duduk di depan pintu agar tidak susah jodohnya.
Analogi yang Salah Salah nalar ini dapat terjadi bila orang menganalogikan sesuatu dengan yang lain dengan anggapan persamaan salah satu segi akan memberikan kepastian persamaan pada segi yang lain.

Contoh:
Anto walaupun lulusan Akademi Amanah tidak dapat mengerjakan tugasnya dengan baik.
Argumentasi Bidik Orang Salah nalar jenis ini disebabkan oleh sikap menghubungkan sifat seseorang dengan tugas yang diembannya.

Contoh:
Program keluarga berencana tidak dapat berjalan di desa kami karena petugas penyuluhannya memiliki enam orang anak.

Konsep dan simbol dalam penalaranPenalaran juga merupakan aktifitas pikiran yang abstrak, untuk mewujudkannya diperlukan simbol. Simbol atau lambang yang digunakan dalam penalaran berbentuk bahasa, sehingga wujud penalaran akan akan berupa argumen. Kesimpulannya adalah pernyataan atau konsep adalah abstrak dengan simbol berupa kata, sedangkan untuk proposisi simbol yang digunakan adalah kalimat (kalimat berita) dan penalaran menggunakan simbol berupa argumen.

Argumenlah yang dapat menentukan kebenaran konklusi dari premis. Berdasarkan paparan di atas jelas bahwa tiga bentuk pemikiran manusia adalah aktivitas berpikir yang saling berkait. Tidak ada ada proposisi tanpa pengertian dan tidak akan ada penalaran tanpa proposisi.
Bersama – sama dengan terbentuknya pengertian perluasannya akan terbentuk pula proposisi dan dari proposisi akan digunakan sebagai premis bagi penalaran. Atau dapat juga dikatakan untuk menalar dibutuhkan proposisi sedangkan proposisi merupakan hasil dari rangkaian pengertian.


Referensi :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/materi-1-penalaran-bahasa-indonesia/

Selasa, 10 November 2015

Resensi

Makna Resensi

Resensi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah pertimbangan atau pembicaraan tentang buku, ulasan buku.
Sedangkan kata “mengulas” itu sendiri mempunyai arti memberikan penjelasan dan komentar; menafsirkan (penerangan lanjut, pendapat, dsb); mempelajari (menyelidiki) dan kata “ulasan” mempunyai arti kupasan, tafsiran, komentar.


1. Identitas Buku

Judul Buku /Novel : Ibu Aku Mencintaimu
Penulis                   : Agnes Danovar
Penerbit                  : Intibook Publisher Jln.TPI Blok K No 1 Jakarta
Cetakan                  : 1,Oktober 2013

2. Kepengarangan

Latar Belakang Pengarang
Agnes Davonar adalah sebuah fenomenal di dunia sastra Indonesia. Ia memulai kariernya sebagai penulis amatir di sebuah blog. Kemudian dengan cepat berkembang menjadi penulis yang mau belajar hingga melahirkan lima novel online dan 42 cerita pendek yang begitu melekat bagi semua pembaca situs pribadinya. Tak heran bila sebuah kutipan dari sebuah portal informasi detik.com mengatakan “bahwa tidak sulit untuk mencari karya dari seorang Agnes davonar ”. Keunikan sendiri terdapat dalam nama Agnes davonar. Agnes berasal dari namanya sedangkan Davonar diambil nama dari adiknya. Jadi mereka adalah dua saudara yang bersatu dalam sebuah karya.

Agnes lahir di Jakarta 8 oktober, sedangkan Davonar lahir di Jakarta, 7 Agustus . mereka adalah Dua saudara yang besar dalam lingkungan seni. Ayahnya adalah seorang penulis kaligrafi Cina sedangkan ibunya adalah seorang ibu rumah tangga yang tangguh. Mereka berdua membentuk sebuah blog dengan situs Http://lieagneshendra.blogs.friendster.com dan situs pribadi www.agnesdavonar.net

Agnes berkerja sebagai karyawan swasta dan melanjutkan hidupnya di Amerika Davonar berkuliah di Universitas Tarumanegara. Keduanya memiliki hobby yang sama yakni menyukai olahraga. Tapi kelihaian menulis telah mengantarkan keduanya sebagai penulis novel best-seller muda berbakat dalam jajaran sastra Indonesia yang telah melahirkan 9 Novel fisik dan 2 biografi sukses di Perpustakaan Universitas Asia dan Australia sebagai koleksi resmi dan 5 dari novelnya telah diadaptasi ke layar lebar. Agnes Davonar menyebutnya sebagai novelis dan cerpenis online. Sebuah situs peringkat Blog Topseratus.com menempatkan Blognya sebagai peringkat pertama dari 100 blog terbaik di Indonesia yang mengalahkan Blog dan situs internet yang pada umumnya lebih mengfokuskan pada musik ataupun tips tips mencari uang marketing lewat internet.

3 Sinopsis


Ibu Aku Mencintaimu 

Novel ini menceritakan perjuangan seorang Ibu yang berjualan bakmi demi anaknya.Diceritakan dalam novel ini adalah ada seorang anak bernama Angel yang orang tuanya kaya raya sehingga Ia memperoleh fasilitas mewah termasuk bersekolah di SMP Internasional Budaya Jakarta.Tidak hanya kaya tetapi Angel juga membuktikan bahwa Ia anak yang pintar berprestasi di sekolahnya.

Namun semua berubah dalam sekejap saat Ayahnya meninggal karena mengalami kecelakaan ketika dalam perjalanan menjemput Ibunya yang berada di salon.Ironisnya dalam novel ini,yang awalnya mereka hidup mewah tiba-tiba Angel dan Ibunya menjadi miskin dan harus merelakan harta mereka yang disita oleh Bank karena hutang ayahnya dan perusahaannya yang bangkrut.

Karena keadaan itu,mereka harus pindah ke rumah susun yang kumuh.Dalam novel ini,sifat Angel berubah menjadi kasar terhadap Ibunya apalagi saat Ibunya memutuskan untuk berjualan bakmi demi menyambung hidup.Angel pun melanjutkan sekolah dengan beasiswa.

Kemenarikan dalam novel ini pun semakin terasa ketika Angel memiliki masalah besar di sekolah barunya.Agnes,seseorang yang membenci Angel dan selalu membullynya.Dikisahkan bahwa Angel dan Agnes selalu berantem karena merebutkan seorang cowok bernama Aji.Masalah tidak kunjung selesai.Angel yang menjadi tokoh utama dalam novel pun diancam oleh Agnes jika tidak menjauhi Aji.

Selain kisah perjuangan Ibu dan edukatif lainnya,penulis juga menyisipkan kisah cinta yang membuat para pembaca menjadi terharu dan ikut merasakan emosi.Aji dan Angel lambat laun menjadi semakin dekat dan tanpa disadari saling jatuh cinta.Banyak rintangan yang harus dihadapi terlebih tentang Agnes.Dalam novel,walaupun Aji pernah menjalin cinta dengan Agnes tetapi hatinya tetap memilih Angel.

Sesuatu pun terjadi pada Ibu Angel yang harus menjadi cacat.Dramatisnya,Angel tidak mengakui Ibunya yang hanya penjual bakmi.

Keharuan dari novel ini terjadi ketika Ibu Angel yang menjual ginjalnya untuk biaya rumah sakit tanpa sepengetahuan Angel ketika Ia sakit demam berdarah.Lambat laun,Angel menyadari bahwa Ia mencintai Ibunya dan rindu pada Ibunya.Angel yang mendapatkan Juara perlombaan se-nasional berpidato bahwa Ibu adalah tokoh inspirasinya dan mempersembahkan segalanya untuk Ibu dan tidak seharusnya Ia membenci Ibunya.Di akhir cerita,dikisahkan Angel dan Ibu dipertemukan oleh Aji dan saling berpelukan karena keharuan yang mereka rasakan.

Dalam novel ini terdapat berbagai tokoh,latar,kejadian,konflik yang membuat para pembaca ikut tersulut emosi.Para pembaca bisa menemukan pesan yang disisipkan oleh penulis bahwa:


“Karena tidak ada kasih sayang yang sesungguhnya abadi dalam pikiran kita selain kasih sayang seorang Ibu yang selalu kita ingat sampai kita berakhir nanti”
Agnes Davonar


4. Kelebihan,Kekurangan Dan Kelemahan


  • Kelebihan :
a. Novel ini meceritakan bagaimana perjuangan Ibu demi menghidupi anaknya.
b. Bahasa dan majas dalam novel mudah dimengerti.
c. Mengandung banyak unsur edukatif.
d. Bisa Membuat para pembaca terhanyut dalam kisah novel tersebut.
e. Mengajarkan dan mengingatkan kita untuk menghadapi roda kehidupan yang tidak selalu mulus.
f. Mengingatkan kita untuk mencintai Ibu kita.
g. Mengandung banyak pesan moral
h. Menjadi best-seller dan diangkat dari best online story dari tahun 2012


  • Kekurangan :
Novel ini tidak menceritakan kelanjutan kisah hidup Angel,tidak dijelaskan secara rinci tentang tanggal penerbitan,masih ada penulisan yang salah.


  • Kelemahan :
Masih ada penggambaran yang kurang jelas sehingga terkadang berimajinasi lain dan harus konsentrasi,ada kata-kata penulis yang menjadikan penafsirannya ganda.


  • Simpulan dan Saran :
Novel ini mengajarkan arti kehidupan yang sebenarnya dan kisah dalam novel membuat kita menyadari pentingnya seorang Ibu.

Para pembaca dibuat kagum dan terharu dengan perjuangan seorang Ibu pada anaknya yang mengalami problematika dalam kehidupan.Novel ini sangat menarik untuk dibaca dan membuat kita lebih semangat menjalani kehidupan.

Penalaran Deduktif

MAKALAH BAHASA INDONESIA
ANALISA PEMBAHASAN PENALARAN DEDUKTIF




Dosen Drs. Budi Santoso, MM

Oleh
Devita Indriani (22213274)



Fakultas Ekonomi
Universitas Gunadarma
2015


KATA PENGANTAR

Puji syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat dan bimbinganNya yang selalu menyertai kami dalam menyelesaikan pembuatan makalah tentang “Penalaran Deduktif” ini. Makalah ini kami buat berdasarkan tugas yang diberikan oleh dosen Mata Kuliah Bahasa Indonesia 2 Bapak Drs. Budi Santoso,MM yang kami hormati. Tugas makalah ini kami tunjukan untuk kami sendiri sebagai pelajar yang belajar mamahami mengenai Penalaran, kemudian untuk dosen pengajar kami Drs. Budi Santoso,MM.
Semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi pembaca pada umumnya dan penulis pada khususnya, penulis menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini masih jauh dari sempurna untuk itu penulis menerima saran dan kritik yang bersifat membangun demi perbaikan kearah kesempurnaan.



DAFTAR ISI

Kata Pengantar....................................................................................... 1
Daftar Isi................................................................................................. 1
BAB I      Pendahuluan........................................................................... 2
               1.1 Latar Belakang.................................................................. 2
               1.2 Tujuan Masalah..................................................................2
               1.3 Rumusan Masalah............................................................. 2
BAB II    Pembahasan............................................................................ 3
               2.1Pengertian........................................................................... 3
               2.2 Pengertian Penalaran Deduktif .......................................... 3
               2.3 Macam-macam Penalaran Dedukti..................................... 3
               2.4 Ciri-Ciri Paragraph Berpola Deduktif................................ 3
               2.5 Kesalahan Deduktif............................................................ 3
BAB III   Penutup.................................................................................. 4
               3.1 Kesimpulan........................................................................ 5
               3.2 Daftar Pustaka.................................................................... 6







BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca.

Harapan saya semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.

Makalah ini saya akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang saya miliki sangat kurang. Oleh kerena itu saya harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.

1.2 Tujuan Masalah

Makalah ini dibuat bertujuan untuk peningkatan mutu dalam penggunaan Bahasa Indonesia dalam menguasai kemampuan berfikir, bersifat rasional dan dinamis berpandangan untuk menganalisa konsep penalaran yang bertolak dari pengetahuan yang sudah dimiliki seseorang akan sesuatu yang memang benar atau sesuatu yang memang salah. Selain itu untuk memenuhi tugas mata kuliah Bahasa Indonesia 2.

1.3 Rumusan Masalah

1.   Apa pengertian dari penalaran ?
2.   Apa pengertian dari penalaran deduktif ?
3.   Apa saja macam-macam penalaran deduktif ?
4.   Ciri-ciri paragraf berpola deduktif ?
5.   Apa saja kesalahan dalam penalaran Deduktif ?



BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Pengertian Penalaran

Penalaran adalah proses berpikir yang bertolak dari pengamatan indera(engamatan empirik) yang menghasilkan sejumlah konsep dan pengertian. Berdasarkan pengamatan yang sejenis juga akan terbentuk proposisi-proposisi yang sejenis, berdasarkan sejumlah proposisi yang diketahui atau dianggap benar, orang menyimpulkan sebuah proposisi baru yang sebelumnya tidak diketahui. Proses inilah yang disebut menalar. Ada dua jenis metode dalam menalar yaitu deduktif dan induktif.

2.2 Pengertian Penalaran Deduktif

Penalaran Deduktif adalah proses penalaran untuk menarik kesimpulan berupa prinsip atau sikap yang berlaku khusus berdasarkan atas fakta-fakta yang bersifat umum. Proses penalaran ini disebut Deduksi. Kesimpulan deduktif dibentuk dengan cara deduksi. Yakni dimulai dari hal-hal umum, menuku kepada hal-hal yang khusus atau hal-hal yang lebih rendah proses pembentukan kesimpulan deduktif tersebut dapat dimulai dari suatu dalil atau hukum menuju kepada hal-hal yang kongkrit. Contoh : Masyarakat Indonesia konsumtif (umum) dikarenakan adanya perubahan arti sebuah kesuksesan (khusus) dan kegiatan imitasi (khusus) dari media-media hiburan yang menampilkan gaya hidup konsumtif sebagai prestasi sosial dan penanda status social.

2.3  Macam-Macam Penalaran Deduktif

a. Silogisme
Silogisme adalah suatu proses penarikan kesimpulan secara deduktif. Silogisme disusun dari dua proposi (pernyataan) dan sebuah konklusi (kesimpulan). Dengan fakta lain bahwa silogisme adalah rangkaian 3 buah pendapat, yang terdiri dari 2 pendapat dan 1 kesimpulan.
b. Entimen
Entimen adalah penalaran deduksi secara langsung. Dan dapat dikatakan pula silogisme premisnya dihilangkan atau tidak diucapkan karena sudah sama-sama diketahui.
antara, tidak lagi berfungsi sebagai term antara, dan tidak lagi menghubungkan atau memisahkan subyek dengan predikat.

2.3 Ciri-ciri paragraph berpola deduktif

Penalaran deduktif adalah proses penalaran yang bertolak dari peristiwa-peristiwa yang sifatnya umum menuju pernyataan khusus. Apabila diidentifikasisecara terperinci, paragraf berpola deduktif memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1. Letak kalimat utama di awal paragraf
2. Diawali dengan pernyataan umum disusul dengan uraian atau penjelasan khusus
3. Diakhiri dengan penjelasan

2.4  Kesalahan deduktif

1. Dalam cara berpikir deduktif kesalahan yang biasa terjadi ialahkesalahan premis mayor yang tidak dibatasi.
2. Kesalahan term ke empat. Dalam hal ini term tengah dalam premis minor tidak merupakan bagian dari term mayor pada premis mayor atau memang tidak ada hubungan antara kedua pernyataan.
3. Kerap kali pula terjadi kesalaha berupa kesimpulan terlalu luas / kesimpulan lebih luas daripada premis. Premis mayor partikular dan kesimpulan merupakan universal.
4. Kesalahan deduktif selanjutnya ialah kesimpulan dari premis-premis negatif.




BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Penalaran adalah proses berpikir yang bertolak dari pengamatan indera yang menghasilkan sejumlah konsep dan pengertian.
Penalaran Deduktif adalah proses penalaran untuk menarik kesimpulan berupa prinsip atau sikap yang khusus berdasarkan fakta-fakta yang bersifat umum. Proses penalaran ini disebut Deduksi. Kesimpulan deduktif dibentuk dengan cara deduksi. Yaitu dimulai dari hal-hal umum, mengarah kepada hal-hal yang khusus atau hal-hal yang lebih rendah.

3.2 Daftar Pustaka




Minggu, 19 April 2015

HUKUM PERIKATAN, PERJANJIAN DAN PERDATA

Devita Indriani
22213274
2EB23

               HUKUM PERIKATAN, PERJANJIAN DAN PERDATA


HUKUM PERIKATAN

Pengertian Hukum Perikatan

Hukum perikatan yang dalam bahasa belanda dikenal dengan sebutan verbintenis ternyata memiliki arti yang lebih luas daripada perjanjian. Hal ini disebabkan karena hukum perikatan juga mengatur suatu hubungan hukum yang tidak bersumber dari suatu persetujuan atau perjanjian. Hukum perikatan yang demikian timbul dari adanya perbuatan melanggar hukum “onrechtmatigedaad” dan perkataan yang timbul dari pengurusan kepentingan orang lain yang tidak berdasarkan persetujuan “zaakwaarneming”.

Berikut ini merupakan definisi hukum perikatan menurut para ahli :
a. Hukum perikatan menurut Pitlo adalah “suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu memiliki hak (kreditur) dan pihak yang lain memiliki kewajiban (debitur) atas suatu prestasi”.
b. Hukum perikatan menurut Hofmann adalah “suatu hubungan hukum antara sejumlah terbatas subjek-subjek hukum sehubungan dengan itu seorang atau beberapa orang daripadanya mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak yang lain, yang berhak atas sikap yang demikian itu".
c. Hukum perikatan menurut Subekti adalah "Suatu hubungan hukum antara 2 pihak, yang mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu dari pihak yang lainnya yang berkewajiban memenuhi tuntutan itu".
d. Sementara pengertian hukum perikatan yang umum digunakan dalam ilmu hukum adalah: “Suatu hubungan hukum mengenai kekayaan harta benda antara dua orang yang memberi hak kepada pihak yang satu untuk menuntut sesuatu barang dari pihak yang lainnya sedangkan pihak yang lainnya diwajibkan untuk memenuhi tuntutan tersebut. Pihak yang berhak menuntut adalah pihak yang berpihutang (kreditur) sedangkan pihak yang wajib memenuhi tuntutan dinamakan pihak berhutang (debitur) sementara barang atau sesuatu yang dapat dituntut disebut dengan prestasi”.

Dasar Hukum Perikatan

Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP terdapat 3 sumber, yakni :
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian)
2. Perikatan yang timbul dari undang-undang
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela (zaakwaarneming)

Sumber perikatan berdasarkan Undang-undang, yaitu :
1. Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata ) : Perikatan lahir karena persutujuan atau karena undang-undang. perikatan ditunjukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
2. Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata ) : Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
3. Undang-undang ( Pasal 1352 KUH Perdata ) : Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai perbuatan orang

Asas-Asas Perikatan

1. Asas Konsensualitas (Sepakat)
Perjanjian semata-mata timbul karena adanya kata sepakat artinya secara umum tidak diperlukan formalitas tertentu yang disyaratkan
Ada perjanjian tertentu yang memerlukan formalitas tertentu:
- Perjanjian Jual beli tanah
- Perjanjian perdamaian
Perjanjian perdamaian mengikat apabila dibuat secara tertulis.

2. Asas Kebebasan Berkontral
Pasal 1338 BW isinya:
a. Orang bebas untuk mengadakan perjanjian apa saja meskipun tidak diatur dalam BW atau Undang-Undang lainnya.
b. Para pihak bebas menentukan isi perjanjian secara menyimpang dari ketentuan-2 yang bersifat pelengkap - Memaksa/Mengatur:dwingedrecth.
Pelengkap aanvullentrecht.
c. Bebas Menentukan bentuk perjanjian. Maksudnya : tertulis atau tidak tertulis

Perjanjian tertentu harus dalam bentuk tertulis karena
a. Untuk melindungi Pihak yang lemah. Mis: perjanjian natara buruh dan majikan
b. Mempertahankan ketertiban umum, UU, Kesusilaan

3. Asas Kekuatan Mengikat Dari Perjanjian
Orang terikat pada janji yang telah dibuatnya,1338 Asas Pacta Sunt servada.
Semua perjanjian yang dibuat secara sah mengikat bagi pihak yang membuatnya.
Pengecualian:
a. Dalam keadan memaksa (Overmacht) Force majeur
Mis: Coca cola dan perusahaan Bir memiliki perjanjian Uuntuk memasok minuman ke Pady's Café (yang dibom di Bali) 2 perusahaan itu dapat meminta barangnya jika masih ada. Tetapi jika sudah terbakar maka perjanjian tidak mengikat lagi
b. Bila menurut keadaan sangat tidak adil jika perjanjian yang dilaksanakan sesuai yang disepakati, maka hakim mempunyai hak untuk menyesuaikan hak dan kewajiban kedua belah pihak dengan tuntutan pengadilan. 1338 (2) perjanjian harus sesuai dengan kesusilaan, kesopanan.

4. Asas Kepribadian
Perjanjian hana menimbulkan hak dan kewajiban bagi pihak yang mengadakannya
Pasal 1345=1340
Perjanjian tidak mengikat pihak lain=pihak ketiga
Pengecualian:
a. janji untuk kepentingan orang ketiga (1317 BW)
Actio Paulina yaitu hak kreditur untuk menuntut pembatalan perjanjian yang diadakan oleh debitur yang tidak harus dilakukan debitur yang merugika kreditur. Mis: A mempunyai hutang kepada B tetapi A dengan uangnya menjual Rumah kepada C dengan maksudd agar B tidak dapat menagih uangnya dan menyita rumahnya, B dapat membatalkan perjanjian antara A dan C.
Perjanjian yang hanya dapat dibatalkan, kepada pihak ke3
- Tidak ada keharusan
- Merugikan kreditur
- Hanya perbuatan hukum

Hapusnya Perikatan

Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Ada 10 (sepuluh) cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :
a. Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela;
b. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan;
c. Pembaharuan utang;
d. Perjumpaan utang atau kompensasi;
e. Percampuran utang;
f. Pembebasan utang;
g. Musnahnya barang yang terutang;
h. Batal/pembatalan;
i. Berlakunya suatu syarat batal;
j. Lewat waktu.

 Hukum Perjanjian

Standar Kontrak

Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi 2 yaitu umum dan khusus.
- Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
- Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
b. Menurut Remi Syahdeini, keabsahan berlakunya kontrak baru tidak perlu lagi dipersoalkan karena kontrak baru eksistensinya sudah merupakan kenyataan.
Kontrak baru lahir dari kebutuhan masyarakat. Dunia bisnis tidak dapat berlangsung dengan kontrak baru yang masih dipersoalkan.
Suatu kontrak harus berisi:
1. Nama dan tanda tangan pihak-pihak yang membuat kontrak.
2.Subjek dan jangka waktu kontrak
3.Lingkup kontrak
4.Dasar-dasar pelaksanaan kontrak
5.Kewajiban dan tanggung jawab
6.Pembatalan kontrak


Macam – Macam Perjanjian

1. Perjanjian Jual-beli
2. Perjanjian Tukar Menukar
3. Perjanjian Sewa-Menyewa
4. Perjanjian Persekutuan
5. Perjanjian Perkumpulan
6. Perjanjian Hibah
7. Perjanjian Penitipan Barang
8. Perjanjian Pinjam-Pakai
9. Perjanjian Pinjam Meminjam
10. Perjanjian Untung-Untungan


Syarat Sahnya Perjanjian

Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu :
1. Sepakat untuk mengikatkan diri Sepakat maksudnya adalah bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, setuju untuk seia sekata mengenai segala sesuatu yang diperjanjikan. Kata sepakat ini harus diberikan secara bebas, artinya tidak ada pengaruh dipihak ketiga dan tidak ada gangguan.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian berarti mempunyai wewenang untuk membuat perjanjian atau mngadakan hubungan hukum.
Pada asasnya setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya adalah cakap menurut hukum.
3. Suatu hal tertentu Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian. Syarat ini diperlukan untuk dapat menentukan kewajiban debitur jika terjadi perselisihan. Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai sebagai suatu pokok yang paling sedikit ditetapkan jenisnya.
4. Sebab yang halal Sebab ialah tujuan antara dua belah pihak yang mempunyai maksud untuk mencapainya. Menurut Pasal 1337 KUHPerdata, sebab yang tidak halal ialah jika ia dilarang oleh Undang Undang, bertentangan dengan tata susila atau ketertiban. Menurut Pasal 1335 KUHPerdata, perjanjian tanpa sebab yang palsu atau dilarang tidak mempunyai kekuatan atau batal demi hukum.

Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian

Pembatalan Perjanjian Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hokum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena;
1. Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
2. Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
3. Terkait resolusi atau perintah pengadilan
4. Terlibat hokum
5. Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian

HUKUM PERDATA

Hubungan Hukum Dagang dan Hukum Perdata

Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Berikut beberapa pengartian dari Hukum Perdata:
Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan
Hukum Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya.
Hukum Perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.

Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan .
Hukum dagang adalah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dan lainnya dalam bidang perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus, KUH Perdata merupakan lex generalis (hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogate lex generalis (hukum khusus mengesampingkan hukum umum). Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPerdata, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPerdata.

Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 : tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1) Hukum tertulis yang dikofifikasikan :
a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2) Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seirinbg berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ). Antara KUHperdata dengan KUHdagang mempunyai hubungan yang erat.
Hal ini dapat dilihat dari isi Pasal 1KUhdagang, yang isinya sebagai berikut:
Adapun mengenai hubungan tersebut adalah special derogate legi generali artinya hukum yang khusus: KUHDagang mengesampingkan hukum yang umum: KUHperdata.
Prof. Subekti berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.

KUHD lahir bersama KUH Perdata yaitu tahun 1847 di Negara Belanda, berdasarkan asas konkordansi juga diberlakukan di Hindia Belanda. Setelah Indonesia merdeka berdasarkan ketentuan pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 kedua kitab tersebut berlaku di Indonesia. KUHD terdiri atas 2 buku, buku I berjudul perdagangan pada umumnya, buku II berjudul Hak dan Kewajiban yang timbul karena perhubungan kapal.
Hukum Dagang di Indonesia bersumber pada :
1. Hukum tertulis yang dikodifikasi yaitu :
a. KUHD
b. KUH Perdata
2. hukum tertulis yang tidak dikodifikasi, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan, misal UU Hak Cipta.
Materi-materi hukum dagang dalam beberapa bagian telah diatur dalam KUH Perdata yaitu tentang Perikatan, seperti jual-beli,sewa-menyewa, pinjam-meminjam. Secara khusus materi hukum dagang yang belum atau tidak diatur dalam KUHD dan KUH Perdata, ternyata dapat ditemukan dalam berbagai peraturan khusus yang belum dikodifikasi seperti tentang koperasi, perusahaan negara, hak cipta dll.

Hukum Dagang (KUHD)
1. Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan ini sekaligus menunjukkan bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

Hubungan antara KUHD dengan KUH perdata adalah sangat erat, hal ini dapat dimengerti karena memang semula kedua hukum tersebut terdapat dalam satu kodefikasi. Pemisahan keduanya hanyalah karena perkembangan hukum dagang itu sendiri dalam mengatur pergaulan internasional dalam hal perniagaan.

Hukum Dagang merupakan bagian dari Hukum Perdata, atau dengan kata lain Hukum Dagang meruapkan perluasan dari Hukum Perdata. Untuk itu berlangsung asas Lex Specialis dan Lex Generalis, yang artinya ketentuan atau hukum khusus dapat mengesampingkan ketentuan atau hukum umum. KUHPerdata (KUHS) dapat juga dipergunakan dalam hal yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD tidak mengaturnya secara khusus.

2. Berlakunya Hukum Dagang
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang masih berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 yang pada pokoknya mengatur bahwa peraturan yang ada masih tetap berlaku sampai pemerintah Indonesia memberlakukan aturan penggantinya. Di negeri Belanda sendiri Wetbook van Koophandel telah mengalami perubahan, namun di Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak mengalami perubahan yang komprehensif sebagai suatu kodifikasi hukum. Namun demikian kondisi ini tidak berarti bahwa sejak Indonesia merdeka, tidak ada pengembangan peraturan terhadap permasalahan perniagaan. Perubahan pengaturan terjadi, namun tidak tersistematisasi dalam kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Strategi perubahan pengaturan terhadap masalah perniagaan di Indonesia dilakukan secara parsial (terhadap substansi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) dan membuat peraturan baru terhadap substansi yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

Hubungan Pengusaha dan Pembantunya

Pengusaha (pemilik perusahaan) yang mengajak pihak lain untuk menjalankan usahanya secara bersama-sama,atau perusahaan yang dijalankan dan dimiliki lebih dari satu orang, dalam istilah bisnis disebut sebagai bentuk kerjasama. Bagi perusahaan yang sudah besar, Memasarkan produknya biasanya dibantu oleh pihak lain, yang disebut sebagai pembantu pengusaha. Secara umum pembantu pengusaha dapat digolongkan menjadi 2 (dua), yaitu:
a.Pembantu-pembantu pengusaha di dalam perusahaan, misalnya pelayan toko, pekerja keliling, pengurus fillial, pemegang prokurasi dan pimpinan perusahaan.
b. Pembantu pengusaha diluar perusahaan, misalnya agen perusahaan, pengacara, noratis, makelar, komisioner.

Pengusaha dan Kewajibannya

Ø Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
Ø Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
Ø Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
Ø Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
Ø Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
Ø Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
Ø Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek

Sumber :
http://ivandaru.blogspot.com/2012/05/pengertian-hukum-perikatan-dan-dasar.html
http://hasyimsoska.blogspot.com/2011/02/asas-asas-perikatan-1.html
http://taniaanjani.blogspot.com/2013/05/hukum-perjanjian.html
http://ehukum.com/index.php/hukum-bisnis/16-pengusaha-dan-pembantu-pengusaha
http://tugaskuliah-adit.blogspot.com/2012/04/hukum-dagang-kuhd.html http://masturohimasu18.blogspot.com/2012/04/hubungan-hukum-dagang-dan-hukum-perdata.html