Selasa, 27 Mei 2014

Portofolio Pasar Modal

PEREKONOMIAN INDONESIA
PORTFOLIO PASAR MODAL
(CAPITAL MARKET)

Kelas                     :  1EB18
Kelompok  II       :
  1. Deasy Paramitha                              (22213080)
  2. Deasy Paramitha                              (22213080)
  3. Devita Indriani                                  (22213274)
  4. Diah Kartika Sari                              (22213350)
  5. Dini Fasya Putri                                 (22213572)
  6. Dony Agung Prakoso                        (22213645)
  7. Eka Sri Damayanti                             (22213819)
  8. Ester Valentin                                    (22213984)
  9. Esther Marietha                                 (29213817)
  10. Fahreza Domas Sabam                      (23213087)
  11. Febriluthfiana Iswari                           (23213373)


A.       PENGERTIAN PASAR MODAL
                Pasar modal (capital market) adalah pasar yang memfasilitasi penerbitan dan perdagangan surat berharga keuangan seperti saham (stock) dan obligasi (bond) dengan tujuan dari hasil penjualan tersebut nantinya akan dipergunakan sebagai tambahan dana atau untuk memperkuat modal perusahaan. Penerbitan surat berharga dilakukan melalui mekanisme Penawaran Umum atau sering disebut go public. Di pasar modal terdapat beragam jenis surat berharga. Masing-masing surat berharga memiliki karakteristik tingkat keuntungan dan risiko yang berbeda-beda. Ada surat berharga yang menjanjikan keuntungan besar. Ada pula yang menjanjikan keuntungan kecil dengan risiko yang kecil pula. Umumnya, semakin tinggi keuntungan yang dijanjikan semakin besar pula risikonya. Beberapa jenis surat berharga yang populer di pasar modal antara lain saham, obligasi, dan reksa dana.
·         JENIS-JENIS PASAR
INDIKATOR PASAR

PASAR UANG
PASAR MODAL

PASAR TENAGA  KERJA
PASAR     KOMODITAS
Jangka Waktu
Jangka Pendek
Jangka Panjang
Jangka Panjang
Jangka Menengah
Barang Dagangan

   Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
       Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
       Saham
       Obligasi
     Reksa Dana
       Dan Lain-lain
Pasar Faktor Produksi
Kopi, minyak nabati, dan hasil alam lainnya
Hasil

Bunga

       Dividen
       Capital Gain
       Upah
       Bunga
Laba
Pelaksana

Bank Indoneasia

       Perusahaan Efek
       Bursa Efek
Penyelenggara Pasar Tenaga Kerja
Bursa Berjangka
Peranan

Peranti Operasi Pasar

Alternatif Pendanaan dan Alternatif Investasi bagi pemilik modal
Peningkatan Produksi
Alternatif Perdagangan dan Alternatif Investasi bagi pemilik modal









B.      SEJARAH PASAR MODAL DI INDONESIA
        Pasar modal telah lama ada di Indonesia. Hal tersebut ditandai dengan berdirinya Bursa Efek pertama yang dibentuk oleh pemerintah Hindia Belanda di Batavia pada tahun 1912.
Perkembangan pasar modal Indonesia dapat dikelompokkan kedalam beberapa periode yaitu :
1.       Masa Penjajahan
2.       Masa Orde Lama
3.       Masa Orde Baru
4.       Masa Reformasi hingga saat ini
MASA PENJAJAHAN
        Pada abad ke 19 dalam upaya meningkatkan perekonomian indonesia, pemerintah Hindia Belanda membangun perkebunan secara besar-besaran di Indonesia. Perkembangan perkebunan dan perdagangan pada umumnya memerlukan pembiayaan yang cukup besar. Salah satu sumber pendanaan diperoleh dari para penabung yang sebagian besar adalah orang-orang Belanda. Untuk menghimpun dana tersebut pengusaha-pengusaha Hindia Belanda mendirikan Vereniging Voor de Effecten di Batavia dan sekaligus memulai perdagangan Efek pada tanggal 14 Desember 1912.
        Efek yang diperdangkan pada masa itu adalah saham/obligasi, dengan semakin berkembangnya pasar modal Batavia tersebut, kemudian Bursa Efek dibuka juga di Surabaya pada tanggal 11 Januari 1925 dan di Semarang pada tanggal 1 Agustus 1925.
        Ketika suhu politik di Eropa meningkat pada awal tahun 1939 pemerintah Hindia Belanda memusatkan perdagangan Efek di Jakarta dan menutup Bursa Efek di Semarang dan Surabaya. Ketika perang Dunia II berkecamuk, Bursa Efek di Jakarta juga ditutup pada tanggal 10 Mei 1940.

MASA ORDE LAMA
1.    Pada tahun 1949 pemerintah Hindia Belanda mengakui kedaulatan Republik Indonesia.
2.   Pada tahun 1950 pemerintah menerbitkan Obligasi Republik Indonesia serta mendorong keinginan untuk mengaktifkan kembali Bursa Efek Indonesia dengan tujuan untuk mencegah mengalirnya Efek-efek keluar negeri.
3.  Pada tahun 1958 kegiatan bursa terhenti akibat inflasi dan keadaan perekonomian tidak menentu.

MASA ORDE BARU
1.        Perekonomian Indonesia pada oerde lama mengalami tingkat inflasi sebesar 650 % pada tahun 1966, kemudian mengalami penurunan menjadi 24,75 % pada tahun 1969 saat mulai dicanangkan Rencana Pembangunan Lima Tahun I (REPELITA I).
2.       Pada tahun 1976 pemerintah mengaktifkan kembali Pasar Modal Indonesia yang didahului dengan dibentuknya Badan Pelaksana Pasar Modal, Badan Pembina Pasar Modal, dan PT Danareksa melalui Keppres No.52 Tahun 1976 yang mempunyai fungsi dan tugas membina dan mengatur pelaksanaan teknis pasar modal.
3.       Pada tanggal 10 agustus 1977 Pasar Modal Indonesia secara resmi diaktifkan kembali yang ditandai dengan adanya perdagangan saham PT Semen Cibinong.
4.       Pada tahun 1995 peluncuran jakarta Automated Trading System (JATS) sebuah sistem perdagangan otomatis yang menggantikan sistem perdagangan manual pada tanggal 22 Mei 1995.

MASA ORDE REFORMASI HINGGA SAAT INI
Sepanjang era ini terdapat beberapa pencapaian antara lain; penerapan sistem perdagangan tanpa warkat (scripless tranding), percepatan sistem penyelesaian (settlement) dari empat hari (T+4), sistem perdagangan jarak jauh (remote trading), pengembangan beragam jenis surat berharga lainnya.

C.      PENGGABUNGAN BEJ DAN BES MENJADI BEI
        Kebijakan Untuk menggabungkan Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya sudah menjadi harapan lama oleh pemerintah yaitu dalam hal ini Bapepam-LK (Badan Pelaksana Pasar Modal –Lembaga keuangan).
Gagasan pengabungan ini memiliki alasan logis untuk di terapkan yaitu :
1.       Pasar Modal Indonesia termasuk yang tertinggal di bandingkan dengan bursa-bursa negara lain.Baik dari jumlah kapitalisasi,jumlah emiten,produk investasi,serta masih rendahnya kompetisi investor lokal yang ikut bermain
2.       Keinginan untuk menciptakan pasar modal yang kuat dan mampu bertarung dengan bursa lain.
3.       Fenomena penggabungan berbagai bursa di seluruh dunia karna ingin menciptakan efisiensi dalam menghadapi persaingan global
4.       Harapan mentri keuangan Sri Mulyani Indrawati yaitu menjadikan BI sebagai wadah yang dapat membangkitkan semangat,menciptakan atau menggunakan pasar saham sebagai ajang membangun ekonomi indonesia yang lebih baik.

        Lembaga managemen Universitas Indonesia sebagai konsultan independen untuk melakukan study kelayakan terhadap dampak positif dan negatif jika kedua bursa tersebut di gabungkan lembaga managemen Universitas Indonesia menyimpulkan bahwa ada 3 metode yang dapat dilakukan yaitu :
1.       Merger
2.       Konsolidasi
3.       Akuisisi

Merger
        Merger adalah proses penggabungan dua perseroan dengan salah satu diantaranya tetap berdiri dengan nama perseroannya, sementara yang lain lenyap dengan segala nama dan kekayaannya dimasukkan dalam perseroan yang tetap berdiri tersebut.
Merger dibagi menjadi tiga, yaitu :
1.       Merger horizontal, yaitu merger yang dilakukan oleh usaha sejenis. Misal, dua perusahaan benang.
2.       Merger vertikal, yaitu merger yang terjadi antara perusahaan yang saling berhubungan. Misal, perusahaan benang dengan perusahaan kain.
3.       Konglomerat, yaitu merger antara berbagai perusahaan yang menghasilkan berbagai produk yang berbeda-beda dan tidak ada kaitannya.

Konsolidasi
        Konsolidasi adalah penggabungan dua buah perusahaan yang bubar karna hukum dengan menggunakan nama yang baru dimana secara finansial perusahaan yang baru ini mengambil alih asset hak dan kewajiban dari dua perusahaan yang telah bubar sebelumnya.
Contoh :
        Pembentukan Bank Mandiri yang berasal dari peleburan empat Bank BUMN yang sedang sekarat akibat dampak krisis moneter 1997/1998, yaitu Bank BDN, Bank Bumi Daya, Bank Ekspor Impor, dan Bank Bapindo. Kebijakan peleburan empat Bank BUMN tersebut diambil pemerintah guna menyelematkan bank dari risiko kebangkrutan karena pada saat itu modal keempat Bank BUMN tersebut sudah negatif.

Akuisisi
        Akuisisi adalah pembelian suatu perusahaan lain atau oleh kelompok investor. Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar.
Contoh :
        Pengambilalihan saham mayoritas pabrik rokok asal Indonesia (PT HM Sampoerna) oleh perusahaan rokok asal Amerika (Philip Morris Ltd). Akibat akuisisi tersebut, kendali perusahaan PT HM Sampoerna tidak lagi berada di tangan keluarga besar Sampoerna tetapi sudah beralih tangan Philip Morris Ltd.

        Berdasarkan hasil rekomendasi sebelumnya dan dengan pertimbangan matang, pemerintah memilih rekomendasi pertama, yaitu merger.Kebijakan merger pada dua bursa ini menjadi persoalan yang sedikit terhambat karena Bursa Efek Surabaya tidak memberikan respons yang cepat. Pada tanggal 11 Mei 2013 para pemegang saham menugaskan dewan komisaris dan direksi untuk memberikan beberapa pertimbangan serta analisis berupa Feasible atau tindakan dan sejauh mana dampaknya. Beberapa dampak negatif yang akan dirasakan adalah sebagai berikut.

1.       BES harus membayar pesangon, tunjangan atas pengabdian kepada direksi dan komisaris dan semua ini adalah wajar jika kita melihat peraturan dan Bapepam-LK  nomor III.A.3 dan undang-undang yang mengatur tentang ketenaga kerjaan.
2.       BES harus membayar gaji dan pesangon kepada para karyawan dan juga kemungkinan tidak sedikit karyawan harus mencari kembali pekerjaan di tempat lain.
3.       Penggabungan kedua bursa akan menimbulkan dampak monopoli dalam pengambilan keputusan.


Nilai Kapitalisasi Beberapa Pasar Modal Tahun 2006
No.
Negara
Nilai Kapitalisasi (dolar AS)
1
Indonesia
100 miliar
2
Malaysia
195 miliar
3
Thailand
148 miliar
4
Singapura
294 miliar
5
Korea
752 miliar
6
Hong Kong
1,213 triliun

Penggabungan Beberapa Bursa di Dunia
No
Uraian
Tahun
1
Di Filipina, kebijakan menggabungkan dua bursanya, yaitu Manila Stock Exchange dengan Makati Stock Exchange.
1992
2
Di Eropa, Stock Exchange of Paris, Amsterdam dan Brussels menggabungkan diri membentuk Euronext.
2000
3
Kuala Lumpur Stock Exchange dengan Kuala Lumpur Options and Financial Futures Exchange.
2004

Berikut adalah manfaat yang dapat dari penggabungan kedua bursa seperti di bawah ini :
1.       Menyederhanakan biaya teknologi komputerisasi
2.       Mempermudah dalam usaha yang sifatnya pengembangan produk investasi
3.       Bagi Emiten terjadi penghematan biaya pencatatan tahun.
4.       Bagi para anggota bursa dan partisipan yang biasanya wajib membayar kepada kedua bursa kini cukup pada satu bursa saja,yaitu bursa efek Indonesia.
5.       Menaikan keutungan Modal (capital gain)karena jumlah yang terlibat menjadi jauh lebih tinggi yaitu peningkatan angka emiten yang diperkirakan dari 334 akan menjadi 500 emiten.
6.       Investor akan lebih mudah untuk melakukan pilihan investasi saham atau fixed income(Pendapatan Tetap) seperti obligasi
7.       Akan mampu meningkatkan efisiensi kerja baik operasional maupun investasi serta menurunkan beban kerja.
8.       Terciptanya suatu efisiensi dan efektivitas bursa yang lebih terintergrasi baik dari sytem perdagangan maupun aturan main.
Manfaat Ekonomis Penggabungan BES dan BEJ

Sinergi
Efisiensi Biaya
       Pengurangan biaya teknologi informasi
       Pengurangan beberapa biaya SDM yang memiliki fungsi yang sama
Peningkatan Pendapatan
Peningkatan pendapatan jasa transaksi perdagangan
Optimalisasi Permodalan
Perubahan sumber daya tanpa perubahan struktur modal

ALAMAT BURSA EFEK INDONESIA
                BURSA EFEK INDONESIA
Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53
Jakarta
Telp. 021 5150515, Ext. 4300, 4302, 4315
Fax: 021 5150330, Website: www.bei.co.id

D.      FUNGSI PASAR MODAL
Pasar modal mempunyai 2 fungsi utama yaitu :
1.       Sebagai sarana pendanaan usaha bagi perusahaan
2.       Sebagai sarana berinvestasi bagi pemilik modal (investor)

Beberapa poin dalam pengertian dari fungsi pasar modal yaitu :
1.       Investasi merupakan kegiatan yang berhubungan dengan dana atau uang
2.       Objek investasi
3.       Jangka waktu tertentu
4.       Mendapatkan keuntungan
5.       Masa datang

E.       KELEMBAGAAN DAN PELAKU DI PASAR MODAL INDONESIA
        Badan pengawas pasar modal (BAPEPAM) merupakan lembaga tertinggi dipasar modal yang melakukan pengawasan dan pembinaan atas pasar modal.
        Bapepam-LK berperan sebagai pihak yang ditunjuk atau diberi wewenang memutuskan perusahaan yang berhak untuk go public dan perusahaan yang harus dikeluarkan dari ”the listing” psar modal. Hal ini disebabkan Bapepam-LK berada di bawah naungan menteri keuangan, otomatis dalam mengambil keputusan terkait kondisi yang bersifat tidak sehat sebagai dampak perusahaan go public harus mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.


Bursa Efek
       
        Bursa Efek adalah lembaga/perusahaan yang menyelenggarakan atau menyediakan fasilitas sistem (pasar) untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek antara beberapa perusahaan/perorangan yang terlibat dengan tujuan memperdagangkan efek perusahaan-perusahaan yang telah tercatat di Bursa Efek. Tugas-tugas  Bursa Efek antara lain adalah :
1.       Menyediakan sarana perdagangan Efek
2.       Mengupayakan likuiditas perdagangan Efek
3.       Menyebarluaskan informasi bursa ke seluruh lapisan masyarakat
4.       Memasyarakatkan pasar modal untuk menarik calon investor dan perusahaan yang go public
5.       Menciptakan instrumen dan jasa baru
6.       Membuat peraturan yang berkaitan dengan kegiatan bursa
7.       Mencegah praktik transaksi yang dilarang melalui pelaksanaan fungsi penawaran
Sebagai sebuah pasar, Bursa Efek dapat dianalogikan dengan sebuah pusat perbelanjaan:
Variable
Pusat Perbelanjaan
Bursa Efek
Barang Dagangan
Pakaian, makanan, minuman, dan lain-lain
Saham, Obligasi, Reksa Dana, dan lain-lain
Pembayaran
Cash and carry (membayar dulu baru bisa membawa pulang barang yang dibeli)
T+3
Penyewa Kios/Toko
Pedagang
Perusahaan Efek / Perusahaan Pialang

Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP)
      LKP merupakan lembaga dipasar modal yang memberikan jasa kliring dan penjaminan atas transaksi yang terjadi di bursa. LKP saat ini diselenggarakan oleh PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).
Sesuai dengan fungsinya, lingkup kerja KPEI antara lain :
  1. Melakukan kliring atas semua transaksi bursa pada Bursa Efek di Indonesia
  2. Melakukan penjaminan penyelesaian transaksi bursa


Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)
      LPP adalah lembaga yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi Bank Kustodian dan perusahaan Efek. Bank Kustodian adalah bank yang bertindak sebagai tempat penyimpanan dan penitipan uang, surat-surat berharga, maupun barang-barang berharga lainnya.
Perusahaan Efek
Menurut Undang-undang Pasar Modal perusahaan efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan manajer investasi. Ini berarti sebuah perusahaan Efek dapat menjalankan salah satu, dua, atau ketiga kegiatan usaha tersebut. Perusahaan Efek (berbentuk Perseroan Terbatas) dapat menjalankan kegiatan usaha tersebut setelah mendapat izin dari BAPEPAM.
  1. Penjamin emisi efek
Perusahaan efek yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten. Kontrak tersebut memiliki sistem penjaminan dalam 2 bentuk :
      Best effort : penjamin emisi hanya menjual sebatas yang laku
      Full commitment : penjamin emisi menjamin penjualan seluruh saham yang ditawarkan.
  1. Perantara Pedagang Efek
Istilah Perantara Pedagang Efek merupakan istilah yang dapat ditemukan dalam Undang-undang Pasar Modal. Istilah tersebut mengandung dua makna, yaitu :
  1. Perantara dalam jual beli Efek, yaitu bertindak sebagai perantara dalam aktivitas jual beli efek, karena investor tidak boleh melakukan kegiatan jual beli secara langsung tanpa melalui perantara atau pialang.
  2. Pedagang Efek, yaitu dapat melakukan aktifitas jual beli saham untuk kepentingan Perusahaan Efek itu sendiri.
3.      Manajer Investasi
Perusahaan atau perorangan yang telah mendapat izin usaha dari BAPEPAM untuk mengelola portofolio efek untuk para investor atau nasabah baik secara perorangan atau kolektif.

Lembaga Penunjang Pasar Modal
      Lembaga Penunjang Pasar Modal adalah lembaga-lembaga yang menunjang berlangsungnya industri pasar modal. Lembaga-lembaga tersebut adalah :
  1. Biro Administrasi Efek (BAE)
Lembaga penunjang pasar modal dalam hal administrasi efek baik pada Pasar Perdana maupun Pasar Sekunder
  1. Kustodian
Lembaga yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lainnya.
  1. Wali Amanat (Trustee)
Lembaga yang dipercaya untuk mewakili kepentingan seluruh pemegang obligasiatau surat utang lainnya.
  1. Pemeringkat Efek
Perusahaan swasta yang melakukan peringkat atas efek yang bersifat utang
Profesi Penunjang Pasar Modal
      Lembaga atau perusahaan yang diperlukan untuk dijadikan mitra oleh emiten dalam rangka Penawaran Umum. Pihak tersebut antara lain :
  1. Akuntan Publik
Akuntan publik mempunyai tugas utama untuk melaksanakan audit atas laporan keuangan emiten menurut standar audit yang ditetapkan .
  1. Notaris
Pejabat umum yang berwenang dalam membuat akta perubahan anggaran dasar emiten
  1. Konsultan Hukum
Ahli hukum yang memberikan dan menandatangani pendapat hukum mengenai emisi atau emiten.
  1. Penilai (appraiser)
Pihak yang memberikan jasa profesional dalam menentukan nilai wajar aktiva suatu perusahaan
  1. Penasihat Investasi (Investment Advisor)
Lembaga atau perorangan yang memberikan nasihat kepada emiten atau calon emiten berkaitan dengan masalah keuangan.
F.       EMITEN DAN PERUSAHAAN PUBLIK
Emiten adalah pihak yang melakukan kegiatan Penawaran Umum, yaitu perusahan yang telah mengeluarkan saham atau obligasi yang dijual kepada masyarakat.
      Perusahaan Publik adalah perseroan yang sahamnya telah dimiliki oleh sekurang-kurangnya 300 pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp. 3 Miliar.
G.     INVESTOR
Investor  atau pemilik modal adalah orang yang memiliki dana lebih  untuk diinvestasikan ke dalam pembelian saham atau obligasi. Investor dapat dbedakan menjadi investor perorangan dan investor institusi (contoh: dana pensiun). Investor dapat pula dibedakan menjadi investor lokal dan investor asing.
H.     PENGERTIAN GO PUBLIC
Go Public artinya perusahaan tersebut telah memutuskan untuk menjual sahamnya kepada publik dan siap di nilai publik secara terbuka.
      Go Public atau penawaran umum merupakan kegiatan yang di lakukan emiten untuk menjual sekuritas kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang di atur undang-undang dan peraturan pelaksanaannya. Perusahaan Go Public sering di sebut dengan Initial Public Offering (IPO).
Keuntungan Go Public
Perusahaan memutuskan untuk Go Public  tentu ada keuntungan atau sisi positif yang akan di peroleh, baik bagi internal maupun eksternal perusahaan.
Adapun keuntungan Go Publik tersebut adalah sebagai berikut.
1.      Mampu meningkatkan likuiditas perusahaan
2.      Memberi kesempatan melakukan diversivikasi
3.      Memberi pengaruh pada nilai perusahaan
4.      Memberi kesempatan kepada publik untuk dapat menilai perusahaan secara lebih transparan.







Perolehan Dana Emiten melalui Pasar Modal
2002-2007 (Triliun Rupiah)

Pilihan Pendanaan
2002
2003
2004
2005
2006
2007
Saham
1,16
9,5
2,14
3,54
3,01
18,11
Right Issue
7,31
4,49
2,96
10,36
9,76
28,56
Obligasi Korporasi
6,15
25,51
19,17
8,25
11,45
30,075
Total
14,62
39,50
24,27
22,15
24,22
76,745

I.        KETERBUKAAN PASCA-EMISI
Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dinyatakan bahwa eiten yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif atau perusahaan publik wajib :
1.      Menyampaikan laporan secara berkala kepada Bapepam dan mengumumkan laporan tersebut kepada masyarakat.
2.      Menyampaikan laporan kepada Bapepam dan mengumumkan kepada masyarakat tentang peristiwa material yang dapat mempengaruhi harga efek selambat-lambatnya pada akhir hari kerja ke-2 setelah terjadinya peristiwa tersebut.
J.        UNDERWRITER
Underwriter adalah penjamin emisi bagi setiap perusahaan yang akan menerbitkan sahamnya di pasar modal. Underwriter akan membantu suatu sindikasi penjamin yang terdiri atas beberapa underwriter dengan porsi penjamin yang berbeda-beda.
      Contohnya pada saat PT. Abadi Mulya akan Go Public atau dengan kata lain akan menjual sahamnya kepada piblik, maka PT Bank Mandiri menjadi penjamin emisinya bahwa PT Abadi Mulya layak untuk Go Public. Adapun keuntungan underwriter adalah dalam bentuk fee yang semua itu telah dijelaskan dalam kontrak awal.
Untuk menyatakan sebuah kelayakan penjamin suatu perusahaan akan diputuskan dengan sangat hati-hati dan penuh perhitungan karena akan berdampak jauh ke depan, baik dari segi finansial dan nonfinansial. Analisis investasi bisa berasal dari perusahaan underwriter yang bersangkutan dan dapat ditambah dengan tenaga konsultan yang juga memiliki reputasi baik.
      Menurut Hendy M.Fakhruddin wujud kerja sama antara penjamin emisi dan emiten adalah berupa kontrak penjamin emisi lengkap dengan berbagai hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Lebih jauh Hendy M.Fakhruddin menyatakan bahwa kontrak tersebut memliki sistem penjaminan dalam dua bentuk berikut.
1.      Agen best effort, berarti penjamin emisi hanya menjual sebatas yang laku.
2.      Full commitment, berarti emisi menjamin penjual seluruh saham yang ditawarkan. Bila ada yang tak terjual, maka penjamin emisi yang membelinya.
K.      KONSULTAN HUKUM DAN NOTARIS
Pendapat dari konsultan hukum memiliki pengaruh besar dalam memberikan kepercayaan kepada para invstor terhadap emiten tersebut.
      Pendapat konsultan hukum ini dikenal dengan istilah legal opinion. Para konsultan hukum menyatakan bahwa ada persoalan hukum yang timbul di emiten tersebut, maka ini mampu memberikan sinyal negatif kepada investor dan selanjutnya dapat menurunkan daya minat pada saham perusahaan.
Pendapat konsultan hukum mencakup pemeriksaan atas hal-hal berikut.
1.      Anggaran dasar emiten beserta perubahannya.
2.      Izin usaha emiten.
3.      Bukti pemilikan/penguasaan harta kekayaan emiten.
4.      Perikatan oleh perdata maupun pidana yang menyangkut emiten dan pribadi pengurus kepribadian.
L.       AUDITOR PENJAMIN EMISI
Auditor Penjamin Emisi adalah sebuah Kantor Akuntan Publik (KAP) yang di tunjuk dan menyatakan bahwa perusahaan tersebut layak untuk Go Public. KAP sangat dipengaruhi oleh segi kelayakan pada saat laporan keuangan dan hasil audit lain yang secara aturan dan prosedural dapat dinyatakan telah memenuhi syarat untuk go public.

M.   KRONOLOGIS PENCATATAN SAHAM DI BEI
Secara kronologi jalur yan ditempuh emiten hingga pencatatan saham (listing) di bursa Efek adalah sebagai berikut.
1.      Emiten mengajukan permohonan pencatatan ke Bursa dan kemudian Bursa Efek  akan mengavaluasi permohonan tersebut apakah sesuai dengan ketentuan pencatatan di Bursa. Selanjutnya calon emiten melakukan presentasi seputar kinerja perusahaannya.
2.      Jika memenuhi syarat, Bursa Efek akan memberikan surat persetujuan prinsip pencatatan yang dikenal dengan istilah perjanjian pendahuluan.
3.      Selanjutnya calon emiten mengajukan pernyataan pendaftaran ke Bapepam-LK.
4.      Apabila telah mendapatkan pernyataan efektif dari Bapepam-LK,maka calon emiten melakukan proses penawaran umum atau disebut dengan istilah public offering.
5.      Emiten membayar biaya pencatatan.
6.      Akhirnya emiten tercatat di Bursa Efek dan Bursa Efek mengumumkan pencatatan Efek terebut di Bursa.
Adanya tahap-tahap ini menyebabkan setiap perusahaan yang akan mencatatkan sahamnya di bursa menjadi lebih ketat dan pihak bursa juga menjadi tidak gegabah dalam menerima calon-calon yang dianggap layak dan tidak layak.
N.     PENGERTIAN SURAT BERHARGA
Surat berharga adalah istilah umum di dunia keuangan yang menunjukan bukti yang berupa selembar kertas hak investor  (yaitu, pihak yang memiliki surat berharga tersebut) untuk mendapatkan hak tertentu atas kepemilikan surat berharga. Hak atas kepemilikan tersebut dapat berbentuk bermacam-macam, misalnya hak untuk mendapatkan bagian tertentu atas kekayaan pihak yang menerbitkan surat berharga tersebut.
Dikatakan berharga, karena surat tersebut memiliki nilai ekonomis dan dapat diperjualbelikan pada tingkat harga tertentu sehingga seorang pemegang surat berharga dapat memperoleh keuntungan atas jual beli surat berharga .
      Dipasar modal istilah khusus untuk surat berharga adalah efek. Oleh sebab itu, kata efek banyak ditemukan di pasar modal, seperti Bursa Efek, Perusahaan Efek, dan lain-lain.
      Ada banyak jenis Efek dipasar modal. Namun, terdapat 3 jenis Efek yang paling populer yaitu, saham, obligasi, dan reksa dana.
O.     MENGENAL SAHAM
Saham merupakan surat berharga yang menunjukan kepemilikan modal investor di dalam suatu perusahaan. Artinya, jika seseorang membeli saham suatu perusahaan, berarti dia telah menyertakan modal kedalam perusahaan tersebut sebanyak jumlah saham yang dibeli.
Saham merupakan surat berharga yang dikeluarkan sebuah perusahaan dalam rangka menambah modal perusahaan tersebut. Jika sebuah perusahaan menjual sebagian sahamnya kepada masyarakat luas atau publik maka perusahaan tersebut dikatakan go public atau telah menjadi perusahaan publik dalam arti kepemilikan atas perusahaan tersebut tidak hanya dimiliki sekelompok orang namun kepemilikannya telah menyebar ke banyak pihak.
Saham merupakan bentuk penyetoran modal kedalam suatu perusahaan. Artinya, jika lima orang sepakat untuk mendirikan sebuah perusahaan, maka bentuk modal yang disetorkan oleh masing-masing pihak adalah sejumlah saham yang disetorkan ke perusahaan baru tersebut.
            Misalnya, modal pendirian perusahaan disepakati sebesar Rp 100.000.000 dengan nilai nominal Rp 500 per saham, artinya adalah perusahaan terdiri atas modal saham sebanyak 200.000 lembar (yaitu, Rp 100.000.000 dibagi Rp 500 = Rp 200.000.
            Komposisi yang menggambarkan porsi kepemilikan saham dalam suatu perusahaan dikenal dengan istilah stuktur permodalan perusahaan.
Sekarang anggaplah bahwa masing-masing pihak menyetorkan jumlah dana yang berbeda-beda, sebagaimana ditunjukan oleh tabel berikut:
Pemegang Saham
Jumlah Saham Disetor
(lembar saham)
Nilai Nominal Saham (Rp)
Nilai Penyertaan (Rp)
Persentase Kepemilikan Saham
Johan
80.000
500
40.000.000
40%
Joko
60.000
500
30.000.000
30%
Jono
40.000
500
20.000.000
20%
Jenny
10.000
500
5.000.000
5%
Jarot
10.000
500
5.000.000
5%
Total
200.000
100.000.000
100%

Dari tabel diatas terlihat bahwa Johan merupakan penyetor modal terbesar, yaitu sebanyak 80.000 lembar saham (nominal Rp 500) senilai Rp 40 juta. Joko menyetor uang sebesar Rp 30 juta atau setara dengan kepemilikan saham sebanyak 60 ribu lembar. Sementara Jenny dan Jarot menyetor modal dengan jumlah yang sama yaitu, sebanyak 10 ribu lembar atau setara dengan 5% kepemilikan saham diperusahaan tersebut.
Nilai nominal saham merupakan batas minimal penyetoran ke dalam sebuah perusahaan. Dalam perjalanan selanjutnya, misalnya beberapa tahun kemudian perusahaan tersebut tumbuh menjadi besar, sehingga membutuhkan tambahan modal baru, salah satu cara yang dapat dilakukan perusahaan tersebut adalah dengan melakukan Penawaran Umum atau yang lebih dikenal dengan go public, yaitu menjual saham baru kepada masyarakat. Penjualan saham pertama kali kepada publik disebut dengan istilah Pasar Perdana. Tambahan investor baru dapat berjumlah ribuan orang, dimana porsi pembelian masing-masing pihak tergantung pada beberapa banyak saham yang dibelinya di Pasar Perdana.
Jenis-jenis Saham 
  1. Saham Biasa
Surat berharga yang dijual oleh suatu perusahaan yang menjelaskan nilai nominal dimana pemegangnya diberi hak untuk mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) serta berhak untuk menentukan membeli right issue (penjualan saham terbatas) atau tidak.
  1. Saham Preferen
Surat berharga yang dijual oleh suatu perusahaan yang menjelaskan nilai nominal dimana pemegangnya akan memperoleh pendapatan tetap dalam bentuk dividen yang akan diterima setiap kuartal (tiga bulanan).
Perbedaan saham biasa dan saham preferen:
  1. Saham preferen memberikan pembayaran yang tetap kepada investor, sementara diveden yang didapat saham biasa tergantung kinerja perusahaan sehingga pemegang saham biasa dapat menerima dividen dan dapat pula tidak menerima dividen.
  2. Dalam hal perusahaan dilikuidasi atau dibubarkan, pemegang saham preferen  memiliki tingkat klaim yang lebih tinggi atas aset perusahaan dibanding pemegang saham biasa.
Pembahasan Umum dalam RUPS dan RUPSLB
No.
RUPS
RUPSLB
1
Pembagian dividen pada akhir tahun.
Pergantian direksi dan manajer secara tiba-tiba
2
Kebijakan untuk melakukan ekspansi perusahaan
Penerbitan Right Issue
3
Kebijakan penambahan dana dengan cara menjual obligasi atau meminjam ke perbankan
Adanya direksi atau salah satu manajer yang memegang posisi penting terlibat dalam tindak kriminal sehingga mampu memengaruhi harga saham, dalam artian nilai saham mengalami penurunan yang signifikan.
4
Kebijakan perusahaan untuk menambah utang pada tahun depan karena perusahaan berniat untuk mengeluarkan produk baru
Terjadi demonstrasi besar-besaran dari para buruh dan tidak ada penyelesaian masalah yang konkret sehingga berlarut-larut.

Karakteristik Saham
Saham memilik karakteristik antara lain :
1.      Hak atas keuntungan perusahaan
2.      Hak atas harta perusahaan
3.      Hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Keuntungan membeli saham
Rumus dari keuntungan modal (Capital Gain)
Keterangan:
CG   : Keuntungan Modal
Pit    : Harga Saham Akhir Periode
Pit-1 : Harga Saham Akhir Periode Sebelumnya
Kerugian membeli saham
Di satu sisi, saham dapat memberikan keuntungan, namun saham juga mengandung beberapa resiko antara lain :
  1. Tidak mendapat dividen
Perusahaan tidak dapat membagikan dividen jika perusahaan tersebut mengalami kerugian.

  1. Capital loss
Investor menjual saham dengan harga jual lebih rendah dari harga beli.
  1. Perusahaan bangkrut atau dilikuidasi
Jika suatu perusahaan bangkrut maka tentu saja akan berdampak secara langsung kepada saham perusahaan tersebut dan dikeluarkan dari bursa efek.
P.      MENGENAL OBLIGASI
Obligasi adalah surat berharga yang menunjukan bahwa perusahaan yang mengeluarkan obligasi meminjam sejumlah dana kepada masyarakat dan memiliki kewajiban untuk membayar bunga secara berkala maupun pokok utang pada waktu yang telah ditentukan.
Pihak Yang Berhak Menerbitkan Obligasi :
1.         Perusahaan
2.         Pemerintah
3.         Pemerintah negara bagian
4.         Pemerintah asing
5.         Perusahaan asing




Kerugian Membeli Obligasi :
  1. Penetapan bunga obligasi biasanya tidak terlalu tinggi.
  2. Biaya dalam penerbitan atau mencetak obligasi lebih murah.
  3. Jika ada kendala dalam pembayaran obligasi, maka perusahaan dapat menyelesaikan dan mengalihkan pemegang obligasi menjadi pemegang saham.
Jenis-Jenis Obligasi Berdasarkan Penerbitan
1.      Treasury Bond (TB)
Obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah , memiliki risiko kecil karena ditanggung langsung oleh negara.
2.      Corporate Bond (CB)
      Obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan. Mengandung berbagai macam permasalahan seperti risiko yang harus ditanggung oleh pemegang obligasi jika ternyata perusahaan tersebut mengalami risiko gagal bayar dengan sebab-sebab tertentu.
3.      Municipal Bond (MB)
Obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah negara bagian dan biasanya pemegang obligasi ini dibebaskan dari pajak.
4.      Foreign Bond (FB)
      Obligasi yang diterbitkan oleh negara asing dan salah satu risikonya adalah risiko dalam bentuk mata uang asing.
Karakteristik obligasi
Sebagai surat utang obligasi memiliki beberapa karakteristik sebagai berikut :
1.      Memiliki masa jatuh tempo
2.      Nilai pokok utang
3.      Kupon obligasi
4.      Peringkat obligasi
5.      Dapat diperjualbelikan





Contoh dari kupon obligasi:

Keuntungan Membeli Obligasi
Beberapa keuntungan dari obligasi  :
1.      Memberikan pendapatan tetap
2.      Keuntungan atas penjualan obligasi
Kerugian Membeli Obligasi
Meskipun termasuk surat berharga dengan tingkat resiko yang relatif rendah obligasi tetap mengandung beberapa resiko antara lain :
1.      Resiko gagal bayar
2.      Resiko tingkat suku bunga
Q.     MENGENAL REKSA DANA
Reksa dana adalah sebagai wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat investor untuk selanjutnya di investasikan dalam portofolio Efek dan manajer investasi. Ada tiga hal terkait dari definisi tersebut, yaitu :
1.      Adanya dana dari masyarakat investor.
2.      Dana tersebut diinvestasikan dalam portofolio efek.
3.      Dana tersebut dikelola oleh Manajer Investasi.
Dengan demikian dana yang ada didalam reksa dana merupakan dana bersama para investor sedangkan Manajer Investasi adalah pihak yang dipercaya untuk mengelola dana tersebut.
Jika seorang investor ingin membeli saham maka dia dapat  menentukan pilihan atas saham mana saja yang akan dibeli. Investasi ini dapat dikatakan sebagai investasi langsung. Sedangkan investasi tidak langsung adalah investor tidak dapat menentukan saham mana yang akan dia pilih.
Keuntungan Reksa Dana
Keuntungan yang didapatkan investor jika melakukan investasi dalam reksa dana, antara lain :
  1. Diversifikasi efek
  2. Memudahkan investasi dipasar modal
  3. Efisiensi waktu
Kerugian Membeli Reksa Dana
Adapun kerugiannya antara lain :
  1. resiko berkurangnya nilai unit penyertaan
  2. resiko likuiditas
Pengertian Portofolio Investasi
Portofolio investasi dapat diartikan sebagai sekumpulan surat berharga yang dimiliki atau dibeli investor baik perorangan atau institusi. Tujuan umum portofolio atau penyebaran investasi kedalam beberapa objek investasi adalah untuk mengurangi resiko.  Dilihat dari portofolio investasinya, reksa dana dapat dibedakan menjadi :
  1. Reksa dana pasar uang (money market funds)
Reksa dana jenis ini hanya melakukan investasi pada Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari satu tahun.
  1. Reksa dana pendapatan tetap ( fixed income funds)
Reksa dana jenis ini melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk Efek bersifat utang.
  1. Reksa dana saham ( equity funds)
Reksa dana ini melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk Efek bersifat ekuitas.
  1. Reksa dana campuran (discretionary funds)
Reksa dana jenis ini melakukan investasi dalam Efek bersifat ekuitas dan bersifat utang.
Pengelola Reksa Dana
Pengelolaan reksa dana dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapatkan izin dari BAPEPAM sebagai manajer investasi. Perusahaan pengelola reksa dana berupa perusahaan efek. Selain perusahaan efek yang bergerak sebagai pengelola dana, pihak lain yang terlibat dalam pengelolaan suatu reksa dana adalah Bank Kustodian.
Dalam Undang-undang pasar modal disebutkan bahwa kekayaan reksa dana wajib disimpan pada Bank Kustodian sehingga manajer investasi tidak memegang langsung kekayaan tersebut. Selain itu, Bank Kustodian dilarang terafilasi dengan manajer investasi. Tujuannya adalah untuk  menghindari adanya benturan kepentingan dalam pengelolaan kekayaan reksa dana.
Pengertian dan Cara Perhitungan NAB
Nilai Aktiva Bersih (NAB) merupakan alat ukur kinerja reksa dana. Nilai aktiva bersih berasal dari nilai portofolio reksa dana yang bersangkutan . Nilai Aktiva Bersih (NAB) merupakan jumlah aktiva setelah dikurangi kewajiban-kewajiban yang ada . sedangkan NAB per unit penyertaan merupakan jumlah NAB dibagi dengan jumlah nilai unit penyertaan yang beredar (outstanding).
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan jika nilai NAB  akan mengalami kenaikan atau penurunan karena nilai NAB tersebut  sangat tergantung pada kinerja aset yang merupakan portofolio reksa dana tersebut. Jika harga pasar aset-aset suatu reksa dana mengalami kenaikan maka NAB nya tentu akan mengalami kenaikan demikian juga sebaliknya. NAB per saham/unit dihitung setiap hari oleh Bank Kustodian setelah mendapat data dari Manajer Investasi .
R.      PERBANDINGAN SAHAM, OBLIGASI, DAN REKSA DANA
Karakteristik / Instrumen
Saham
Obligasi
Reksa Dana
Sifat
Penyertaan Modal
Utang
Pengelolaan Modal Bersama
Penerbit
Perusahaan
·         Perusahaan
·         Pemerintah
Perusahaan Efek
Keuntungan
·         Dividen
·         Capital gain
·         Kupon
·         Capital gain
·         Modal kecil
·         Dikelola manajer investasi
Risiko
·         Tidak mendapat dividen
·         Capital Loss
·         likuidasi
·         gagal bayar atas kupon atau pokok
·         Capital Loss
·         Penurunan NAB
·         Risiko NAB
Jenis
·         Saham biasa
·         Saham preferen
·         Obligasi korporasi
·         Obligasi pemerintah
·         Reksa dana pendapatan tetap
·         Reksa dana saham
·         Reksa dana pasar uang
·         Reksa dana campuran
Mekanisme Perdagangan di Pasar Sekunder
Diperdagangkan di Bursa Efek
Diperdagangkan diluar bursa (over-the-counter)
Pemegang reksa dana menjual kembali ke penerbit reksa dana (redemption)


























Tidak ada komentar: