Perekonomian
Indonesia
Devita Indriani
22213274
1eb18
22213274
1eb18
Menghitung
& Menganalisis Portofolio Yang Ada Di Dalam Investasi
Analisis
Data
Tingkat
Keuntungan (Return)
Return yang diharapkan dari suatu
portofolio bisa diestimasi dengan menghitung rata-rata tertimbang dari return
yang diharapkan dari masing-masing aset individual yang ada dalam portofolio.
Tingkat keuntungan dapat dihitung
dengan rumus yang dikutip dari Husnan (2005:54).
Ri = Pt+1 – Pt
Pt
Hanya saja untuk maksud agar dalam
analisis statistik perhitungan return tersebut tidak bias, karena terpengaruh
oleh magnitude pembaginya, perhitungan return dilakukan dengan cara sebagai
berikut :
Ri = Ln (Pt+1 / Pt)
Dimana :
Ri = Tingkat keuntungan
Pt = Harga saham penutupan pada
bulan ke t
Pt+1 = Harga saham penutupan pada
bulan berikutnya
Tingkat
Keuntungan yang Diharapkan
Expected Return merupakan
penjumlahan dari return satu perusahaan dalam beberapa jangka waktu dibagi
jumlah jangka waktu tertentu tersebut. Expected Return dapat dihitung dengan
rumus yang dikutip dari Husnan (2005:51).
n
E(Ri) = Σ Rij
J=1
n
Dimana :
E(Ri) =
Tingkat keuntungan dari investasi i yang diharapkan
n = jumlah periode investasi
Rij = Tingkat keuntungan yang telah
diperoleh
Perhitungan
Risiko Investasi (Varian dan standar deviasi)
Dalam menghitung risiko portofolio,
ada tiga hal yang perlu ditentukan, yaitu:
1. Varians setiap sekuritas
2. Kovarians antara satu sekuritas dengan sekuritas lainnya
3. Bobot portofolio untuk masing-masing sekuritas.
Untuk mengetahui ukuran risiko
digunakan ukuran penyebaran distribusi, ukuran penyebaran ini dimaksudkan untuk
mengetahui seberapa jauh tingkat keuntungan yang akan diperoleh menyimpang dari
tingkat keuntungan yang diharapkan. Statistik menyediakan ukuran risiko ini
sebagai standar deviasi (σ) atau apabila dinyatakan dalam bentuk kuadrat disebut sebagai
varian (σ²). Risiko investasi dapat dihitung dengan rumus yang dikutip dari Husnan
(2005:53)
n
σi² = Σ j=1 (Rij – E(Ri))²
n
Dimana :
σi² = Risiko investasi
Rij = Tingkat keuntungan yang telah
diperoleh
E(Ri) = Tingkat keuntungan yang
diharapkan dari saham i
n = Jumlah periode investasi
Risiko
Portofolio
Risiko portofolio dapat dihitung
dengan rumus yang dikutip dari Husnan (2005:61).
σp² = XA².σA² + XB².σB² + XC².σC² + 2(XA.XB.ρAB.σAσB) + 2(XA.XC.ρAC.σAσC) 2(XB.XC.ρBC.σBσC)
Dimana :
σp² = Risiko portofolio
XA = Proporsi dana yang
diinvestasikan pada saham A
XB = Proporsi dana yang
diinvestasikan pada saham B
Xc = Proporsi dana yang
diinvestasikan pada saham C
σA²=
Risiko investasi dari saham A
σB²= Risiko investasi dari saham B
σC²= Risiko investasi dari saham C
ρAB
= Koefisien korelasi antar tingkat keuntungan A dan B
ρAC = Koefisien korelasi antar tingkat
keuntungan A dan C
ρBC
= Koefisien korelasi antar tingkat keuntungan B dan C
1. Sistem
Perekonomian
Sistem perekonomian adalah sistem
yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang
dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut.
Perbedaan mendasar antara sebuah sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya
adalah bagaimana cara sistem itu mengatur faktor produksinya. Dalam beberapa
sistem, seorang individu boleh memiliki semua faktor produksi. Sementara dalam
sistem lainnya, semua faktor tersebut di pegang oleh pemerintah. Kebanyakan
sistem ekonomi di dunia berada di antara dua sistem ekstrim tersebut.Selain
faktor produksi, sistem ekonomi juga dapat dibedakan dari cara sistem tersebut
mengatur produksi dan alokasi. Sebuah perekonomian terencana (planned
economies) memberikan hak kepada pemerintah untuk mengatur faktor-faktor produksi
dan alokasi hasil produksi. Sementara pada perekonomian pasar (market
economic), pasar lah yang mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi barang
dan jasa melalui penawaran dan permintaan.
Perkembangan
Sistem Perekonomian Indonesia
1. Sistem
Ekonomi Demokrasi
Indonesia mempunyai landasan idiil
yaitu Pancasila dan landasan konstitusional yaitu UUD 1945. Oleh karena itu,
segala bentuk kegiatan masyarakat dan negara harus berdasarkan Pancasila dan
UUD 1945. Sistem perekonomian yang ada di Indonesia juga harus berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945. Sistem perekonomian nasional yang berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945 disusun untuk mewujudkan demokrasi ekonomi dan dijadikan dasar
pelaksanaan pembangunan ekonomi. Sistem perekonomian Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945 disebut sistem ekonomi demokrasi. Dengan demikian sistem
ekonomi demokrasi dapat didefinisikan sebagai suatu sistem perekonomian
nasional yang merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang
berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di
bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah.
Pada sistem demokrasi ekonomi,
pemerintah dan seluruh rakyat baik golongan ekonomi lemah maupun pengusaha
aktif dalam usaha mencapai kemakmuran bangsa. Selain itu, negara berperan dalam
merencanakan, membimbing, dan mengarahkan kegiatan perekonomian. Dengan
demikian terdapat kerja sama dan saling membantu antara pemerintah, swasta, dan
masyarakat.
2. Sistem
Ekonomi Kerakyatan
Sistem ekonomi kerakyatan berlaku di
Indonesia sejak terjadinya Reformasi di Indonesia pada tahun 1998. Pemerintah
bertekad melaksanakan sistem ekonomi kerakyatan dengan mengeluarkan ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999, tentang
Garis-Garis Besar Haluan Negara yang menyatakan bahwa sistem perekonomian
Indonesia adalah sistem ekonomi kerakyatan. Pada sistem ekonomi kerakyatan,
masyarakat memegang aktif dalam kegiatan ekonomi,
sedangkan pemerintah menciptakan
iklim yang sehat bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha.
Sistem Perekonomian Indonesia
Sistem Perekonomian Indonesia
Kemunculan suatu aliran ekonomi di
dunia, akan selalu terkait dengan aliran ekonomi yang muncul sebelumnya. Begitu
pula dengan garis hidup perekonomian Indonesia. Pergulatan kapitalisme dan
sosialisme begitu rupa mempengaruhi ideologi perekonomian Indonesia.
Era pra-kemerdekaan adalah masa di
mana kapitalisme mencengkeram erat Indonesia, dalam bentuk yang paling ekstrim.
Pada masa ini, Belanda sebagai agen kapitalisme benar-benar mengisi tiap sudut
tubuh bangsa Indonesia dengan ide-ide kapitalisme dari Eropa. Dengan ide
kapitalisme itu, seharusnya bangsa Indonesia bisa berada dalam kelas pemilik
modal. Tetapi, sebagai pemilik, bangsa Indonesia dirampok hak-haknya. Sebuah
bangsa yang seharusnya menjadi tuan di tanahnya sendiri, harus menjadi budak
dari sebuah bangsa asing. Hal ini berlangsung hingga bangsa Indonesia mampu
melepaskan diri dari penjajahan belanda.
“Perekonomian Indonesia berdasarkan
atas asas kekeluargaan.” Demikianlah kira-kira substansi pokok sistem
perekonomian Indonesia paska kemerdekaan. Lalu apa hubungan substansi ini
dengan dua aliran utama perekonomian dunia? Adakah korelasi sistem perekonomian
Indonesia paska kemerdekaan ini dengan dua mainstrem tadi? Atau malah
kapitalisme dan sosialisme sama sekali tidak berperan dalam melahirkan sistem
perekonomian Indonesia?
Sebelum menjawab
pertanyaan-pertanyaan di atas ada baiknya kita cari tahu dahulu seperti apakah
sistem perekonomian Indonesia. Dengan melihat seperti apakah sistem perekonomian
Indonesia secara tidak langsung kita sedikit-banyak akan menjawab
pertanyaan-pertanyaan di atas.
Di atas disinggung bahwa sistem
perekonomian Indonesia beradasarkan asas kekeluargaan. Lalu, apa asas
kekeluargaan itu?
Dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang
berbunyi, “ Perekonomian disusun atas usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan, di sini secara jelas nampak bahwa Indonesia menjadikan asas
kekeluargaan sebagai fondasi dasar perekonomiannya. Kemudian dalam pasal 33
ayat 2 yang berbunyi, “Cabang-cabang produksi yang bagi negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”, dan dilanjutkan pada
pasal 33 ayat 3 yang berbunyi, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung
di dalamnya dikuasai oleh negara dan di pergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat,” dari bunyinya dapat dilihat bahwa dua pasal ini mengandung
intisari asas itu.
Hal ini tercemin dari penguasaan
negara akan sumber-sumber daya alam dan kemudian tindak lanjutnya adalah
kembali pada rakyat, secara tersirat di sini nampak adanya kolektivitas bersama
dalam sebuah negara.
Meskipun dalam dua pasal ini tidak
terlalu jelas kandungan asas kekeluargaanya, namun melihat pasal sebelumnya,
kedua pasal inipun akan jadi terkait dengan asas kekeluargaan itu.
Kemudian dalam pasal 27 ayat dua
yang berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan.
” Makna kekeluargaan di sini lebih
jelas di bandingkan pasal 33 ayat 2 dan 3. Ada hak yang menjembatani antara
negara dan warga negara. Hubungan ini tidak hanya sekedar apa yang harus di
lakukan dan bagaimana memperlakukan. Tetapi ada nilai moral khusus yang
menjadikannya istimewa. Dan nilai moral itu adalah nilai-nilai yang muncul
karena rasa kekeluargaan. Dan hal ini pun tidak jauh beda dengan yang ada dalam
pembukaan UUD, di dalamnya asas kekeluargaan juga muncul secara tersirat.
Mengacu pada pasal-pasal di atas,
asas kekeluargaan dapat digambarkan sebagai sebuah asas yang memiliki substansi
sebagai berikut; kebersamaan, idealis keadilan, persamaan hak, gotong-royong,
menyeluruh, dan nilai-nilai kemanusiaan.
Menilik dari substansi-substansi itu
dapat diketahui bahwa sosialisme telah mengakar ke dalam tubuh perekonomian
Indonesia. Ada bagian-bagian aliran sosialisme yang menjadi bagian sistem
ekonomi kita. Dan yang perlu di garis bawahi, bagian-bagian aliran sosialisme
yang diadopsi itu bukanlah bagian secara keseluruhan, melainkan hanya
bagian-bagian yang dianggap sesuai dan baik untuk Indonesia.
Kemudian
bagaimana dengan kapitalisme?
Kapitalisme lahir di Eropa dengan
ide-ide pasar bebasnya. Tapi apakah hanya itu saja ide-ide kapitalisme? Dengan
lantang kita akan menjawab tidak, sistem pasar bebas sendiri hanya bagian umum
dari ide-ide kapitalisme, jadi tentu ada bagian-bagian yang lebih substantif
dalam kapitalisme. Sebut saja, kebebasan bertindak, kepemilikan hak, kebebasan
mengembangkan diri, dan banyak lagi, tentu ini adalah substansi kapitalisme
yang baik, di luar itu lebih banyak lagi substansi-substansi kapitalisme yang
tidak sesuai dengan sistem perekonomian Indonesia. Sejenak kita berfikir bahwa
substansi-substansi itu bukankah ada dalam sistem ekonomi Indonesia.
Jadi antara kapitalisme dan sistem
ekonomi Indonesia memang memiliki kaitan yang cukup erat, seperti halnya
hubungan sosialisme dengan sistem ekonomi indonesia .
Hal ini juga dipertegas dalam UUD’45, dalam
pasal 27 ayat 2 yang telah dibahas di atas. Selain ada unsur sosialisme
ternyata dalam pasal ini juga mengandung unsur kapitalisme. Hak untuk memilik
pekerjaan ternyata juga termasuk hak kepemilikan yang merupakan substansi
kapitalisme. Selain itu dalam pasal ini juga tersirat bahwa kewajiban negara
adalah sebagai agen pelindung individu-individu sebagai warga negara. Tanggung
jawab negara terhadap hak-hak individu ini adalah bagian dari substansi
kapitalisme yang menjadikan individu-individu sebagai subjek. Pelaku-pelaku
Ekonomi dalam Sistem Perekonomian Indonesia
Setiap negara mempunyai permasalahan
ekonomi dan setiap negara mempunyai cara tersendiri dalam mengatasinya. Ada
negara yang dengan tegas menentukan bahwa pemerintah yang harus mengatasi
setiap masalah ekonomi, dan pemerintahlah pula yang mengatur semua kegiatan
ekonomi. Sebaliknya ada negara yang berpendapat bahwa dalam mengatasi setiap masalah
ekonomi dan mengatur semua kegiatan ekonomi diserahkan pada pihak swasta.
Selain itu ada juga negara yang
mencari jalan tengah antara keduanya. Bagaimana setiap negara menjawab
permasalahan-permasalahan ekonomi menunjukkan sistem ekonomi yang dianutnya.
Dalam rangka menjalankan sistem ekonominya, negara akan membutuhkan
pelaku-pelaku ekonomi.
Terdapat tiga pelaku utama yang
menjadi kekuatan sistem perekonomian di Indonesia, yaitu perusahaan negara
(pemerintah), perusahaan swasta, dan koperasi. Ketiga pelaku ekonomi tersebut
akan menjalankan kegiatan-kegiatan ekonomi dalam sistem ekonomi kerakyatan.
Sebuah sistem ekonomi akan berjalan dengan baik jika pelaku-pelakunya dapat
saling bekerja sama dengan baik pula dalam mencapai tujuannya. Dengan demikian
sikap saling mendukung di antara pelaku ekonomi sangat dibutuhkan dalam rangka
mewujudkan ekonomi kerakyatan.
1.
Pemerintah (BUMN)
a. Pemerintah sebagai Pelaku
Kegiatan Ekonomi
Peran pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi berarti pemerintah melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi.
Peran pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi berarti pemerintah melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi.
1 ) Kegiatan produksi
Pemerintah dalam menjalankan
perannya sebagai pelaku ekonomi, mendirikan perusahaan negara atau sering
dikenal dengan sebutan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sesuai dengan UU No. 19
Tahun 2003, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya
dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung berasal dari kekayaan
negara yang dipisahkan. BUMN dapat berbentuk Perjan (Perusahaan Jawatan), Perum
(Perusahaan Umum), dan Persero (Perusahaan Perseroan).
BUMN memberikan kontribusi yang
positif untuk perekonomian Indonesia. Pada sistem ekonomi kerakyatan, BUMN ikut
berperan dalam menghasilkan barang atau jasa yang diperlukan dalam rangka
mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pelaksanaan peran BUMN tersebut
diwujudkan dalam kegiatan usaha hampir di seluruh sektor perekonomian, seperti
sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, manufaktur, pertambangan, keuangan,
pos dan telekomunikasi, transportasi, listrik, industri, dan perdagangan serta
konstruksi.
2 ) Kegiatan
konsumsi
Seperti halnya yang telah kalian
pelajari pada bab 8 mengenai pelaku-pelaku ekonomi, pemerintah juga berperan
sebagai pelaku konsumsi. Pemerintah juga membutuhkan barang dan jasa untuk
menjalankan tugasnya. Seperti halnya ketika menjalankan tugasnya dalam rangka
melayani masyarakat, yaitu mengadakan pembangunan gedung-gedung sekolah, rumah
sakit, atau jalan raya. Tentunya pemerintah akan membutuhkan bahan-bahan
bangunan seperti semen, pasir, aspal, dan sebagainya. Semua barang-barang
tersebut harus dikonsumsi pemerintah untuk menjalankan tugasnya.
Contoh-contoh mengenai kegiatan
konsumsi yang dilakukan pemerintah masih banyak, seperti membeli barang-barang
untuk administrasi pemerintahan, menggaji pegawai-pegawai pemerintah, dan
sebagainya.
3 ) Kegiatan distribusi
Selain kegiatan konsumsi dan
produksi, pemerintah juga melakukan kegiatan distribusi. Kegiatan distribusi
yang dilakukan pemerintah dalam rangka menyalurkan barang-barang yang telah
diproduksi oleh perusahaanperusahaan negara kepada masyarakat. Misalnya
pemerintah menyalurkan sembilan bahan pokok kepada masyarakat-masyarakat miskin
melalui BULOG. Penyaluran sembako kepada masyarakat dimaksudkan untuk membantu
masyarakat miskin memenuhi kebutuhan hidupnya. Kegiatan distribusi yang
dilakukan oleh pemerintah harus lancar. Apabila kegiatan distribusi tidak
lancar akan memengaruhi banyak faktor seperti terjadinya kelangkaan barang,
harga barang-barang tinggi, dan pemerataan pembangunan kurang berhasil. Oleh
karena itu, peran kegiatan distribusi sangat penting.
1. Swasta
(BUMS)
BUMS adalah salah satu kekuatan
ekonomi di Indonesia. BUMS merupakan badan usaha yang didirikan dan dimiliki
oleh pihak swasta. Tujuan BUMS adalah untuk memperoleh laba sebesar-besarnya.
BUMS
didirikan dalam rangka ikut mengelola sumber daya alam Indonesia, namun dalam
pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah dan UUD
1945. BUMS dalam melakukan perannya mengandalkan kekuatan pemilikan modal.
Perkembangan usaha BUMS terus didorong pemerintah dengan berbagai
kebijaksanaan.
Perusahaan-perusahaan swasta
sekarang ini telah memasuki berbagai sektor kehidupan antara lain di bidang
perkebunan, pertambangan, industri, tekstil, perakitan kendaraan, dan
lain-lain. Perusahaan swasta terdiri atas dua bentuk yaitu perusahaan swasta
nasional dan perusahaan asing.
2. Koperasi
Badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan.
2.Pengertian
Pasar Modal
Pasar modal merupakan kegiatan yang
berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang
berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang
berkaitan dengan efek.
Pasar Modal menyediakan
berbagai alternatif bagi
para investor selain
alternatif investasi lainnya, seperti: menabung di bank, membeli emas,
asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya. Pasar Modal bertindak sebagai
penghubung. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan
perusahaan ataupun institusi pemerintah
melalui perdagangan instrumen melalui
jangka panjang seperti obligasi,
saham, dan lainnya. Berlangsungnya fungsi pasar modal(Bruce
Lliyd,
1976), adalah meningkatkan dan menghubungkan aliran dana jangka panjang
dengan "kriteria pasarnya" secara efisien yang akan menunjang
pertumbuhan riil ekonomi secara keseluruhan.
Para pemain utama yang terlibat di
pasar modal dan lembaga penunjang yang terlibat langsung dalam proses transaksi
antara pemain utama sebagai berikut:
a. Emiten
Perusahaan yang akan melakukan
penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa (disebut emiten).
Dalam melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai tujuan dan hal ini
biasanya sudah tertuang dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), antara
lain :
1. Perluasan usaha, modal yang
diperoleh dari para investor akan digunakan untuk meluaskan bidang usaha,
perluasan pasar atau kapasitas produksi.
2. Memperbaiki struktur modal,
menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.
3. Mengadakan pengalihan pemegang
saham. Pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang saham baru.
b. Investor
Pemodal yang akan membeli atau
menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi (disebut investor). Sebelum
membeli surat berharga yang ditawarkan, investor biasanya melakukan penelitian
dan analisis tertentu.
c. Lembaga Penunjang
Fungsi lembaga penunjang antara lain
turut serta mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik
emiten maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan
pasar modal:
a. Penjamin emisi (underwriter).
Lembaga yang menjamin terjualnya
saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang
diinginkan emiten.
b. Perantara perdagangan efek (broker/
pialang)
Perantaraan
dalam jual beli efek, yaitu perantara antara si penjual (emiten) dengan si
pembeli (investor). Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh broker antara lain
meliputi:
-Memberikan informasi tentang emiten
-Melakukan penjualan efek kepada
investor
-Perdagangan efek (dealer)
-Berfungsi sebagai:
-Pedagang dalam jual beli efek
-Sebagai perantara dalam jual beli
efek
-Penanggung (guarantor)
Lembaga penengah antara pemberi
kepercayaan dengan penerima kepercayaan. Lembaga yang dipercaya oleh investor
sebelum menanamkan dananya.
•
Wali
amanat (trustee)
Jasa wali amanat diperlukan sebagai
wali dari si pemberi amanat (investor). Kegiatan wali amanat meliputi:
•
Menilai
kekayaan emiten
•
Menganalisis
kemampuan emiten
•
Melakukan
pengawasan dan perkembangan emiten
•
Memberi
nasehat kepada para investor dalam hal yang berkaitan dengan emiten
•
Memonitor
pembayaran bunga dan pokok obligasi
•
Bertindak
sebagai agen pembayaran
•
Perusahaan
surat berharga (securities company)
Mengkhususkan diri dalam perdagangan
surat berharga yang tercatat di bursa efek. Kegiatan perusahaan surat berharga
antara lain :
•
Sebagai
pedagang efek
•
Penjamin
emisi
•
Perantara
perdagangan efek
•
Pengelola
dana
•
Perusahaan
pengelola dana (investment company)
•
Mengelola
surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor,
terdiri dari 2 unit yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.
•
Kantor
administrasi efek, kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam
rangka memperlancar administrasinya.
•
Membantu
emiten dalam rangka emisi
•
Melaksanakan
kegiatan menyimpan dan pengalihan hak atas saham para investor
•
Membantu
menyusun daftar pemegang saham
•
Mempersiapkan
koresponden emiten kepada para pemegang saham
•
Membuat
laporan-laporan yang diperlukan
Fungsi
Secara umum, fungsi pasar modal
adalah sebagai berikut:
•
Sebagai
sarana penambah modal bagi usaha
Perusahaan dapat memperoleh dana
dengan cara menjual saham ke pasar modal. Saham-saham ini akan dibeli oleh
masyarakat umum, perusahaan-perusahaan lain, lembaga, atau oleh pemerintah.
•
Sebagai
sarana pemerataan pendapatan
Setelah jangka waktu tertentu,
saham-saham yang telah dibeli akan memberikan deviden (bagian dari keuntungan
perusahaan) kepada para pembelinya (pemiliknya).
Oleh karena itu, penjualan saham
melalui pasar modal dapat dianggap sebagai sarana pemerataan pendapatan.
•
Sebagai
sarana peningkatan kapasitas produksi
Dengan adanya tambahan modal yang
diperoleh dari pasar modal, maka produktivitas perusahaan akan meningkat.
•
Sebagai
sarana penciptaan tenaga kerja
Keberadaan pasar modal dapat
mendorong muncul dan berkembangnya industri lain yang berdampak pada
terciptanya lapangan kerja baru.
•
Sebagai
sarana peningkatan pendapatan negara
Setiap deviden yang dibagikan kepada
para pemegang saham akan dikenakan pajak oleh pemerintah. Adanya tambahan
pemasukan melalui pajak ini akan meningkatkan pendapatan negara.
•
Sebagai
indikator perekonomian negara
Aktivitas dan volume
penjualan/pembelian di pasar modal yang semakin meningkat (padat) memberi
indikasi bahwa aktivitas bisnis berbagai perusahaan berjalan dengan baik.
Begitu pula sebaliknya.
3.Pengertian
Forex
FOREX, atau FX itu
sendiri adalah kependekan dari Foreign Exchange. Pada prosesnya,
investasi valas (valuta asing) atau investasi forex ini memang melakukan
kegiatan jual beli mata uang asing.
Namun pada prakteknya kita mendapat
keuntungan dari currency alias fluktuasi nilai mata uang itu sendiri.
Beri tanda tebal pada kata ‘nilai’ karena memang begitulah kenyataannya. Saat
terjadi fluktuasi (naik turunnya) nila mata uang tertentu, hal ini digunakan
untuk mengais laba oleh para forex trader.
Saat forex hanya menjual dan membeli
mata uang asing, itu sangat mudah. Tapi, pada kenyataannya tidak kita bisa saja
profit terus dalam forex, namun apabila kekuatan margin (modal) kita hanya
sedikit, broker akan memperingatkan kita kalau modal kita sebagai jaminan
kurang. Apabila tidak segera kita inject (deposit), maka uang jaminan
sebelumnya akan hilang alias kita bisa bangkrut (margin call, populer
dengan istilah ‘MC’, ‘Malaikat Cantik’, atau ‘Miss Cantik’).
Forex (Foreign Exchange) adalah
sebuah currency trading,Jadi apabila modal kita sedikit, kita harus bisa
menghitung kekuatan dari modal kita itu. Bisa dibawa minus sampai berapa poin,
dan resiko kehilangan berapa agar tidak sampaimargin call.Disinilah peran
manajemen keuangan (money management).
Kita dituntut mampu menghitung
kekuatan margin yang kita pakai. Semakin kecil transaksi yang kita lakukan,
semakin kecil pula resiko kehilangan, dan jelas semakin aman walau dibawa minus
berapa poin pun.
4.Pengertian
Reksadana
Reksadana adalah wadah dan pola
pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam
instrumen-instrumen investasi yang
tersedia di Pasar dengan cara membeli unit penyertaan reksadana. Dana ini
kemudian dikelola oleh Manajer Investasi (MI)
ke dalam portofolio investasi,
baik berupasaham, obligasi, pasar uang ataupun efek/sekuriti lainnya.
Menurut Undang-undang Pasar Modal
nomor 8 Tahun 1995 pasal 1, ayat (27): “Reksadana adalah wadah yang
dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat Pemodal untuk selanjutnya
diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.”
Dari kedua
definisi di atas, terdapat tiga unsur penting dalam pengertian Reksadana yaitu:
a. Reksadana
merupakan kumpulan dana dan pemilik (investor).
b.
Diinvestasikan pada efek yang dikenal dengan instrumen investasi.
c. Reksadana
tersebut dikelola oleh manajer investasi.
d. Reksadana
tersebut merupakan instrumen jangka menengah dan pajang
Pada reksadana, manajemen investasi mengelola
dana-dana yang ditempatkannya pada surat berharga dan merealisasikan keuntungan
ataupun kerugian dan menerima dividen atau bunga yang
dibukukannya ke dalam "Nilai Aktiva Bersih" (NAB) reksadana tersebut.
Kekayaan reksadana yang dikelola
oleh manajer investasi tersebut wajib untuk disimpan pada bank kustodian yang
tidak terafiliasi dengan manajer investasi, dimana bank kustodian inilah yang
akan bertindak sebagai tempat penitipan kolektif dan administratur.
5.Pengertian
IHSG
Indeks Harga Saham Gabungan atau
yang lebih dikenal dengan IHSG, tentu menjadi sebuah istilah yang akrab di
telinga sebagian masyarakat. Terlebih bagi para investor pasar saham.
Namun, tak banyak yang mengetahui
komponen apa saja yang menjadi pembentuk nilai IHSG. Padahal, IHSG sering
dijadikan acuan guna melihat respresentasi pergerakan pasar saham secara
keseluruhan.
Gambaran mengenai komponen-komponen
pembentuk IHSG serta faktor-faktor apa saja yang membuat IHSG berubah-ubah
seiring terjadinya transaksi di lantai bursa.Pertama-tama akan dihadirkan
metode-metode yang umumnya digunakan untuk menyusun indeks saham.
Secara umum,
ada dua jenis rumusan untuk membentuk indeks saham.
Pertama rumus atau metode yang
dikenal dengan nama Weighted Average. Rumusnya adalah (Sigma)PxQ/Nd kemudian
dikali dengan 100.
P adalah harga saham di pasar
reguler. Q adalah bobot saham (jumlah saham yang tercatat di Bursa Efek
Indonesia). Nd adalah nilai dasar, yaitu nilai yang dibentuk berdasarkan jumlah
saham yang tercatat di BEI yang masuk dalam daftar penghitungan indeks.
Nilai dasar bisa berubah jika ada
aksi korporasi yang menyebabkan jumlah saham berkurang atau bertambah.
Sederhananya, setiap saham dihitung
terlebih dahulu kapitalisasi pasar. Kemudian dijumlahkan seluruh kapitalisasi
pasar per saham atas saham-saham yang diperhitungkan dalam indeks, lalu dibagi
dengan nilai dasar, kemudian dikalikan dengan 100.
Nah, kapitalisasi pasar per saham
yang di total ini berbeda dengan nilai kapitalisasi pasar seluruh saham di BEI,
karena ada saham-saham yang tidak perhitungkan dalam penghitungan indeks.
Saham-saham yang tidak
diperhitungkan ini menjadi rahasia BEI. Pihak BEI memiliki kriteria sendiri
atas saham-saham yang bisa dimasukkan dalam penghitungan IHSG.
Jadi boleh dibilang, IHSG merupakan
nilai representatif atas rata-rata harga seluruh saham di BEI berdasarkan
jumlah saham tercatat. Itulah kenapa disebut sebagai Weightened Average nilai
harga rata-rata terhadap bobot atau jumlah saham.
Rumus kedua adalah apa yang disebut
sebagai Average. Penghitungannya mirip dengan rumus pertama. Hanya saja, tidak
memasukkan bobot atau jumlah saham tercatat dalam penghitungan. Rumusnya adalah
(Sigma)P/Nd dikali 100.
Metode ini dipakai oleh indeks saham
industri Dow Jones (Dow Jones Industrial Average/DJIA). Alasan indeks ini tidak
memasukkan bobot sebagai pengali harga saham karena DJIA merupakan indeks 30
saham terpilih di bursa New York.
Sebanyak 30 saham yang masuk dalam
DJIA diasumsikan telah memiliki bobot yang setara, sehingga penghitungan bobot
dianggap tidak perlu lagi. Sebagai catatan, 30 saham ini boleh dibilang
mewakili setiap industri di Amerika Serikat (AS) dan memiliki likuiditas
transaksi yang tinggi.
Kalau boleh disamakan, indeks LQ45
memiliki karakter yang mirip dengan DJIA, meskipun rumus penghitungan yang
dipakai tetap sama seperti rumus yang dipakai dalam menghitung IHSG.
Nah, sekarang akan dibahas mengenai
faktor-faktor apa saja yang membuat level IHSG bergerak naik atau turun.
Pertama tentunya harga saham. Namun tidak hanya itu.Kenaikan atau penurunan
tajam harga satu saham memang berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Namun seberapa
besar kenaikan itu mempengaruhi IHSG tergantung pada bobot saham tersebut.
Jadi sederhananya, kenaikan atau
penurunan IHSG sangat bergantung pada pergerakan saham-saham berkapitalisasi
besar. Berangkat dari sinilah kemudian muncul beberapa saham yang disebut-sebut
sebagai motor penggerak IHSG.
Sebut saja saham PT Telekomunikasi
Indonesia Tbk (TLKM). Saham ini memiliki saham tercatat mencapai 20,159 miliar
saham. Dengan harga saat ini sebesar Rp 8.700, maka kapitalisasi pasar TLKM
mencapai Rp 175,383 triliun.
Nilai itu mencapai 10% dari total
nilai kapitalisasi pasar seluruh saham di BEI yang masuk dalam penghitungan
IHSG. Kapitalisasi pasar BEI saat ini sekitar Rp 1.700 triliun. Dengan
kapitalisasi pasar sebesar itu, kenaikan atau penurunan harga sebesar Rp 50
poin saja akan memberikan pengaruh pada level IHSG.
Saham TLKM memang tercatat sebagai
saham dengan kapitalisasi terbesar di BEI. Lain halnya dengan saham PT Bakrie
& Brothers Tbk (BNBR). Saham BNBR yang tercatat di BEI mencapai 93,721
miliar saham, jauh lebih besar dari TLKM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar